Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian, Syarat, Macam, Tujuan, Fungsi Wakaf

Pengertian, Syarat, Macam, Tujuan, Fungsi Wakaf

| Pengertian Wakaf | Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafayaqifuwaqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut :

 
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
 
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
 
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
 
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
 
Menurut Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.
 
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
 
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
 
 
| Syarat – Syarat Wakaf | Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat wakaf sebagai berikut :
 
1. Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.
Dalam syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
 
2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
 
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Warga negara Indonesia
– Beragama islam
– Dewasa
– Amanah
– Mampu secara jasmaniah dan rohani
– Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
 
Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
– Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan
 
Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
– Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.
 
Menurut Pasal 219, tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftar pada kantor Urusan Agama Kecamatan setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya, diharuskan mengucapkan sumpah dihadapan kepada kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang saksi dengan isi sumpah wakaf sebagai berikut : “Demi Allah, Saya bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya.”
 
3. Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
 
4. Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
 
5. Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
– Sarana ibadah
– Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
– Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
– Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
– Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
 
6. Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat wakaf harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.
Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.
 
 
| Macam Macam Wakaf | Mengenai macam-macam wakaf di dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya mengatur wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf keluarga tidak termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal tersebut untuk menghindari kekaburan permasalahan perwakafan.
Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut :
 
1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
 
2. Wakaf Umum
Macam-macam wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap diambil manfaatnya sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.
Manfaat wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara umum. Secara substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat.
 
 
| Tujuan Wakaf dan Fungsi Wakaf |

Tujuan Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya.

Fungsi Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
 
 
 

Sumber :

– Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Yang menerbikan Refika Aditama : Bandung.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar