Pengertian dan Macam-macam Riba
Pengertian Riba menurut Imam Sarakhsi
adalah tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya
iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Menurut Qatadah, Pengertian Riba Jahiliya
ialah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu
tertentu. Namun jika telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak
mampu untuk membayar, maka orang tersebut memberikan bayaran tambahan
atas penangguhan.
Pengertian Riba Menurut Imam Ahmad bin Hanbal,
Ketika beliau ditanya tentang riba, maka beliau menjawab, Sesungguhnya
riba itu ialah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah
akan melunasi atau membayar lebih. Jika ia tidak mampu melunasi, maka
ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu
yang diberikan.
Zaid bin Aslam
mengatakan yang dimaksud dengan Riba Jahiliah yang berimplikasi
pelipatgandaan sejalan dengan waktu merupakan seseorang yang memiliki
piutang atas mitranya. Maka pada saat jatuh tempo, ia berkata, “Bayarlah
saat ini atau nanti kau akan menambahnya”.
Pengertian Riba secara bahasa adalah ziyadah
(tambahan). Secara linguistik, Pengertian Riba ialah membesar dan
tumbuh. Adapun menurut istilah teknis, pengertian Riba yaitu pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Pengertian Riba menurut Bahasa merupakan
tambahan, namun yang dimaksud riba dalam Alquran yaitu setiap
penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau
penyeimbang yang dibenarkan syariah.
Ada
beberapa pendapat dalam menjelaskan tentang riba, namun secara umum
terdapat benang merah yang menegaskan bahwa Pengertian Riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah
dalam islam.
| Macam Macam Riba |
Ditinjau dari segi hukum (al-fikih), Macam-macam Riba dapat dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Riba Fadhl
Pengertian
RIba Fadhl adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis
yang tidak memenuhi kriteria secara : kualitas, kuantitas dan penyerahan
yang tidak dilakukan secara tunai. Pertukaran jenis ini mengandung
ketidakjelasan bagi kedua belah pihak terhadap barang yang ditukar
(dipertukarkan). Dalam lembaga keuangan perbankan, riba fadhl dapat
ditemui pada transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan
secara tunai.
2. Riba Nasiah
Pengertian
Riba Nasiah ialah riba yang timbul karena adanya hutang piutang yang
tidak memenuhi kriteria untuk muncul bersama risiko dan hasil usaha yang
muncul bersama biaya. Dengan demikian keuntungan muncul tanpa adanya
risiko atau hasil usaha yang diperoleh tanpa adanya biaya modal akan
mengakibatkan riba. Dalam perbankan konvensional, riba nasiah dapat
ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito,
tabungan dan lain sebagainya.
3. Riba Jahiliyah
Pengertian
Riba Jahiliyah yaitu riba karena adanya utang yang dibayar lebih dari
pokoknya karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya setelah jatuh
tempo. Ketidakmampuan mengembalikan utang ini kemudian dimanfaatkan oleh
kreditur untuk mengambil keuntungan. Dalam perbankan syariah cara
seperti ini dilarang karena merupakan bagian dari riba.
Ibnu Hajar al-Hatsami
mengatakan Riba itu terdiri dari tiga jenis : riba fadl, riba jahiliyah
dan riba an-nasi’ah. Al-Mutawally menambahkan lagi jenis keempat, yaitu
riba al-qardh. Beliau mengatakan semua jenis ini diharamkan secara ijma
berdasarkan nash Alquran dan Hadits Nabi.
Sumber:
– Muhammad Syafi’i Antonio, 2009. Bank Syariah (Dari Teori Ke Praktik). Yang Menerbitkan Gema Insani : Jakarta.
– Burhanuddin Susanto, 2008. Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Penerbit UII Press : Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar