Pengertian dan Tujuan Pernikahan (Perkawinan)
Pengertian Pernikahan atau Perkawinan menurut Ahmad Ashar Bashir,
Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk
mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan
hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan
keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup
berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan
cara-cara yang diridhai oleh Allah.
Menurut Mahmud Yunus, Pengertian Pernikahan atau Perkawinan
ialah akad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenisnya
menurut yang diatur oleh syariat. Dalam hal ini, aqad adalah ijab dari
pihak wali perempuan atau wakilnya dan kabul dari calon suami atau
wakilnya.
Sulaiman Rasyid mengemukakan Pengertian Pernikahan atau Perkawinan, Pernikahan
merupakan akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan
kewajiban seta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.
Pengertian Pernikahan atau Perkawinan menurut Abdullah Sidiq,
Penikahan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang
perempuan yang hidup bersama (bersetubuh) dan yang tujuannya membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinaan dan menjaga
ketentraman jiwa atau batin.
Menurut Soemiyati, Pengertian Pernikahan atau Perkawinan
ialah perjanjian perikatan antara seseorang laki-laki dan seorang
wanita. Perjanjian dalam hal ini bukan sembarang perjanjian tapi
perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan
seorang wanita. Suci di sini dilihat dari segi keagamaan dari suatu
pernikahan.
Zahry Hamid mengatakan pendapatnya bahwa Perngertian Pernikahan atau Perkawinan
merupakan akad (ijab kabul) antara wali dan mempelai laki-laki dengan
ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syaratnya. Dalam Pengertian
Pernikahan secara umum adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan, yang
dilangsungkan menurut ketentuan syariat islam.
Pengertian Pernikahan atau Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernikahan
adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau
rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Dalam Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991
mengartikan perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat
atau miitsaaqa ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.
Kata perkawinan menurut istilah Hukum islam sama dengan kata “nikah” dan kata “zawaj“. Nikah menurut bahasa adalah menghimpit, menindih atau berkumpul. Nikah mempunyai arti kiasan yakni “wathaa”
yang berarti “setubuh” atau “akad” yang berarti mengadakan perjanjian
pernikahan. Dalam kehidupan sehari-hari nikah dalam arti kiasan lebih
banyak, sedangkan dipakai dalam arti sebenarnya jarang sekali dipakai
saat ini.
Dari pengertian pernikahan atau
perkawinan yang diungkapkan para pakar diatas tidak terdapat
pertentangan satu sama lain, karena intinya secara sederhana dapat
ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Pernikahan atau Perkawinan adalah
perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul
sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.
| Tujuan Pernikahan atau Tujuan Perkawnian |
Berbicara mengenai tujuan pernikahan
atau tujuan perkawinan, kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan
melangsungkan pernikahan atau perkawinan bertujuan untuk memperoleh
keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Untuk mengetahui lebih jelas
mengenai tujuan pernikahan akan dibahas sebagai berikut.
1. Tujuan Pernikahan Sakinah (tenang)
Salah satu dari tujuan pernikahan atau
perkawinan adalah untuk memperoleh keluarga yang sakinah. Sakinah
artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan
berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram. Dalam Tafsirnya
Al-Alusi mengatakan bahwa sakinah adalah merasa cenderung kepada
pasangan. Kecenderungan ini merupakan satu hal yang wajar karena
seseorang pasti akan merasa cenderung terhadap dirinya.
Apabila kecenderungan ini disalurkan
sesuai dengan aturan Islam maka yang tercapai adalah ketenangan dan
ketentraman, karena makna lain dari sakinah adalah ketenangan.
Ketenangan dan ketentraman ini yang menjadi salah satu dari tujuan
pernikahan atau perkawinan. Karena pernikahan adalah sarana efektif
untuk menjaga kesucian hati agar terhindar dari perzinahan.
2. Tujuan Pernikahan Mawadah dan Rahmah
Tujuan pernikahan yang selanjutnya
adalah untuk memperoleh keluarga yang mawadah dan rahmah. Tujuan
pernikahan Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya
terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah.
Tujuan pernikahan Rahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di
dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal
yang bersifat kerohanian.
Mengenai pengertian mawaddah menurut
Imam Ibnu Katsir ialah al mahabbah (rasa cinta) sedangkan ar rahmah
adalah ar-ra’fah (kasih sayang). Mawaddah adalah makna kinayah dari
nikah yaitu jima’ sebagai konsekuensi dilangsungkannya pernikahan.
Sedangkan ar rahmah adalah makna kinayah dari keturunan yaitu
terlahirnya keturunan dari hasil suatu pernikahan. Ada juga yang
mengatakan bahwa mawaddah hanya berlaku bagi orang yang masih muda
sedangkan untuk ar-rahmah bagi orang yang sudah tua.
Implementasi dari tujuan pernikahan
mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, saling melindungi,
saling membantu, saling memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Pernikahan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan. Fungsi
pernikahan diibaratkan seperti fungsi pakaian, karena salah satu fungsi
pakaian adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri bermakna sesuatu yang
memalukan, karena memalukan maka wajib untuk ditutup. Dengan demikian
seharusnya dalam hubungan suami istri, satu sama lainnya harus saling
menutupi kekurangan pasangannya dan saling membantu untuk
mempersembahkan yang terbaik.
Sumber :
– ABD. Shomad, 2010. Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia). Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar