Pengertian, Fungsi, Pendaftaran, Penghapusan NPWP
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan.
Setiap
wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain
itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam
pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal
ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk
mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama
merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode
administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
–
07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak
orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
– 890.123 = nomor urut wajib pajak
– 3 = cek digit
– 335 = kode pemungut pajak
– 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
| Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1. Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
| Pendaftaran NPWP |
Wajib
pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self
assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran
NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif adalah
persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam
undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Selain
persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus juga memenuhi
persyaratan objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi
subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan
untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan
undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat
pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kegiatan usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha
tertentu.
Wanita
kawin selain yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya sendiri agar
wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Direkrur
Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara
jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan
NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang
perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
–
Wajib pajak (orang pribadi) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan
setelah saat usaha mulai dijalankan.
–
Wajib pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan suatu usaha
atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya
sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan
tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan
berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
| Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |
Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :
1.
Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau ahli
warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2. Wajib pajak badan dilikuidasi (telah dilakukan pembubaran) karena penghentian atau penggabungan usaha.
3.
Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita
tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
4. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
5.
Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP
dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
DIRJEN
Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam jangka waktu
6 bulan untuk wajib pajak badan, maka dimulai sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana telah
ditentukan lewat dan DIRJEN pajak tidak memberi suatu keputusan,
permohonan penghapusan NPWP pajak dianggap dikabulkan.
Sumber :
– Anatasia Diana dan Lilis Setiawati, 2009. Perpajakan Indonesia (Konsep, aplikasi, dan penuntun praktis). Penerbit CV Andi Offset : Yogyakarta.
– Mardiasmo, 2011. Perpajakan (Edisi Revisi Tahun 2011). Penerbit CV Andi offset : Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar