Pengertian Ijtihad
Menurut Hanafi, Pengertian Ijtihad adalah mencurahkan tenaga (memeras pikiran) untuk menemukan hukum agama (Syara’) melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara-cara tertentu.
Pengertian Ijtihad Menurut Yusuf Qardlawi
adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Penggunaan
kata ijtihad hanya terhadap masalah-masalah penting yang memerlukan
banyak perhatian dan tenaga.
Menurut Al-Amidi, Pengertian Ijtihad ialah mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat dhonni, sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuannya itu.
Imamal-Gazali mengungkapkan, Pengertian Ijtihad merupakan upaya maksimal seorang mujtahid dalam mendapatkan pengetahuan tentang hukum-hukum syara’.
Zuhdi mengatakan, Pengertian Ijtihad ialah mengerahkan segenap kemampuan berpikir untuk mencari dan menetapkan hukum-hukum Syara’ dari dalil-dalilnya yang tafshily.
Menurut Para Sahabat, Pengertian Ijtihad adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat dengan kitab Allah dan Sunnah Rasul, baik melalui suatu nash, yang disebut “qiyas” (ma’qul nash) maupun melalui maksud dan tujuan umum hikmah syariat, yang disebut “maslahat“.
Pengertian Ijtihad Menurut Mayoritas Ulama Ushul ialah pengerahan segenap kesanggupan oleh seorang ahli fiqh atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat zhann mengenai sesuatu hukum syara’, ini menunjukkan bahwa fungsi ijtihad yaitu untuk mengeluarkan hukum syara’ amaliy statusnya zhaanny. Dengan demikian Ijtihad tidak berlaku dibidang akidah dan akhlak.
Adapun Minoritas Ulama Ushul, Pengertian Ijtihad
adalah pengerahan segala kekuatan untuk mencari hukum sesuatu peristiwa
dalam nash Al-qUran dan Hadits shahih.
Sumber :
– M. Arifin Hamid, 2011. HUKUM ISLAM Perspektif Keindonesiaan. Yang Menerbitkan PT Umitoha Ukhuwah Grafika : Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar