Pengertian Psikologi Hukum
Pengertian Psikologi Hukum menurut Soejono Soekanto
adalah ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan
atau sikap yang antara lain mencakup beberapa cabang metode studi, yang
berusaha mempelajari hukum secara lebih mendalam dari berbagai sudut
pandang, yaitu sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum,
perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Menurut Drever J.A., Pengertian Psikologi Hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.
Dalam ilmu hukum karya Satjipto Rahardjo
dijelaskan bahwa salah satu segi yang menonjol pada hukum ialah
penggunaannya secara sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan yang
dikehendaki. Dengan demikian sadar ataupun tidak, hukum telah memasuki
bidang yang menggarap tingkah laku manusia. Hukum pidana disadari atau
tidak merupakan bidang hukum yang sering berurusan dengan psikologi ini.
Dengan pidana, kejahatan diharapkan dapat dicegah dan ini merupakan
salah satu contoh yang jelas mengenai hubungan antara hukum dan
psikologi.
Leon Petrazycki, seorang ahli filsafat hukum
menggarap unsur psikologis dalam hukum dengan menempatkannya sebagai
unsur utama. Beliau berpendapat bahwa fenomena hukum terdiri atas
proses-proses psikis yang unik, proses ini dapat dilihat dengan
menggunakan metode instropeksi Bodenheimer. Apabila kita mempersoalkan
hak-hak kita serta hak-hak orang lain dan melakukan perbuatan sesuai
dengan itu, semua itu bukan karena hak-hak itu tercantum dalam
peraturan, melainkan semata-mata karena keyakinan kita bahwa kita harus
berbuat seperti itu. Oleh sebab itu, ia membuat pengalaman
imperatif-atributif yang memengaruhi tingkah laku mereka yang mereka
yang merasa terikat olehnya.
Psikologi Hukum menyoroti hukum sebagai salah satu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Cabang ilmu pengetahuan ini mempelajari perikelakuan atau sikap tindak hukum yang mungkin merupakan perwujudan dari gejala kejiwaan tertentu dan juga landasan kejiwaan dari perikelakuan atau sikap tindak tersebut.
Soejono Soekanto
mengatakan bahwa hasil penelitian tentang hubungan antara hukum dan
sektor kejiwaan, tersebar dalam publikasi hasil-hasil penelitian
berbagai ilmu pengetahuan. Pada umumnya, hasil-hasil penelitian tersebut
menyoroti hubungan timbal balik antara faktor-faktor tertentu dari
hukum dan beberapa aspek khusus dari kepribadian manusia. Masalah yang
ditinjau berkisar pada soal-soal berikut :
1. dasar-dasar pada kejiwaan dan fungsi pelanggaran terhadap kaidah hukum;
2. dasar-dasar pada kejiwaan dan fungsi dari pola-pola penyelesaian terhadap pelanggaran kaidah hukum;
3. akibat pola penyelesaian sengketa tertentu.
Pokok-pokok dari ruang lingkup Psikologi Hukum, sebagai berikut :
1. segi psikologi tentang terbentuknya suatu norma atau kaidah hukum;
2. kepatuhan atau ketaatan pada kaidah hukum;
3. perilaku menyimpang;
4. psikologi dalam pengawasan perilaku dan hukum pidana;
5. rangkuman.
Sumber :
– Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar