Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian Sedekah, Infaq dan Zakat

Pengertian Sedekah, Infaq dan Zakat

Pengertian Sedekah menurut Ibn Taimiyah adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan muslim tertentu. Hal ini termasuk juga zakat hasil panenan, yaitu sepersepuluh atau separuh dari sepersepuluh yang dipungut dari hasil panen biji-bijian atau buah-buahan; juga zakat atas binatang ternak, seperti onta, domba dan sapi; zakat atas barang dagangan dan zakat atas dua logam mulia, yaitu pada perak dan emas.
 
Menurut Al-Jurjani, Pengertian Sedekah ialah segala pemberian yang dengan kita mengharapkan pahala dari Allah SWT. Pemberian yag dimaksud dapat diartikan secara luas, baik itu pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa perbuatan atau sikap baik. Jika demikian halnya, maka membayar zakat dan bersedekah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian sedekah di atas.
 
 
Pengertian Infaq
 
Pengertian Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk dipergunakan kepentingan orang banyak. Dalam pengertian ini, termsuk juga infaq yang dikeluarkan oleh orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya. menurut Istilah, Pengertian infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenhasilan tinggi maupun rendah, apakah ia dalam kondisi lapang maupun sempit;  infaq dapat diberikan kepada siapa saja, misalnya kedua orang tua, anak yatim dan lain sebagainya.
 
Pengertian Infaq Menurut Al Jurjani adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dengan demikian, infaq memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan zakat.
Dalam kategorisasinya, Infaq dapat diumpamakan dengan “alat-alat transportasi umum”,  hal ini mencakup pesawat, mobil, kereta api, bus, kapal dan lain sebagainya. Sedangkan Zakat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi . Maka hibah, waqaf, wasiat, nazar (untuk membelanjakan harta), pemberian nafkah kepada keluarga, pemberian hadiah, kaffarah (berupa harta) karena melanggar sumpah, membunuh dengan sengaja, melakukan zihar dan ijma disiang hari pada bulan Ramadhan adalah termasuk infaq. Bahkan zakat juga termasuk salah satu dari kegiatan infaq.
 
Dari kategori diatas merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi mapun pihak penerima. Dengan kata lain, Pengertian infaq adalah kegiatan penggunaan harta secara konsumtif “yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan” bukan secara produktif, penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis.
Pengertian Zakat

Pengertian Zakat Menurut Mazhab Maliki adalah mengeluarkan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan bahwa kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian.
 
Menurut Hanafi, Pengertian Zakat ialah menjadikan sebagian harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah swt.
 
Pengertian Zakat Menurut bahasa artinya adalah “pensucian” atau “berkembang”. Adapun menurut syara’ (ketentuan Allah swt), Pengertian Zakat ialah hak yang ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta – harta tertentu. Dalam hal ini “hak yang telah ditentukan berapa besarnya”, ini berarti zakat tidak termasuk hak – hak berupa pemberian harta yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat dan waqaf.
 

Sumber:

– Gusfahmi, 2007. Pajak Menurut Syariah. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar