Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian ilmu dan ilmu Pengetahuan

Pengertian ilmu dan ilmu Pengetahuan

Pengertian ilmu Menurut Van Poelje adalah tiap kesatuan pengetahuan, di mana dari masing-masing bagian bergantung satu sama lain yang teratur secara pasti menurut asas-asas tertentu.
 
Menurut Muhammad Hatta, Pengertian ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, juga menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunnya dari dalam.
 
The Liang Gie mengatakan, Pengertian ilmu yaitu sebagai sekelompok pengetahuan teratur yang membahas sesuatu sasaran tertentu dengan pemusatan perhatian kepada satu atau segolongan masalah yang terdapat pada sasaran itu untuk memperoleh keterangan-keterangan yang mengandung kebenaran.
 
Pengertian ilmu Menurut Abu Bakar adalah suatu pendapat atau buah pikiran, yang memenuhi persyaratan dalam ilmu pengetahuan terhadap suatu bidang masalah tertentu.
 
 
Berikutnya kita membahas mengenai Pengertian ilmu Pengetahuan dalam tulisan ini. Pengertian ilmu Pengetahuan Menurut Para Pakar, Sebagai berikut :
 
Pengertian ilmu Pengetahuan Menurut Soerjono Soekanto adalah Pengetahuan (knowledge) yang tersusun sitematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan dimana selalu dapat diperiksa dan ditelaah (dikontrol) dengan kritis oleh setiap orang lain yang mengetahuinya.
 
Menurut Sutrisno Hadi, Pengertian ilmu Pengetahuan ialah kumpulan dari pengalaman-pengalaman dan pengetahuan-pengetahuan dari sejumlah orang yang dipadukan secara harmonis dalam suatu bangunan yang teratur.
 
Sondang Siagian Mengungkapkan, Pengertian ilmu Pengetahuan merupakan suatu objek, ilmiah yang memiliki sekelompok prinsipil, dalil, rumus, yang melalui percobaan yang sistematis dilakukan berulang kali telah teruji kebenarannya, dalil-dalil, prinsip-prinsip dan rumus-rumus mana dapat diajarkan dan dipelajari.
 
Jadi dari berbagai Pengertian Ilmu Pengetahuan di atas, terlihat bahwa ilmu pengetahuan itu konkrit, sehingga dapat diamati, dipelajari dan diajarkan serta teruji kebenarannya, teratur, bersifat khas atau khusus dalam arti mempunyai metolodologi, objek, sistematika dan teori tersendiri.
 
 
 
Sumber :
– H. Inu kencana Syafiie, 2005. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama: Bandung.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar