Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian dan Sejarah Franchise (Waralaba)

Pengertian dan Sejarah Franchise (Waralaba)

 

Pengertian Franchise (Waralaba) menurut David J. Kaufmaan adalah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh suatu institusi bisnis kecil yang memiliki jaminan dengan membayar sejumlah uang, memperoleh hak terhadap akses pasar yang dijalankan dengan standar operasi yang mapan di dalam pengawasan asistensi franchisor.
Menurut Campbell Black, Pengertian Franchise (waralaba) ialah suatu lisensi merek yang diberikan oleh pemilik yang mengizinkan kepada orang lain guna menjual produk berupa barang atau jasa atas nama merek tersebut.
 
Winarto mengemukakan pengertian franchise (waralaba), Franchise merupakan hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru dalam usaha yang tergolong baru dalam usaha tersebut, yang bertujuan untuk saling menguntungan di dalam bidang penyediaan jasa dan produk kepada konsumen.
 
Pengertian Franchise (waralaba) menurut Lyden, Roberts, Severance dan Reitzel adalah sebuah kontrak atas barang yang dimiliki seseorang, contohnya seperti merek yang diberikan kepada orang lain untuk mempergunakan merek tersebut di dalam usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
 
Menurut Queen, Pengertian Franchise (waralaba) ialah pemberian lisensi dari pihak pemegang usaha kepada pihak pembeli merek usaha guna untuk berusaha di bwah nama dangan dari pihak pemegang usaha, yang berdasarkan pada kontrak dan royalti yang disepakati.
 
International Franchise Association mengemukakan pengertian franchise, Franchise adalah hubungan kontraktual antara franchisor dan franchisee yang menawarkan waralaba atau berkewajiban untuk menjaga minat melanjutkan dalam bisnis franchisee di daerah tersebut, seperti bagaimana dan pelatihan, di mana dalam franchisee beroperasi di bawah nama umum perdagangan, format dan atau prosedur yang dimiliki atau dikendalikan oleh franchisor, dan di mana franchisee memiliki atau akan membuat investasi modal substansial dalam bisnis dari sumber daya sendiri.
 
Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 mengemukakan pengertian Franchise (Warlaba), Franchise (Waralaba) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap suatu sistem bisnis dengan ciri khas usaha di dalam rangka memasarkan barang dan jasa yang sudah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau dipergunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian franchise (waralaba).
Pengertian Franchisor adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
Pengertian Franchisee adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
 
Pada dasarnya Franchise adalah sebuah perjanjian mengenai metod pendistribusian barang dan jasa kepada para konsumen. Franchisor memberikan lisensi kepada franchisee dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan usaha pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas franchisor dalam wilayah tertentu. Usaha tersebut haruslah dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan franchisor. Franchisor memberikan bantuan terhadap franchisee, maka sebagai imbalannya yaitu franchisee membayar sejumlah uang berupa initial fee dan royalty.
Menurut David Hess, Franchise (waralaba) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu produk dan perdagangan Franchise (waralaba), dan format bisnis franchise (waralaba).
(1) Produk dan Perdagangan Franchise (Waralaba)
Dalam bentuk yang pertama ini franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menjual produk-produk franchisor. Contoh dari bentuk yang pertama ini adalah dealer mobil dan stasiun pompa bensin.
(2) Format Bisnis Franchise (waralaba)
Dalam bentuk yang kedua ini franchisor memberikan seluruh konsep bisnis yang meliputi strategi pemasaran, pedoman dan standar pengoperasian usaha dan bantuan dalam mengoperasikan franchise. Franchisee dalam hal ini mempunyai identitas yang tidak terpisahkan dari franchisor.
 
Pada umumnya bentuk franchise (waralaba) ini digunakan dalam usaha restourant cepat saji, seperti KFC, Pizza HUt, Mc Donald, Hotel dan jasa penyewaan mobil. Bentuk franchise (waralaba) inilah yang digunakan oleh franchisor asing untuk menyerbu pasar Indonesia dan digunakan juga oleh bisnis lokal contohnya seperti Es Teller 77.
 

| Sejarah Franchise (Waralaba) |

Berbicara mengenai sejarah franchise (waralaba). Franchise (warlaba) lahir di Amerika Serikat kurang lebih satu abad yang lalu ketika perusahaan mesin jahit Singer mulai memperkenalkan konsep franchising sebagai suatu cara untuk mengembangkan distribusi produknya. Demikian pula perusahaan-perusahaan minuman keras  yang memberikan lisensi kepada perusahaan kecil sebagai upaya mendistibusikan produk mereka.
 
Franchise dengan cepat menjadi model yang dominan dalam mendistribusikan barang dan jasa di Amerika Serikat. The International Franchise Association mengatakan bahwa sekarang ini satu dari dua belas usaha perdagangan di Amerika Serikat adalah franchise. Menurut David Hess, Franchise menyerap delapan juta tenaga kerja dan mencapai empat puluh satu persen dari seluruh bisnis eceran di Amerika Serikat. Franchising berkembang dengan pesatnya karena metode pemasaran ini digunakan oleh berbagai jenis usaha, seperti restoran, salon rambut, bisnis retail, hotel, stasiun pompa bensin, dealer mobil dan sebagainya.
 
 
 
 

Sumber :

– Suharnoko, 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar