Pengertian, Syarat, Macam, Tujuan, Fungsi Wakaf
| Pengertian Wakaf | Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa–yaqifu–waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut :
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi
adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk
dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya
untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf
ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan
harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari
pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
Menurut Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf
ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya,
bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya
perkiraan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf
merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan
hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya
untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya
sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda
miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
| Syarat – Syarat Wakaf | Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat wakaf sebagai berikut :
1. Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam
syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta
benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan
badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga
tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda
wakaf.
Dalam
syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam
syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam
syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas
pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan,
organisasi dan badan hukum.
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Warga negara Indonesia
– Beragama islam
– Dewasa
– Amanah
– Mampu secara jasmaniah dan rohani
– Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
– Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan
Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
– Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.
Menurut
Pasal 219, tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftar pada kantor
Urusan Agama Kecamatan setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis
Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Nadzir sebelum
melaksanakan tugasnya, diharuskan mengucapkan sumpah dihadapan kepada
kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang
saksi dengan isi sumpah wakaf sebagai berikut : “Demi Allah, Saya
bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung
dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun
memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak
sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian
atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi
tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam
pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya.”
3. Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat
wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah
benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang
tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda
wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah.
Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
4. Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat
wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak
dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan
oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan
secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf
oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara
lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan
yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan
surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
5. Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat
wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai
fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat
diperuntukan bagi :
– Sarana ibadah
– Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
– Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
– Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
– Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
6. Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat
wakaf harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat
yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan
syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.
Golongan
Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus
kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.
| Macam Macam Wakaf |
Mengenai macam-macam wakaf di dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun
1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan
pemerintah tersebut hanya mengatur wakaf sosial (untuk umum) atas tanah
milik. Macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf keluarga tidak termasuk
dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal tersebut untuk menghindari
kekaburan permasalahan perwakafan.
Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut :
1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam
wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang
ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu,
baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya
yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya.
Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf
adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2. Wakaf Umum
Macam-macam
wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak
semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada
orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf
yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu
meninggal dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap diambil manfaatnya
sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan
merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik
dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.
Manfaat
wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam
wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara umum. Secara
substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara
membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut
digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian,
maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas
untuk keluarga atau kerabat terdekat.
| Tujuan Wakaf dan Fungsi Wakaf |
Tujuan Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya.
Fungsi
Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda
wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Sumber :
– Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Yang menerbikan Refika Aditama : Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar