Pengertian Lisensi berserta Macam-Macamnya
Lisensi adalah suatu bentuk penyerahan
hak dari satu pihak ke pihak lain sesuai dengan perjanjian yang
disepakati untuk memproduksi atau mempergunakan sesuatu.
Menurut Wilbur Cross, Pengertian Lisensi
adalah kontrak yang memungkinkan satu pihak untuk memastikan satu atau
lebih operasi pihak lain, seperti manufaktur, penjualan atau servis,
dalam pertimbangan untuk remunerasi uang atau manfaat lainnya
sebagaimana ditentukan. Pengertian lisensi yang diberikan oleh Wilbur
Cross tidak memasukkan unsur HAKI (hak atas kekakayaan intelektual),
melainkan dalam bentuk yang lebih umum, yaitu dalam bentuk produksi,
penjualan maupun pemberian jasa.
Menurut PH Collin, Pengertian Lisensi adalah
Perjanjian di mana seseorang diberikan hak milik atau hak istimewa
untuk memproduksi sesuatu atau menggunakan sesuatu, tapi tidak penjualan
langsung.
Pengertian Lisensi dalam Black Law Dictionary, Lisensi
merupakan izin oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan
yang tanpa izin tersebut akan ilegal, sebuah pelanggaran, perbuatan
melawan hukum, atau tidak akan diijinkan. Ini berarti lisensi selalu
dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk hak istimewa untuk melakukan
sesuatu oleh seseorang atau suatu pihak tertentu.
Betsyann Toffler dan Jane Imber mengemukakan pengertian lisensi, Lisensi
adalah kontrak perjanjian antara dua entitas bisnis yang diberikan
kepada pemegang lisensi untuk nama merek, paten, atau hak milik lainnya,
dalam pertukaran untuk biaya atau royalti. Mereka juga mengatakan dalam
lisensi dimungkinkan untuk keuntungan dari keterampilan, modal
ekspansi, atau kapasitas lain dari lisensi. lisensi sering digunakan
oleh produsen untuk memasuki pasar luar negeri di mana mereka tidak
memiliki keahlian.
Dari pengertian lisensi yang diungkapkan di atas, maka dapat disimpulkan Pengertian Lisensi
adalah suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu HAKI (Hak
atas Kekayaan Intelektual), yang dimana dapat diberikan oleh pemberi
lisensi kepada penerima lisensi agar penerima lisensi dapat melakukan
suatu bentuk kegiatan usaha, baik itu dalam bentuk teknologi atau
pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghasilkan,
menjual maupun memasarkan barang (berwujud) tertentu, juga yang akan
dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa tertentu, dengan
menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut.
Untuk keperluan tersebut pengerima lisensi diwajibkan untuk memberikan
kontra prestasi dalam bentuk pembayaran royalti yang dikenal juga dengan
license fee.
Pihak yang menjual atau memberikan lisensi biasa disebut dengan Licensor (pemberi lisensi) dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan Licensee
(penerima lisensi). Makna lisensi secara tidak langsung sudah bergeser
ke arah “penjualan” izin untuk mempergunakan paten, hak atas merek
(khususnya merek dagang) atau teknologi (di luar perlindungan paten =
rahasia dagang) kepada pihak lain. Sampai sejauh ini lisensi masih
dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk hak istimewa yang diberikan
oleh negara untuk menggunakan dan memanfaatkan hak paten, rahasia dagang
dan juga teknologi tertentu. Dengan rumusan tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa lisensi merupakan hak istimewa yang bersifat komersial,
dalam hal ini dapat diartikan memberikan hak dan kewenangan untuk
memanfaatkan paten maupun merek dagang atau teknologi yang dilindungi
secara ekonomis.
| Macam Macam Lisensi |
Berbicara mengenai macam macam lisensi, dalam praktek pemberian lisensi terdapat dua macam lisensi yaitu :
- lisensi umum
- lisensi paksa, lisensi wajib, (lisensi wajib, lisensi non sukarela, penggunaan lain tanpa otorisasi dari pemegang hak).
Yang dimaksud dengan lisensi (umum)
adalah lisensi yang dikenal secara luas dalam praktek, yang melibatkan
suatu bentuk negosiasi antara pembeli lisensi dan penerima lisensi.
Sumber :
– Gunawan Widjaja, 2001. Seri Hukum Bisnis Lisensi. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar