Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam

Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam

Pengertian Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya biasanya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Biasanya pemberian-pemberian tersebut tidak akan pernah dicela oleh sanak keluarga yang tidak menerima pemberian itu, oleh karena pada dasarnya seseorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa untuk memberikan harta bendanya kepada siapapun.
 
Adapun Menurut Asaf A. A. Fyzee, Pengertian Hibah ialah penyerahan langsung dan tidak bersyarat tanpa pemberian balasan. Selanjutnya diuraikan dalam Kitab Durru’l, Muchtar memberikan definisi Hibah sebagai pemindahan hak atas harta milik itu sendiri oleh seseorang kepada orang lain tanpa pemberian balasan.
 
Salah satu syarat dalam hukum waris untuk adanya proses pewarisan ialah adanya seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta kekayaan. Sedangkan dalam hibah itu sendiri, seseorang pemberi hibah itu harus masih hidup pada waktu pelaksanaan pemberian.

Di dalam Hukum Islam dipebolehkan untuk seseorang memberikan atau menghadiahkan sebagian atau seluruhnya harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain disebut “intervivos“. Pemberian semasa hidup itu sering disebut sebagai ‘hibah”.  Di dalam hukum islam Jumlah Harta seseorang yang dapat dihibahkan itu tidak dibatasi. Berbeda halnya dengan pemberian seseorang melalui surat wasiat yang terbatas pada sepertiga dari harta peninggalan yang bersih.
 
Berkaitan dengan Hibah ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
a. Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh penghibah ketika hidupnya untuk memberikan sesuatu barang dengan cuma-cuma kepada penerima hibah.;
b. Hibah harus dilakukan antara dua orang yang masih hidup;
c. Hibah harus dilakukan dengan akta notaris, apabila tidak menggunakan akta notaris, maka hibah dinyatakan batal;
d. Hibah antara suami dan isteri selama dalam perkawinan dilarang, kecuali jika yang dihibahkan itu benda-benda bergerak yang harganya tidak terlampau mahal.
 
Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi dalam hal melakukan Hibah Menurut Hukum Islam, yaitu :
1. Ijab, adalah pernyataan tentang pemberian tersebut dari pihak yang memberikan;
2. Qabul, ialah pernyataan dari pihak yang menerima pemberian hibah itu;
3. Qabdlah, merupakan penyerahan milik itu sendiri, baik penyerahan dalam bentuk yang sebenarnya maupun secara simbolis.
 
Hibah Menurut Hukum Islam dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan, bahkan telah ditetapkan dalam Hukum Islam, pemberian yang berupa harta tidak bergerak dapat dilakukan dengan lisan tanpa mempergunakan suatu dokumen tertulis. Namun jika ditemukan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya peralihan hak milik, maka pemberian tersebut dapat dinyatakan secara tertulis. Jika pemberian tersebut dilakukan dalam bentuk tertulis, bentuk tersebut terdapat dua macam yaitu :
1. Bentuk tertulis yang tidak perlu didaftarkan, jika isinya hanya menyatakan bahwa telah terjadinya pemberian;
2. Bentuk tertulis yang perlu didaftarkan, jika surat tersebut merupakan suatu alat dari penyerahan pemberian itu sendiri. Artinya, apabila penyerahan dan pernyataan terhadap benda yang bersangkutan kemudian disusul oleh dokumen resmi tentang pemberian, maka yang demikian itulah yang harus didaftarkan.
 
Seseorang yang hendak menghibahkan sebagian atau seluruh harta kekayaannya semasa hidupnya, menurut Hukum Islam harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
1. Orang tersebut harus sudah dewasa.
2. Harus waras akan pikirannya.
3. Orang tersebut haruslah sadar dan mengerti tentang apa yang diperbuatnya.
4. Baik Laki-laki maupun perempuan diperbolehkan melakukan hibah.
5. Perkawinan bukan merupakan suatu penghalang untuk melakukan hibah.
 
Tidaklah terdapat persyaratan tertentu bagi pihak yang akan menerima hibah, sehingga hibah dapat saja diberikan kepada siapapun dengan beberapa pengecualian sebagai berikut :
1. Bila hibah terhadap anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali atau pengampu yang sah dari anak di bawah umur atau orang yang tidak waras itu;
2. Bila hibah dilakukan terhadap anak di bawah umur yang diwakili oleh saudaranya yang laki-laki atau oleh ibunya, hibah menjadi batal;
3. Hibah kepada seseorang yang belum lahir juga batal.
 
Pada dasarnya segala macam harta benda yang dapat dijadikan hak milik dapat dihibahkan, baik harta pusaka maupun harta gono-gini seseorang. Benda tetap maupun bergerak dan segala macam piutang serta hak-hak yang tidak berwujud itu juga dapat dihibahkan oleh pemiliknya.
 


Sumber :

Eman Suparman, 2011. Hukum Waris Indonesia. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama : Bandung

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar