Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI
adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas
penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan
hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi
adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas
kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma
atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan
atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan
seterusnya.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama,
Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat
digangu-gugat. Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
keadilan dan sebagainya. Kedua, Hak amanat aturan atau
perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat
melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu
seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Dari Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang
mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada
pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia
memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini
menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena
manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong
kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan
berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum
itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan
mencipta.
Sumber :
– Adrian Sutedi, 2013. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar