Fungsi, Syarat, Tata cara Pemungutan Pajak
Menurut Dr. Rochmat Soemitro, Pengertian Pajak
adalah iuran rakyat kepada negara yang didasarkan pada undang-undang,
dalam hal ini dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik
yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum negara.
| Fungsi Pajak |
Fungsi Pajak ada dua yang meliputi :
1. Fungsi Pajak sebagai budgetair
Fungsi budgetair pajak yaitu pajak sebagai sumber bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Pajak sebagai Pengatur (regulerend)
Fungsi pajak sebagai alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijaksanaan pemerintahan dalam bidang sosial dan ekonomi.
contoh :
a. fungsi pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b. fungsi pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c. fungsi pajak untuk ekpor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
| Syarat – Syarat Pemungutan Pajak |
Agar
pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, terlebih
dahulu harus memenuhi syarat – syarat pemungutan pajak, sebagai berikut :
1. Syarat Pemungutan Pajak harus Adil (Syarat Pajak Keadilan)
Sesuai
dengan tujuan hukum yaitu mencapai keadilan, maka dalam undang-undang
dan pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam
perundang-undangan yaitu mengenakan pajak secara umum dan merata, hal
ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam
pelaksanaan yaitu dengan memberikan hak bagi si wajib pajak untuk
mengajukan keberatan pembayaran, penundaan pembayaran dan mengajukan
banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2. Syarat Pemungutan Pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Pajak Yuridis)
Syarat
pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang, oleh karenanya di
Indonesia dimuar dalam UUD 1945. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk
menyatakan keadilan, baik itu bagi negara maupun warga negara.
3. Syarat Pemungutan Pajak tidak Menggangu Perekonomian (Syarat Pajak Ekonomis)
Salah
satu syarat pemungutan pajak ialah tidak boleh mengganggu kelancaran
kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan
kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Syarat Pemungutan Pajak harus Efisien (Syarat Pajak Finansial)
Syarat
pemungutan pajak salah satunya yaitu harus efisien sesuai dengan fungsi
budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih
rendah dari hasil pemungutannya.
5. Syarat Pemungutan Pajak sistemnya harus sederhana
Salah
satu dari Syarat pemungutan pajak yaitu sistem pemungutannya harus
sederhana, sehingga memudahkan dan mendorong masyarakan dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya. Syarat pemungutan pajak ini dipenuhi oleh
undang-undang perpajakan yang baru.
| Tata Cara Pemungutan Pajak |
Bebicara
mengenai tata cara pemungutan pajak, maka akan kita bahas secara
sederhana. Dalam tata cara pemungutan pajak harus diperhatikan tiga
garis besar, yaitu :
1. Stelsel Pajak
Tata cara pemungutan pajak yaitu dapat dilakukan berdasarkan pada 3 stelsel pajak :
a. Stelsel pajak nyata
Pengenaan
pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga
pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu
setelah diketahui penghasilan yang sesungguhnya. Stelsel nyata mempunyai
kelebihan dan kekurangan. Kebaikan stelsel nyata ini ialah pajak yang
dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahan stelsel pajak ini adalah
pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan
sesungguhnya telah diketahui).
b. Stelsel pajak anggapan
Pengenaan
pajak yang didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh
undang-undang. Contohnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan
tahun sebelumnya, sehingga pada waktu awal tahun pajak sudah dapat
ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
Kebaikan stelsel pajak anggapan ialah pajak dapat dibayar selama tahun
berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Kelemahan stelsel pajak
anggapan adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang
sesungguhnya.
c. Stelsel pajak campuran
Pengenaan
pajak campuran ini merupakan kombinasi antara stelsel pajak nyata
dengan stelsel pajak anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung
berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun bersarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Jika besarnya pajak menurut
kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka si wajib
pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat
diminta kembali.
2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas pajak domisili (asas tempat tinggal)
Dalam
tata cara pemungutan pajak harus memperhatikan asas domisili (asas
tempat tinggal). Negara memiliki kewenangan mengenakan pajak atas
seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya,
baik itu penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas
pajak domisli berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b. Asas pajak sumber
Dalam
tata cara pemungutan pajak harus memperhatikan sumber pajaknya berasal.
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas pajak kebangsaan
Dalam tata cara pemungutan pajak harus dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
3. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Pengertian
Official Assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya
pajak terutang oleh wajib pajak. Fiskus adalah perbendaharaan pajak.
ciri-cirinya :
- wewenang untuk menentukan berapa besar pajak terutang yang ada pada fiskus.
- wajib pajak bersifat pasif.
- utang pajak akan timbul pada saat dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b. Self Assessment System
Pengertian
Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang
terutang.
ciri-cirinya :
- wewengan untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
- dalam hal ini wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- fiskus tidak ikut campur, akan tetapi hanya mengawasi.
c. With Holding System
Pengertian
With Holding System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang
bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib
pajak.
ciri-cirinya : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.
Dalam
tata cara pemungutan pajak, pemungutan pajak dilarang diborongkan.
Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan surat
ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan
peraturan perundang-undanga perpajakan. Wajibpajak yang memenuhi
kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
Sumber :
– Mardiasmo, 2011. Perpajakan (Edisi Revisi Tahun 2011). Penerbit CV Andi offset : Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar