Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian Perusahaan


Pengertian Perusahaan

Menurut Molengraaff, Pengertian Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, untuk memperoleh penghasilan, bertindak keluar, dengan cara memperdagangkan, menyerahkan atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Pengertian perusahaan disini tidak mempersoalkan tentang perusahaan sebagai badan usaha, namun justru perusahaan sebagai perbuatan, jadi terkesan hanya meliputi kegiatan usaha.
 
Pemerintah Belanda pada waktu membacakan rencana undang-undang WvK di muka parlemen, menerangkan bahwa Pengertian Perusahaan ialah keseluruhan dari perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dalam kedudukan tertentu, dengan terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba). Rumusan pengertian perusahaan yang diberikan oleh pemerintah Belanda ini amat luas, sebab pekerjaanpun masuk di dalamnya.
 
Menurut Polak, Pengertian Perusahaan dari sudut komersil artinya baru dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Yang dimaksud dengan Laba adalah tujuan utama dari  setiap perusahaan, jika tidak demikian berarti bukan perusahaan dan tidak mempersoalkan perusahaan sebagai badan usaha.
 
Pengertian Perusahaan Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sebagai berikut :
– Pengertian Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba).
– Pengertian Usaha adalah setiap tindakan, kegiatan atau perbuatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan (laba).
– Pengertian Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
 
Dengan demikian pengertian perusahaan seperti yang diungkapkan di atas menurut undang-undang meliputi bentuk usaha (company) dan sekaligus juga sebagai jenis usaha (business). Jadi dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan di dalam bidang perekonomian (keuangan, industri dan perdagangan), yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur, dengan terang-terangan dan dengan tujuan memperoleh keuntungan (laba).
 
Badan usaha yang dimaksud dapat dijalankan oleh perorangan, persekutuan atau badan hukum. Disamping itu berdasarkan undang-undang No.8, setiap perusahaan diwajibkan untuk membuat catatan keuangan yang disimpan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
 
 

Sumber :

– Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar