Pengertian dan Sejarah Franchise (Waralaba)
Pengertian Franchise (Waralaba) menurut David J. Kaufmaan adalah
sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh suatu institusi
bisnis kecil yang memiliki jaminan dengan membayar sejumlah uang,
memperoleh hak terhadap akses pasar yang dijalankan dengan standar
operasi yang mapan di dalam pengawasan asistensi franchisor.
Menurut Campbell Black, Pengertian Franchise (waralaba) ialah suatu lisensi merek yang diberikan oleh pemilik yang mengizinkan kepada orang lain guna menjual produk berupa barang atau jasa atas nama merek tersebut.
Menurut Campbell Black, Pengertian Franchise (waralaba) ialah suatu lisensi merek yang diberikan oleh pemilik yang mengizinkan kepada orang lain guna menjual produk berupa barang atau jasa atas nama merek tersebut.
Winarto mengemukakan pengertian franchise (waralaba), Franchise
merupakan hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan
usahawan yang relatif baru dalam usaha yang tergolong baru dalam usaha
tersebut, yang bertujuan untuk saling menguntungan di dalam bidang
penyediaan jasa dan produk kepada konsumen.
Pengertian Franchise (waralaba) menurut Lyden, Roberts, Severance dan Reitzel
adalah sebuah kontrak atas barang yang dimiliki seseorang, contohnya
seperti merek yang diberikan kepada orang lain untuk mempergunakan merek
tersebut di dalam usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati.
Menurut Queen, Pengertian Franchise (waralaba)
ialah pemberian lisensi dari pihak pemegang usaha kepada pihak pembeli
merek usaha guna untuk berusaha di bwah nama dangan dari pihak pemegang
usaha, yang berdasarkan pada kontrak dan royalti yang disepakati.
International Franchise Association mengemukakan pengertian franchise, Franchise
adalah hubungan kontraktual antara franchisor dan franchisee yang
menawarkan waralaba atau berkewajiban untuk menjaga minat melanjutkan
dalam bisnis franchisee di daerah tersebut, seperti bagaimana dan
pelatihan, di mana dalam franchisee beroperasi di bawah nama umum
perdagangan, format dan atau prosedur yang dimiliki atau dikendalikan
oleh franchisor, dan di mana franchisee memiliki atau akan membuat
investasi modal substansial dalam bisnis dari sumber daya sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 mengemukakan pengertian Franchise (Warlaba), Franchise (Waralaba)
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan
usaha terhadap suatu sistem bisnis dengan ciri khas usaha di dalam
rangka memasarkan barang dan jasa yang sudah terbukti berhasil dan dapat
dimanfaatkan atau dipergunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
franchise (waralaba).
Pengertian Franchisor adalah
orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk
memanfaatkan atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima
Waralaba.
Pengertian Franchisee adalah
orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi
Waralaba untuk memanfaatkan atau menggunakan Waralaba yang dimiliki
Pemberi Waralaba.
Pada dasarnya Franchise adalah sebuah
perjanjian mengenai metod pendistribusian barang dan jasa kepada para
konsumen. Franchisor memberikan lisensi kepada franchisee dalam jangka
waktu tertentu untuk melakukan usaha pendistribusian barang dan jasa di
bawah nama dan identitas franchisor dalam wilayah tertentu. Usaha
tersebut haruslah dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
franchisor. Franchisor memberikan bantuan terhadap franchisee, maka
sebagai imbalannya yaitu franchisee membayar sejumlah uang berupa initial fee dan royalty.
Menurut David Hess, Franchise
(waralaba) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu produk dan perdagangan
Franchise (waralaba), dan format bisnis franchise (waralaba).
(1) Produk dan Perdagangan Franchise (Waralaba)
Dalam bentuk yang pertama ini
franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menjual
produk-produk franchisor. Contoh dari bentuk yang pertama ini adalah
dealer mobil dan stasiun pompa bensin.
(2) Format Bisnis Franchise (waralaba)
Dalam bentuk yang kedua ini franchisor
memberikan seluruh konsep bisnis yang meliputi strategi pemasaran,
pedoman dan standar pengoperasian usaha dan bantuan dalam mengoperasikan
franchise. Franchisee dalam hal ini mempunyai identitas yang tidak
terpisahkan dari franchisor.
Pada umumnya bentuk franchise
(waralaba) ini digunakan dalam usaha restourant cepat saji, seperti KFC,
Pizza HUt, Mc Donald, Hotel dan jasa penyewaan mobil. Bentuk franchise
(waralaba) inilah yang digunakan oleh franchisor asing untuk menyerbu
pasar Indonesia dan digunakan juga oleh bisnis lokal contohnya seperti
Es Teller 77.
| Sejarah Franchise (Waralaba) |
Berbicara mengenai sejarah franchise
(waralaba). Franchise (warlaba) lahir di Amerika Serikat kurang lebih
satu abad yang lalu ketika perusahaan mesin jahit Singer mulai
memperkenalkan konsep franchising sebagai suatu cara untuk mengembangkan
distribusi produknya. Demikian pula perusahaan-perusahaan minuman keras
yang memberikan lisensi kepada perusahaan kecil sebagai upaya
mendistibusikan produk mereka.
Franchise dengan cepat menjadi model
yang dominan dalam mendistribusikan barang dan jasa di Amerika Serikat.
The International Franchise Association mengatakan bahwa sekarang ini
satu dari dua belas usaha perdagangan di Amerika Serikat adalah
franchise. Menurut David Hess, Franchise menyerap delapan juta
tenaga kerja dan mencapai empat puluh satu persen dari seluruh bisnis
eceran di Amerika Serikat. Franchising berkembang dengan pesatnya karena
metode pemasaran ini digunakan oleh berbagai jenis usaha, seperti
restoran, salon rambut, bisnis retail, hotel, stasiun pompa
bensin, dealer mobil dan sebagainya.
Sumber :
– Suharnoko, 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar