Pengertian Sedekah, Infaq dan Zakat
Pengertian Sedekah menurut Ibn Taimiyah
adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan muslim tertentu. Hal
ini termasuk juga zakat hasil panenan, yaitu sepersepuluh atau separuh
dari sepersepuluh yang dipungut dari hasil panen biji-bijian atau
buah-buahan; juga zakat atas binatang ternak, seperti onta, domba dan
sapi; zakat atas barang dagangan dan zakat atas dua logam mulia, yaitu
pada perak dan emas.
Menurut Al-Jurjani, Pengertian Sedekah
ialah segala pemberian yang dengan kita mengharapkan pahala dari Allah
SWT. Pemberian yag dimaksud dapat diartikan secara luas, baik itu
pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa perbuatan atau
sikap baik. Jika demikian halnya, maka membayar zakat dan bersedekah
(harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian sedekah di atas.
Pengertian Infaq
Pengertian Infaq berasal dari kata anfaqa
yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk dipergunakan
kepentingan orang banyak. Dalam pengertian ini, termsuk juga infaq yang
dikeluarkan oleh orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya. menurut Istilah, Pengertian infaq adalah
mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk satu kepentingan
yang diperintahkan ajaran islam. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang
yang beriman, baik yang berpenhasilan tinggi maupun rendah, apakah ia
dalam kondisi lapang maupun sempit; infaq dapat diberikan kepada siapa
saja, misalnya kedua orang tua, anak yatim dan lain sebagainya.
Pengertian Infaq Menurut Al Jurjani
adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dengan
demikian, infaq memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan zakat.
Dalam kategorisasinya, Infaq dapat diumpamakan dengan “alat-alat transportasi umum”, hal ini mencakup pesawat, mobil,
kereta api, bus, kapal dan lain sebagainya. Sedangkan Zakat diumpamakan
dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi . Maka hibah,
waqaf, wasiat, nazar (untuk membelanjakan harta), pemberian nafkah
kepada keluarga, pemberian hadiah, kaffarah
(berupa harta) karena melanggar sumpah, membunuh dengan sengaja,
melakukan zihar dan ijma disiang hari pada bulan Ramadhan adalah
termasuk infaq. Bahkan zakat juga termasuk salah satu dari kegiatan
infaq.
Dari
kategori diatas merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik
kebutuhan pihak pemberi mapun pihak penerima. Dengan kata lain,
Pengertian infaq adalah kegiatan penggunaan harta secara konsumtif
“yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan”
bukan secara produktif, penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar
lebih lanjut secara ekonomis.
Pengertian Zakat
Pengertian Zakat Menurut Mazhab Maliki adalah mengeluarkan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan bahwa kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian.
Menurut Hanafi, Pengertian Zakat ialah menjadikan sebagian harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah swt.
Pengertian Zakat Menurut bahasa artinya adalah “pensucian” atau “berkembang”. Adapun menurut syara’ (ketentuan Allah swt), Pengertian Zakat
ialah hak yang ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta –
harta tertentu. Dalam hal ini “hak yang telah ditentukan berapa
besarnya”, ini berarti zakat tidak termasuk hak – hak berupa pemberian harta yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat dan waqaf.
Sumber:
– Gusfahmi, 2007. Pajak Menurut Syariah. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar