Selasa, 26 Juli 2016

Pengertian Hak Cipta Menurut Pakar

Pengertian Hak Cipta Menurut Pakar

Menurut Patricia Loughlan, Pengertian Hak Cipta adalah bentuk kepemilikan yang memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak melalui penerbitan.
 
Pengertian Hak Cipta menurut McKeoug dan Stewart, Hak Cipta adalah suatu konsep di mana pencipta (artis, musisi, pembuat film) yang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa memperbolehkan pihak lain untuk meniru hasil karyanya tersebut.
 
Dalam UU No. 28 Tahun 2014 Mengenai Hak Cipta, Pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Pencipta ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Pengertian Ciptaan ialah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
 
Pada umumnya dalam hak cipta terkandung hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right) dari pemegang hak cipta. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas hak cipta. Hak ekonomi ini berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena penggunaan hak ciptanya tersebut oleh dirinya sendiri, atau karena digunakan oleh pihak lain berdasarkan lisensi yang diberikan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan hak cipta mengandung hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi penemu atau pencipta. Hak moral ini melekat pada pribadi dari si pencipta. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta karena bersifat kekal dan pribadi. Sifat pribadi ini menunjukkan ciri khas yang berkaitan dengan nama baik, kemampuan dan juga integritas yang hanya dimiliki pencipta. Kekal berarti bahwa melekat pada pencipta selama hidup bahkan setelah meninggal dunia.
 
Pada dasarnya yang dilindungi oleh UU hak cipta adalah pencipta yang atas inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlu ada keahlian pencipta untuk dapat melakukan karya cipta yang dilindungi hak cipta. Ciptaan yang lahir diharuskan untuk mempunyai bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat pribadi pencipta. Artinya, ciptaan harus mempunyai unsur refleksi pribadi (alter-ego) pencipta. Tanpa adanya pencipta dengan alter egonya tidak akan lahir suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta.
 
 
 

Sumber :

– Afrillyana Purba, Gazalba Saleh dan Andriana Krisnawati, 2005. TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar