Pengertian Syariah
Menurut Ashshiddieqy, Pengertian Syariah
adalah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para
hamba-Nya dengan perantara Rasullullah, supaya para hamba
melaksanakannya dengan dasar iman dan takwa, baik hukum itu mengenai
amaliyah lahiriyah maupun yang mengenai akhlak dan akidah, kepercayaan
yang bersifat batiniah.
Menurut Agnides, Pengertian Syariah adalah sesuatu yang tidak akan diketahui adanya, seandainya saja tidak ada wahyu ilahi.
Fyzee Mengemukakan Pengertian Syariah yaitu sebagai berikut, syariat dalam bahasa Inggris disebut Common of Law
yakni keseluruhan perintah Tuhan. Dimana Tiap-tiap perintah itu
dinamakan hukum. Hukum Allah tidak mudah dipahami dan syariah itu
meliputi semua tingkah laku manusia.
Pengertian Syariah Menurut Hanafi
adalah apa (hukum-hukum) yang diadakan oleh Tuhan untuk hamba-hamba-Nya
yang di bawah oleh salah seorang Nabi-Nya, baik hukum-hukum itu
berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan, yaitu yang disebut sebagai
“hukum-hukum cabang dan amalan”. Oleh karenanya maka dihimpunlah ilmu
Fiqih, ataupun mengenai hal yang berhubungan dengan kepercayaan yaitu
yang disebut sebagai “hukum-hukum Pokok” atau keimanan, yang terhimpun
dalam kajian ilmu kalam.
Menurut Rosyada, Pengertian Syariah
ialah menetapkan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusia baik
dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan umat manusia lainnya.
Zuhdi Mengatakan, Pengertian Syariah
yaitu sebagai hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya untuk
Hamba-Nya agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman dan takwa, baik
yang berkaitan dengan akidah, amaliyah (Ibadah dan Muamalah) dan yang
berkaitan dengan akhlak.
Berdasarkan Pengertian Syariah diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Syariah
adalah segala apa yang disyariatkan oleh Allah Baikdengan Al-qur’an
maupun dengan Sunnah Nabi ataupun yang dapat melengkapi semua
dasar-dasar agama, akhlak, hubungan manusia dengan manusia, bahkan
meliputi juga apa yang menjadi tujuan hidup dan kehidupan manusia untuk
keselamatan dunia dan akhirat.
Sumber :
– Arfin Hamid, 2011. HUKUM ISLAM Perspektif Keindonesiaan. Yang menerbitkan PT Umitoha Ukhuwa Grafika: Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar