Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian, Fungsi dan Sejarah Uang

Pengertian, Fungsi dan Sejarah Uang

 

Pengertian Uang dalam Arti Luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dalam hal ini, uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.

 
Pengertian Uang dalam Arti Sempit ialah alat pembayaran sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral) baik berbentuk kertas maupun logam yang memiliki nilai atau besaran tertentu yang tertera pada kertas atau logam yang penggunaannya diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
 
 
Fungsi Uang
 
Fungsi Uang secara umum terbagi atas 3, yaitu :
1. Fungsi sebagai Alat Tukar
Fungsi uang sebagai alat tukar merupakan fungsi utama dari uang, karena pada dasarnya penggunaan uang untuk memudahkan pertukaran, khususnya bagi pembeli. Sebagai alat tukar bentuk uang haruslah mudah dibawa, ringan dan relatif aman. Dengan uang menjadikan pertukaran antar barang lebih fleksibel atau praktis, karena antara pembeli dan penjual tidak perlu memiliki keinginan timbal balik sebagaimana layaknya dalam pola barter (tukar). Dengan adanya uang pembeli dapat memperoleh barang yang dia inginkan dan penjual pun dapat menggunakan uang tersebut untuk dibelanjakan guna mendapatkan barang yang berbeda atau sama.
 
2. Fungsi Sebagai Penyimpan Nilai
Fungsi uang sebagai penyimpan nilai yaitu nilai nominal yang tertera pada kertas atau logamnya merupakan nilai yang memiliki daya beli yang sama pada jangka waktu tertentu, pada saat harga-harga barang dan jasa belum naik. Artinya nilai uang tidak kadaluarsa sebagaimana layaknya barang yang diperdagangkan.
Karena fungsi uang sebagai penyimpan nilai, maka uang bermanfaat bila disimpan dalam arti akan memberikan kemampuan daya beli yang lebih tinggi dari sebelumnya (untuk waktu tertentu) bila jumlahnya bertambah banyak dan bahkan akan bertambah melebihi dari yang semestinya bila disimpan di bank.
 
3. Fungsi Sebagai Satuan Hitung
Fungsi uang sebagai satuan hitung pada zaman ini hampir-hampir sudah merupakan keharusan. Dalam segala pekerjaan apapun dan hasil penilaiannya ditentukan dalam bentuk satuan uang, meskipun secara fisik atau bentuk benda yang dinilai tidak tampak, seperti jasa. Dengan adanya uang, maka setiap orang akan merasa bahagia jika mengetahui harga dari jasa yang diberikannya sesuai dengan keinginan atau yang berlaku umum. Karena dengan uang, segala sesuatu hasil pekerjaan dapat dinilai dan dihargai serta memudahkan pencatatan.
 
Sejarah Uang
 
Dalam Sejarah uang, Pada zaman dulu segala transaksi antara pembeli dan penjual dilakukan dengan barter (tukar), akan tetapi karena kesulitannya maka orang memulai berpikir ke arah yang lebih praktis yaitu menggunakan alat tukar. Alat tukar yang ternama dan juga cepat diterima oleh masyarakat sebelumnya adalah logam mulia yaitu emas dan perak. Emas dan Perak digunakan karena memiliki nilai intrinsik dan penyimpanan nilai yang tinggi memudahkan transaksi antara penjual dan pembeli. Emas dan perak ini dibentuk menjadi koin-koin yang telah ditimbang dan diberi nilai sesungguhnya (berat dan kadar logamnya). Jadi misalkan harga suatu barang tersebut, maka pembeli harus menyerahkan dua batang emasnya.
 
Dalam sejarah uang cara seperti ini juga tidak terlalu dapat diterima oleh masyarakat, karena dalam perjalanan selanjutnya sering ditemukan kecurangan-kecurangan. Misalnya kecurangan yang timbul pada saat itu, mereka mengiris atau mengikis logam mulia tersebut untuk dikumpulkan karena nilainya jauh lebih besar dari pada berbentuk logam.
 
Seiring dengan majunya pemikiran manusia dibidang ekonomi, maka mulailah berkembang sistem perbankan. Bank saat itu (abad ke 19 di Amerika) sebagaimana layaknya juga dengan bank saat ini memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai tempat menyimpan dan meminjam uang. Oleh karena transaksi menggunakan logam mulia tidak praktis dan banyak kecurangannya, maka pihak bank memberikan penawaran kepada pemilik emas agar menyimpan emasnya di bank dan untuk itu si pemilik emas akan diberikan bukti berupa kertas yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan, dimana kertas tersebut menyatakan bahwa orang tersebut memiliki sejumlah emas dan kertas tersebut dapat dipergunakan untuk transaksi sejumlah nilai yang tertera. Kesulitan dari sistem ini adalah transaksi haruslah dilakukan untuk jumlah yang pas dengan nilai yang tertera pada kertas tersebut, karena bila membeli kurang, pengembaliannya akan sulit, membeli lebih maka penambahannya sulit, karena tidak rincinya nilai masing-masing emas yang tertera dalam kertas tersebut (surat pernyataan hutang dari bank).
 
Berdasarkan kenyataan bahwa penggunaan uang kertas sebagai bukti kepemilikan emas yang dikeluarkan oleh bank tersebut, maka pada abad ke 20 pemerintah indonesia melalui bank sentral mulai mengambil alih membuat uang kertas (ditambah dengan uang logam untuk pecahan yang lebih kecil) tanpa berdasarkan nilai emas. Di atas kertas dan logam tersebut bank sentral mencantumkan nilainya. Dengan cara ini, maka bank tidak perlu lagi repot mengurus simpanan emas yang menumpuk dan resiko kehabisan cadangan emas, masyarakat juga tidak perlu mengalami kesulitan dalam hal pecahan-pecahan uang kecilnya, karena semua sudah tersedia.
 
Jadi pada masa sekarang ini nilai uang bukanlah berdasarkan nilai intrinsiknya (kandungan bahan baku uang), melainkan sudah berdasarkan nilai nominal dan untuk menjaga nilai nominal tersebut maka pemerintah menetapkannya dengan undang-undang agar dapat diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah.
 

Sumber:

– Iskandar Putong dan Nuring Dyah Andjaswati, 2010. Pengantar Ekonomi Makro. Yang menerbitkan Mitra Wacana Media : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar