Pengertian Pers dan Media Massa
Menurut Professor F. G. Arpan, Pengertian Pers adalah semua media komunikasi massa, baik surat kabar, radio maupun televisi. Untuk membicarakan bagian dari media tadi disebutkan nama media yang bersangkutan.
Menurut Frederich S. Siebert, Pengertian Pers
adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan
publisistik maupun tidak dan media komunikasi massa yan memenuhi
persyaratan publisistik tertentu.
Pengertian Pers menurut Komisi Kebebasan Pers Amerika Serikat,
Pers adalah semua alat komunikasi yang menyampaikan berita dan
pendapat, perasaan dan kepercayaan, baik dengan surat kabar atau
majalah, buku-buku, radio, televisi dan film.
Pengertian Pers menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999,
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data
dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
Adapun pengertian pers dalam arti luas dan pers dalam arti sempit, sebagai berikut.
Pengertian Pers dalam arti sempit
adalah media massa tercetak, seperti surat kabar dan majalah, sedangkan
Pengertian Pers dalam arti luas adalah semua media massa periodik yaitu
yang tercetak dan elektronika.
| Pengertian Media Massa |
Pengertian Media Massa adalah
sarana untuk menyampaikan pesan atau pernyataan atau informasi yang
bersifat umum kepada sejumlah orang yang jumlahnya relatif besar,
tinggalnya tersebar, heterogen, anonim, tidak terlembagakan,
perhatiannya terpusat pada isi pesan yang sama, yaitu pesan dari media
massa yang sama dan tidak dapat memberikan arus balik secara langsung
pada saat itu.
Media massa harus diterbitkan secara
periodik atau siarannya secara periodik isi pesan harus bersifat umum,
menyangkut semua permasalaha, mengutamakan aktualitas dan disajikan
secara berkesinambungan. Termasuk dalam golongan ini yaitu majalah,
surat kabar, radio, televisi dan film.
Jenis media massa ada dua, yaitu :
1. Jenis media massa yang diterbitkan
atau disiarkan tidak periodik, contohnya : buku, pamflet, selebaran,
spanduk, papan pengumuman, papan reklame dan lain-lain.
2. Jenis media massa yang diterbitkan
atau disiarkan secara periodik, contohnya : surat kabar, majalah, radio,
televisi dan film.
Sumber :
– J. B. Wahyudi, 1991. Judul : Komunikasi Jurnalistik : Pengetahuan Praktis Kewartawanan, Suratkabar-Majalah, Radio dan Televisi. Penerbit ALUMNI : Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar