Pengertian Merek Menurut Pakar
Pengertian Merek menurut Purwo Sutjipto adalah suatu tanda untuk mempribadikan suatu benda tertentu, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenisnya.
Menurut Prof R Soekardono, Pengertian Merek
adalah suatu tanda yang mempribadikan sebuah barang tertentu, di mana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitasnya barang
dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau
diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
Prof Vollmar mengemukakan
pengertian merek, suatu merek pabrik atau merek perniagaan ialah suatu
tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, yang
berguna untuk membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis
lainnya.
Pengertian Merek menurut Essel R Dillavou,
Merek adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan
kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh
seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang
khususnya dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya,
desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Menurut Harsono Adisumarto, Pengertian Merek
adalah tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan orang
lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi cap pada punggung
sapi yang kemudian dilepaskan di tempat penggembalaan bersama yang luas.
Cap tersebut itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan
bahwa hewan yang bersangkutan tersebut telah ada pemiliknya. Biasanya
dalam membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari mana pemilik
sendiri sebagai tanda pembedaan.
Menurut Philip S James, Pengertian Merek Dagang adalah
suatu tanda yang dipakai oleh seorang pengusaha atau pedagang untuk
menandakan bahwa suatu bentuk tertentu dari barang-barang kepunyaannya,
pengusaha atau pedagang tersebut tidak perlu penghasilan sebenarnya dari
barang-barang itu, untuk memberikan kepadanya hak untuk memakai sesuatu
merek, cukup memadai jika barang-barang itu ada di tangannya dalam
lalulintas perdagangan.
Dari pengertian merek yang diungkapkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Merek adalah suatu tanda (sign)
untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan
atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum
dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan oleh orang
lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sumber :
– OK. Saidin, 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights). Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar