Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian dan Tujuan Pernikahan (Perkawinan)

Pengertian dan Tujuan Pernikahan (Perkawinan)

Pengertian Pernikahan atau Perkawinan menurut Ahmad Ashar Bashir, Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah.
Menurut Mahmud Yunus, Pengertian Pernikahan atau Perkawinan ialah akad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Dalam hal ini, aqad adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dan kabul dari calon suami atau wakilnya.
 
Sulaiman Rasyid mengemukakan Pengertian Pernikahan atau Perkawinan, Pernikahan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban seta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.
 
Pengertian Pernikahan atau Perkawinan menurut Abdullah Sidiq, Penikahan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan yang hidup bersama (bersetubuh) dan yang tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinaan dan menjaga ketentraman jiwa atau batin.
 
Menurut Soemiyati, Pengertian Pernikahan atau Perkawinan ialah perjanjian perikatan antara seseorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian dalam hal ini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Suci di sini dilihat dari segi keagamaan dari suatu pernikahan.
 
Zahry Hamid mengatakan pendapatnya bahwa Perngertian Pernikahan atau Perkawinan merupakan akad (ijab kabul) antara wali dan mempelai laki-laki dengan ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syaratnya. Dalam Pengertian Pernikahan secara umum adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan, yang dilangsungkan menurut ketentuan syariat islam.
 
Pengertian Pernikahan atau Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
Dalam Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 mengartikan perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqa ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
 
Kata perkawinan menurut istilah Hukum islam sama dengan kata “nikah” dan kata “zawaj“. Nikah menurut bahasa adalah menghimpit, menindih atau berkumpul. Nikah mempunyai arti kiasan yakni “wathaa” yang berarti “setubuh” atau “akad” yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan. Dalam kehidupan sehari-hari nikah dalam arti kiasan lebih banyak, sedangkan dipakai dalam arti sebenarnya jarang sekali dipakai saat ini.
 
Dari pengertian pernikahan atau perkawinan yang diungkapkan para pakar diatas tidak terdapat pertentangan satu sama lain, karena intinya secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Pernikahan atau Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.

| Tujuan Pernikahan atau Tujuan Perkawnian |

Berbicara mengenai tujuan pernikahan atau tujuan perkawinan, kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan melangsungkan pernikahan atau perkawinan bertujuan untuk memperoleh keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tujuan pernikahan akan dibahas sebagai berikut.
 
1. Tujuan Pernikahan Sakinah (tenang)
Salah satu dari tujuan pernikahan atau perkawinan adalah untuk memperoleh keluarga yang sakinah. Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram. Dalam Tafsirnya Al-Alusi mengatakan bahwa sakinah adalah merasa cenderung kepada pasangan. Kecenderungan ini merupakan satu hal yang wajar karena seseorang pasti akan merasa cenderung terhadap dirinya.
Apabila kecenderungan ini disalurkan sesuai dengan aturan Islam maka yang tercapai adalah ketenangan dan ketentraman, karena makna lain dari sakinah adalah ketenangan. Ketenangan dan ketentraman ini yang menjadi salah satu dari tujuan pernikahan atau perkawinan. Karena pernikahan adalah sarana efektif untuk menjaga kesucian hati agar terhindar dari perzinahan.
 
2. Tujuan Pernikahan Mawadah dan Rahmah
Tujuan pernikahan yang selanjutnya adalah untuk memperoleh keluarga yang mawadah dan rahmah. Tujuan pernikahan Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah. Tujuan pernikahan Rahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.
Mengenai pengertian mawaddah menurut Imam Ibnu Katsir ialah al mahabbah (rasa cinta) sedangkan ar rahmah adalah ar-ra’fah (kasih sayang). Mawaddah adalah makna kinayah dari nikah yaitu jima’ sebagai konsekuensi dilangsungkannya pernikahan. Sedangkan ar rahmah adalah makna kinayah dari keturunan yaitu terlahirnya keturunan dari hasil suatu pernikahan. Ada juga yang mengatakan bahwa mawaddah hanya berlaku bagi orang yang masih muda sedangkan untuk ar-rahmah bagi orang yang sudah tua.
 
Implementasi dari tujuan pernikahan mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, saling melindungi, saling membantu, saling memahami hak dan kewajiban masing-masing. Pernikahan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan. Fungsi pernikahan diibaratkan seperti fungsi pakaian, karena salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri bermakna sesuatu yang memalukan, karena memalukan maka wajib untuk ditutup. Dengan demikian seharusnya dalam hubungan suami istri, satu sama lainnya harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan saling membantu untuk mempersembahkan yang terbaik.
 
 
 

Sumber :

– ABD. Shomad, 2010. Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia). Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar