Nikah Siri : Apa itu Nikah Siri ?
Pengertian Nikah Siri adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan
tidak memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundangan. Terdapat
perbedaan pendapat tentang sah tidaknya nikah siri atau pernikahan di
bawah tangan, hal ini dikarenakan adanya perbedaan penafsiran terhadap
ketentuan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam UU mengharuskan
pencatatan pernikahan dan mengatur tentang sahnya pernikahan yang harus
dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan.
Menurut Hukum Islam, Pengertian Nikah Siri adalah
sah, asalkan telah terpenuhi syarat rukun pernikahan. Namun dari aspek
peraturan UU perkawinan model ini belum lengkap dikarenakan belum
dicatatkan. Pencatatan pernikahan hanya merupakan perbuatan
administratif yang tidak berpengaruh pada sah tidaknya pernikahan.
Masalah yang dapat ditimbulkan
dari nikah siri ini yaitu biasanya dalam bentuk pengingkaran terjadinya
pernikahan yang dilakukan dan tak jarang pula anak yang dilahirkan dalam
pernikahan tersebut itu tidak diakui. Masalah yang juga ditimbulkan
dalam nikah siri yaitu dalam hal pembagian harta waris.
Dalam UU Perkawinan mengatur
bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang sah,
sedangkan anak yang dilahirkan dari pernikahan yang tidak sah hanya
mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Menurut Hukum Islam nikah siri
itu sah, maka anak yang dilahirkan dari pernikahan itu adalah sah. Dalam
kasus ini masalah yang akan muncul berkaitan dengan masalah
administratif yang berhubungan dengan surat kelahiranya.
Pernikahan beda agama yang
dilakukan di luar negeri, pada dasarnya harus tunduk pada syarat materil
yang diatur dalam UU, namun pelaksanaannya harus mengikuti syarat dan
formalitas yang berlaku di negara di mana pernikahan beda agama itu
dilangsungkan. Dari aspek hukum islam menurut pendapat jumhur ulama,
pernikahan beda agama itu tidak sah, walaupun pendapat ini masih
diperdebatkan sampai sat ini berkaitan dengan konsep ahli kitab.
Sekian pembahasan mengenai pengertian nikah siri, semoga tulisan saya mengenai pengertian nikah siri dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Apa itu Nikah Siri :
– ABD. Shomad, 2010. Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia). Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar