Pengertian, Ruang Lingkup, Manfaat Ekonomi Syariah
Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam menurut M.A. Manan adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
Menurut Muhammad Abdullah abdullah al-‘Arabi, Pengertian Ekonomi Syariah
atau Pengertian Ekonomi Islam ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi
yang kita simpulkan dari alquran dan sunnah, dimana merupakan bangunan
perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai
tiap lingkungan dan masa.
Menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali, Pengertian Ekonomi Syariah
atau Pengertian Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang
bersumber dari alquran dan hadist yang mengatur perekonomian umat
manusia.
Menurut Dr. Mardani, Pengertian Ekonomi Syariah
atau Pengertian Ekonomi Islam yaitu usaha atau kegiatan yang dilakukan
oleh orang per orang atau kelompok orang atau badan usaha yang berbadan
hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang
bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
Dari pengertian ekonomi syariah diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Ekonomi Syariah
atau Pengertian Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber dari
wahyu yang transendental (alquran dan hadist) dan sumber interpretasi
dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.
| Ruang Lingkup Ekonomi Syariah atau Ruang Lingkup Ekonomi Islam |
Bila
kita perhatikan cakupan bab dan pasal kompilasi hukum ekonomi syariah,
maka ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi sebagai
berikut : ba’i, akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara’ah dan musaqah, khiyar, istisna, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi’ah, gashb dan itlaf, wakalah, shulhu, pelepasan hak, ta’min,
obligasi, syariah mudharabah, pasar modal, reksadana syariah,
sertifikasi bank Indonesia syariah, pembiayaan multi jasa, qardh,
pembiayaan rekening koran syariah, dana pensiun syariah, zakat dan
hibah, dan akuntansi syariah.
Bila
kita perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, maka
dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi : Bank
syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reasuransi
syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah syariah, reksadana
syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah, dana
pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
| Manfaat Ekonomi Syariah atau Manfaat Ekonomi Islam |
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam, sebagai berikut :
1. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah
(menyeluruh), sehingga islamnya tidak lagi parsial. Apabila ada seorang
muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional yang
mengandung unsur riba, berarti islamnya belum kaffah (menyeluruh), sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya.
2.
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu menerapkan dan
mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam melalui bank syariah,
asuransi-asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah akan
mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat. Keuntungan di dunia
berupa keuantungan bagi hasil dan keuntungan akhirat adalah terbebasnya
dari unsur riba. Selain itu, seorang muslim yang mengamalkan ekonomi
syariah atau ekonomi islam akan mendapatkan pahala karena telah
mengamalkan ajaran islam dan meninggalkan aktivitas riba.
3.
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu praktik
ekonomi syariah berdasarkan islam bernilai ibadah, hal ini bernilai
ibadah karena telah mengamalkan syariat Allah SWT.
4.
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan
ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah dan juga BMT,
berarti mendukung lembaga ekonomi umat islam itu sendiri.
5.
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan
ekonomi syariah atau ekonomi islam dengan membuka tabungan, deposito
atau pun menjadi nasabah asuransi syariah, secara otomatis akan
mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat islam itu sendiri untuk
mengembangkan usaha-usaha kaum muslim.
6.
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan
ekonomi syariah atau ekonomi islam berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar,
oleh karena dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk
usaha-usaha atau proyek-proyek halal. Bank syariah tidak akan mau
membiayai usaha-usaha haram, seperti usaha pabrik minuman keras, usaha
narkoba dan narkotika, usaha perjudian, hotel yang digunakan untuk
kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa mungkar seperti diskotik
dan sebagainya.
Sumber :
– Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Penerbit PT Refika Aditama : Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar