Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian Syariat

Pengertian Syariat

Menurut Abdul Karim Zaidan, Pengertian Syariat adalah hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT yang ditujukan untuk hamba-Nya, baik melalui Alquran ataupun dengan Sunnah Nabi Saw yang berupa perkataan, perbuatan dan pengakuan.
Menurut Yusuf Qardhawi, Pengertian Syariat ialah apa saja ketentuan Allah yang dapat dibuktikan melalui dalil-dalil Alquran maupun Sunnah atau juga melalui dalil-dalil ikutan lainnya seperti ijma, qiyas dan lain sebagainya.
Dari kedua pendapat diatas mengenai pengertian syariat, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Syariat adalah hukum atau peraturan yang datang dari Allah SWT, baik melalui Alquran, Sunnah Nabi-Nya, maupun ikutan dari keduanya berupa Ijma dan Qiyas. Jika aturan itu bukan datang dari Allah SWT, maka ia tidaklah disebut syariat.
Secara Etimologis, Pengertian Syariat berasal dari kata “syara’a – yasra’u – syar’an” yang artinya membuat peraturan, menerangkan menjelaskan, merencanakan atau menggariskan. Kata Syara’a merupakan bentuk kata kerja (fi’il), sedangkan bentuk kata bendanya (isim) ialah syariah yang berarti hukum, peraturan atau undang-undang. Segala sesuatu dikatakan atau disebut Syari’i karena sesuatu itu telah sesuai dengan peraturan, sah atau legal.
Secara Lughawi, Pengertian Syariat dapat berarti “jalan yang lurus”. Orang yang menjalankan syariat berarti orang tersebut berjalan di atas jalan yang benar (lurus). Sebaliknya, orang yang tidak menjalankan syariat berarti ia berjalan melalui jalan yang salah. Syariat bisa juga berarti “mata air”. Orang yang memegang syariat berartian ada disekitar sumber mata air, ia tidak akan kehausan. Orang yang tidak memegang syariat berarti ia jauh dari mata air dan orang tersebut akan terancam kehausan dan kekeringan.


Sumber:

– Gusfahmi, 2007. Pajak Menurut Syariah. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar