Pengertian Tabungan Dalam Manajemen Perbankan
Pengertian Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan (saving deposit)
merupakan jenis simpanan yang sagat populer di lapisan masyarakat
Indonesia mulai dari masyarakat kota sampai pedesaan. Dalam perkembangan
zaman, masyarakat saat ini justru membutuhkan bank sebagai tempat
menyimpan uangnya. Hal ini disebabkan karena keamanan uangnya yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
Simpanan Tabungan
ialah salah satu bentuk simpanan yang diperlukan oleh masyarakat untuk
menyimpan uangnya, karena merupakan jenis simpanan yang dapat dibuka
dengan persyaratan yang sangat mudah dan sederhana.
Persyaratan Pembuatan Rekening Tabungan
pada masing-masing bank tentu berbeda. Akan tetapi, pada umumnya bank
memberikan persyaratan yang sama pada setiap bank yaitu setiap
masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan, perlu menyerahkan
fotokopi identitas diri, misalnya KTP, SIM, paspor dan identitas diri
lainnya. Selain itu, setiap bank akan memberikan persyaratan tentang
setoran awal (minimal) serta saldo minimal yang harus disisakan dalam
tabungan. Saldo minimal ini diperlukan apabila tabungan akan ditutup,
maka terdapat saldo yang akan digunakan untuk membayar biaya
administrasi penutupan tabungan.
Dalam
abad modern, bank melakukan inovasi produk tabungan dengan berbagai
jenis. Berbagai jenis dan variasi tabungan yang ditawarkan oleh setiap
bank dengan berbagai keunggulannya karena bank sedang menghadapi
persaingan ketat dalam meghimpun dana masyarakat melalui produk
tabungannya.
Beberapa Contoh Tabungan yang ditawarkan oleh bank antara lain :
1. Tabungan Bunga Harian
2. Tabungan Pendidikan
3. Tabungan Autosave
4. Tabungan Berhadiah
5. Tabungan dengan Asuransi
6. dan berbagai jenis tabungan lainnya yang dikembangkan oleh bank umum devisa maupun bank nondevisa.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin menabung di bank :
Buku tabungan
adalah salah satu bukti bahwa nasabah tersebut ialah nasabah penabung
di bank tertentu. Setiap nasabah tabungan akan diberikan buku tabungan,
yaitu buku yang menggambarkan mutasi setoran, penarikan dan juga saldo
atas setiap transaksi yang terjadi.
Slip penarikan
yaitu formulir yang disediakan oleh bank untuk kepentingan nasabah yang
ingin melakukan penarikan tabungan melalui kantor bank yang menerbitkan
tabungan tersebut. Di dalam slip penarikan nasabah perlu mengisi nama
pemilik rekening, nomor rekening dan juga jumlah penarikan baik angka
maupun huruf, kemudian menandatangani slip penarikan tersebut. Setelah
menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan, maka bank akan membayarnya
sebesar sebagaimana jumlah yang tertera dalam slip penarikan yang telag
ditanda tangani oleh nasabah dan diserahkan kepada teller.
ATM dalam perkemabangan dunia modern merupakan sarana yang perlu diberikan oleh setiap bank untuk dapat bersaing dalam menawarkan produk tabungan. Hampir semua bank memberikan fasilitas ATM dalam menawarkan produk tabungan kepada masyarakat. Keuntungan lain dengan adanya ATM ini adalah bank memperoleh fee bulanan atas ATM yang dinikmati oleh nasabah tersebut. Fee bulanan ATM ini beragam, tergantung pada bank masing-masing. Pada umumnya, bank membebankan fee atas penggunaan ATM ini sebesar Rp. 5.000,- perbulan. Fee merupakan fee based income.
Sarana lain yang diberikan oleh bank ialah adanya formulir transfer
baik ke bank sendiri maupun ke bank lainnya. Beberapa bank dapat
melayani nasabah yang ingin menarik atau memindahkan dananya dari
rekening tabungan tanpa harus membawa buku tabungan. Fasilitas tersebut
diberikan oleh bank kepada nasabah yang sudah dikenal memiliki loyalitas
yang tinggi kepada bank.
Sarana penarikan lainnya,
misalnya bagi nasabah prima, penarikan dana dari tabungan dapat diantar
oleh bank. Nasabah tidak harus datang ke bank dan membawa buku tabungan
untuk menarik dananya, akan tetapi cukup telepon ke bank dan pegawai
bank akan mengantarkan danan sesuai dengan penarikan di rumah atau di
tempat nasabah berada. Fasilitas ini juga hanya diberikan kepada nasabah
tertentu yang loyal kepada bank dan bank sudah mengenal baik nasabah.
Sumber :
– Ismail, 2010. Manajemen Perbankan. Prenada Media Group : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar