Pengertian Perusahaan
Menurut Molengraaff, Pengertian Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, untuk memperoleh penghasilan, bertindak keluar, dengan cara memperdagangkan, menyerahkan atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Pengertian perusahaan disini tidak mempersoalkan tentang perusahaan sebagai badan usaha, namun justru perusahaan sebagai perbuatan, jadi terkesan hanya meliputi kegiatan usaha.
Pemerintah Belanda pada waktu membacakan rencana undang-undang WvK di muka parlemen, menerangkan bahwa Pengertian Perusahaan
ialah keseluruhan dari perbuatan, yang dilakukan secara tidak
terputus-putus, dalam kedudukan tertentu, dengan terang-terangan dan
untuk mencari keuntungan (laba). Rumusan pengertian perusahaan yang
diberikan oleh pemerintah Belanda ini amat luas, sebab pekerjaanpun
masuk di dalamnya.
Menurut Polak, Pengertian Perusahaan
dari sudut komersil artinya baru dikatakan perusahaan apabila
diperlukan perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat
dalam pembukuan. Yang dimaksud dengan Laba adalah tujuan utama dari
setiap perusahaan, jika tidak demikian berarti bukan perusahaan dan
tidak mempersoalkan perusahaan sebagai badan usaha.
Pengertian Perusahaan Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sebagai berikut :
– Pengertian Perusahaan merupakan
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia yang bertujuan memperoleh
keuntungan (laba).
– Pengertian Usaha adalah
setiap tindakan, kegiatan atau perbuatan apapun dalam bidang
perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan (laba).
– Pengertian Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Dengan demikian pengertian perusahaan seperti yang diungkapkan di atas menurut undang-undang meliputi bentuk usaha (company) dan sekaligus juga sebagai jenis usaha (business). Jadi dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Perusahaan
adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan di dalam bidang
perekonomian (keuangan, industri dan perdagangan), yang dilakukan secara
terus-menerus atau teratur, dengan terang-terangan dan dengan tujuan
memperoleh keuntungan (laba).
Badan usaha
yang dimaksud dapat dijalankan oleh perorangan, persekutuan atau badan
hukum. Disamping itu berdasarkan undang-undang No.8, setiap perusahaan
diwajibkan untuk membuat catatan keuangan yang disimpan selama 10 tahun
terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
Sumber :
– Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar