Pengertian Tanah dan Klasifikasi Tanah
Pengertian Tanah menurut pakar pertanian
adalah medium alam tempat tumbuhnya tumbuhan dan tanaman yang tersusun
dari bahan-bahan padat, gas dan cair. Bahan penyusun tanah dapat
dibedakan atas partikel meneral, bahan organik, jasad hidup, air dan
gas.
Fungsi Tanah untuk kehidupan tanaman, sebagai berikut :
1. Fungsi tanah, sebagai tempat berdiri tegak dan bertumpunya tanaman.
2. Fungsi tanah, sebagai tempat tumbuh yang menyediakan unsur hara dan pertukaran unsur hara antara tanaman dengan tanah.
3. Fungsi tanah, sebagai penyediaan dan gudangnya air bagi tanaman.
Tanah terbentuk dari pecahan-pecahan batuan induk yang berlangsung secara terus-menerus akibat faktor-faktor lingkungan. Faktor-faktor lingkungan ini, yaitu iklim, organisme, topografi dan waktu. Pecahan dari batuan induk itu berlangsung akibat pelapukan dan penghancuran yang terjadi melalui proses-proses biologi, fisika dan kimia.
Proses pelapukan fisika antara lain : desintegrasi akibat temperatur, air, angin dan makhluk hidup atau desintegrasi akibat cuaca yang membekukan. Proses pelapukan kimia ini meliputi perubahan kimia dari bahan induk melalui berbagai macam proses seperti oksidasi, hidratasi dan karbonasi. Proses pelapukan biologi berlangsung akibat eksudat-eksudat mikroba tanah dan akar tumbuhan yang mempunyai kemampuan merombak bahan organik menjadi bahan anorganik atau mentransformasi bahan-bahan anorganik.
Klasifikasi Tanah
Bedasarkan Klasifikasinya tanah dapat dibagi menurut kelasnya, sebagai berikut :
a. Tanah Kelas 1 (Warna Hijau)
Tanah
kelas 1 dapat dipergunakan untuk segala jenis penggunaan pertanian
tanpa memerlukan tindakan pengawetan tanah yang khusus. Jenis tanah ini
datar, dalam bertekstur halus atau sedang, mudah diolah dan respons
terhadap pemupukan. Tidak mempunyai faktor penghambat atau ancaman
kerusakan dan oleh karenanya dapat dijadikan lahan tanaman semusim
dengan aman.
b. Tanah Kelas 2 (Warna Kuning)
Tanah
kelas 2 dapat dipergunakan untuk segala jenis penggunaan pertanian
dengan sedikit faktor penghambat. Jenis tanah ini agak berlereng landai,
kedalamannya dalam dan bertekstur halus sampai agak halus. Dalam hal
ini diperlukan sedikit usaha konservasi tanah.
c. Tanah Kelas 3 (Warna Merah)
Tanah
kelas 3 dapat dipergunakan untuk segala jenis penggunaan pertanian
dengan hambatan lebih besar dari jenis tanah kelas 2, sehingga
memerlukan tindakan pengawasan khusus dalam pengelolaannya. Jenis tanah
ini terdapat pada tempat yang agak miring atau drainase buruk, memiliki
kedalaman sedang, atau permeabilitasnya agak cepat. Jenis tanah ini
masih memerlukan suatu tindakan
pengawetan tanah khusus, seperti pembuatan teras, penanaman dalam
strip, pergiliran tanaman penutup tanah dengan waktu untuk tanaman
tersebut lebih lama.
d. Tanah Kelas 4 (Warna Biru)
Tanah
kelas 4 dapat dipergunakan untuk segala jenis penggunaan pertanian
dengan hambatan dan ancaman kerusakan yang lebih besar dari jenis tanah
kelas 3, sehingga memerlukan tindakan khusus dan pengawetan tanah yang
lebih berat dan lebih terbatas. Penggunaannya terbatas untuk tanaman
semusim. Tanah ini terletak pada lereng yang miring 15%-30% atau
berdrainase buruk atau kedalaman dangkal. Jika digunakan untuk menanam
tanaman semusim diperlukan pembuatan teras dan pergiliran tanaman lebih
kurang 3-5 tahun.
e. Tanah Kelas 5 (Warna Hijau Tua)
Tanah
kelas 5 ini tidak sesuai untuk digarap bagi tanaman semusim, tetapi
akan lebih sesuai untuk tanaman makanan ternak secara permanen atau
dihutankan. Jenis tanah ini terdapat pada daerah yang datar atau agak
cekung tergenang air atau terlalu bayak batu di atas permukaannya
ataupun terdapat liat masam (cat clay) di dekat atau pada daerah
perakaran.
f. Tanah Kelas 6 (Warna Oranye)
Tanah
kelas 6 tidak sesuai untuk digarap bagi usaha tani tanaman yang
semusim, disebabkan karena terletak pada lereng yang agak curam
(30%-45%) sehingga mudah tererosi, atau kedalamannya agak dangkal atau
telah mengalami erosi berat. Tanah jenis ini lebih tepat dijadikan
padang rumput atau dihutankan. Jika digarap untuk tanaman semusim
diperlukan pengawetan tanah yang agak berat.
g. Tanah Kelas 7 (Warna Coklat)
Tanah
kelas 7 sama sekali tidak sesuai untuk digarap menjadi usaha tani
tanaman semusim. Dianjurkan untuk menanam vegetasi permanen atau tanaman
yang keras. Jenis tanah ini terdapat pada daerah yang berlereng yang
curam (45%-65%) dan tanahnya dangkal atau telah mengalami erosi berat.
Jika dijadikan hutan atau padang rumput harus hati-hati karena sangat
peka erosi.
h. Tanah Kelas 8 (Warna Putih)
Tanah
kelas 8 tidak sesuai untuk usaha produksi pertanian dan harus dibiarkan
pada keadaan alami atau hutan lindun. Tanah ini lebih cocok untuk cagar
alam atau hutan lindung. Jenis tanah ini terdapat pada tempat yang
memiliki kecuraman lebih 90%. Permukaan tanah ini ditutupi oleh batuan
lepas atau batuan ungkapan atau tanah yang berstruktur kasar.
Sumber:
– Hasan Basri Jumin, 2005. Dasar-dasar Agronomi. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar