Pengertian Hak Cipta Menurut Pakar
Menurut Patricia Loughlan, Pengertian Hak Cipta
adalah bentuk kepemilikan yang memberikan pemegangnya hak eksklusif
untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual,
sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu
kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta rekaman suara,
film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak
melalui penerbitan.
Pengertian Hak Cipta menurut McKeoug dan Stewart,
Hak Cipta adalah suatu konsep di mana pencipta (artis, musisi, pembuat
film) yang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa
memperbolehkan pihak lain untuk meniru hasil karyanya tersebut.
Dalam UU No. 28 Tahun 2014 Mengenai Hak Cipta, Pengertian Hak Cipta
adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengertian Pencipta
ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Pengertian Ciptaan ialah
setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk
nyata.
Pada umumnya dalam hak cipta terkandung hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right) dari pemegang hak cipta. Hak ekonomi
adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas hak cipta. Hak
ekonomi ini berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena
penggunaan hak ciptanya tersebut oleh dirinya sendiri, atau karena
digunakan oleh pihak lain berdasarkan lisensi yang diberikan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan hak cipta mengandung hak moral
adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi penemu
atau pencipta. Hak moral ini melekat pada pribadi dari si pencipta. Hak
moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta karena bersifat kekal dan
pribadi. Sifat pribadi ini menunjukkan ciri khas yang berkaitan dengan
nama baik, kemampuan dan juga integritas yang hanya dimiliki pencipta.
Kekal berarti bahwa melekat pada pencipta selama hidup bahkan setelah
meninggal dunia.
Pada dasarnya yang dilindungi oleh UU hak cipta
adalah pencipta yang atas inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam
bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra. Perlu ada keahlian pencipta untuk dapat melakukan
karya cipta yang dilindungi hak cipta. Ciptaan yang lahir diharuskan
untuk mempunyai bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian sebagai
ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat
pribadi pencipta. Artinya, ciptaan harus mempunyai unsur refleksi
pribadi (alter-ego) pencipta. Tanpa adanya pencipta dengan alter egonya tidak akan lahir suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta.
Sumber :
– Afrillyana Purba, Gazalba Saleh dan Andriana Krisnawati, 2005. TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar