Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet,
Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas
permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara
kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Menurut Adrian Sutedi, Pengertian Hak Paten
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah
ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini
diberikan untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat
diterapkan dalam industri.
Dalam UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten, Pengertian Hak Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Invensi ialah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Dari pengertian hak paten di atas, dapat tarik kesimpulan bahwa Pengertian Hak Paten
adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara
kerja baru dan perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh
pemerintah, yang kepada pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang
lain.
Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder)
atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang
diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang
teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau
menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka
waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Hak paten ini bersifat ekslusif karena
hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak,
namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya
melalui lisensi.
Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11 disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor
adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan
sebagai inventor dalam permohonan. Jadi hak paten ini tidak hanya
dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan
kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara
bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan
nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan
atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.
Hak kolektif itu selain
diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama, dapat juga
diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak bahwa yang
pertama kali mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai inventor.
Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan meyakinkan,
maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan
bukti-bukti hukum di pengadilan.
Dalam perjanjian kerja tidak
mengharuskan karyawan atau pekerjanya untuk menghasilkan invensi, namun
bila karyawan atau pekerja tersebut menghasilkan invensi dengan
menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, maka yang
berhak memperoleh hak paten atas invensi tersebut adalah orang yang
memberikan pekerjaan tersebut yaitu majikan.
Dapat saja invensi itu dihasilkan
secara tidak dikehendaki lebih awal (tidak disengaja), namun karyawan
yang memiliki kemampuan intelektualitas dan kreativitas yang tinggi
dapat menghasilkan invensi yang dapat dimohonkan hak patennya. Dalam hal
ini tidak adil jika hak itu kemudian menjadi milik majikan, hanya
karena ia menggunakan fasilitas dari pihak majikan. Jika kita telusuti
kembali pemaknaan tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai hasil
karya cipata, rasa dan karsa, maka karyawan ini juga semestinya harus
diberikan hak eksklusif atas invensinya tesebut.
Hak paten pada dasarnya
merupakan perlindungan hukum bagi penemu atas penemuannya yang diberikan
untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan ini sesuai dengan sifat
eksklusif yang dimilikinya, yang melarang orang lain untuk
menggunakannya tanpa persetujuan dari pemegang hak paten atau melakukan
tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu
penemuan tanpa persetujuan dari pemegang paten.
Sumber :
– OK. Saidin, 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights). Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar