Pengertian, Fungsi dan Sejarah Uang
Pengertian Uang dalam Arti Luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dalam hal ini, uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.
Pengertian Uang dalam Arti Sempit
ialah alat pembayaran sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank
sentral) baik berbentuk kertas maupun logam yang memiliki nilai atau
besaran tertentu yang tertera pada kertas atau logam yang penggunaannya
diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
Fungsi Uang
Fungsi Uang secara umum terbagi atas 3, yaitu :
1. Fungsi sebagai Alat Tukar
Fungsi
uang sebagai alat tukar merupakan fungsi utama dari uang, karena pada
dasarnya penggunaan uang untuk memudahkan pertukaran, khususnya bagi
pembeli. Sebagai alat tukar bentuk uang haruslah mudah dibawa, ringan
dan relatif aman. Dengan uang menjadikan pertukaran antar barang lebih
fleksibel atau praktis, karena antara pembeli dan penjual tidak perlu
memiliki keinginan timbal balik sebagaimana layaknya dalam pola barter
(tukar). Dengan adanya uang pembeli dapat memperoleh barang yang dia
inginkan dan penjual pun dapat menggunakan uang tersebut untuk
dibelanjakan guna mendapatkan barang yang berbeda atau sama.
2. Fungsi Sebagai Penyimpan Nilai
Fungsi
uang sebagai penyimpan nilai yaitu nilai nominal yang tertera pada
kertas atau logamnya merupakan nilai yang memiliki daya beli yang sama
pada jangka waktu tertentu, pada saat harga-harga barang dan jasa belum
naik. Artinya nilai uang tidak kadaluarsa sebagaimana layaknya barang
yang diperdagangkan.
Karena
fungsi uang sebagai penyimpan nilai, maka uang bermanfaat bila disimpan
dalam arti akan memberikan kemampuan daya beli yang lebih tinggi dari
sebelumnya (untuk waktu tertentu) bila jumlahnya bertambah banyak dan
bahkan akan bertambah melebihi dari yang semestinya bila disimpan di
bank.
3. Fungsi Sebagai Satuan Hitung
Fungsi
uang sebagai satuan hitung pada zaman ini hampir-hampir sudah merupakan
keharusan. Dalam segala pekerjaan apapun dan hasil penilaiannya
ditentukan dalam bentuk satuan uang, meskipun secara fisik atau bentuk
benda yang dinilai tidak tampak, seperti jasa. Dengan adanya uang, maka
setiap orang akan merasa bahagia jika mengetahui harga dari jasa yang
diberikannya sesuai dengan keinginan atau yang berlaku umum. Karena
dengan uang, segala sesuatu hasil pekerjaan dapat dinilai dan dihargai
serta memudahkan pencatatan.
Sejarah Uang
Dalam
Sejarah uang, Pada zaman dulu segala transaksi antara pembeli dan
penjual dilakukan dengan barter (tukar), akan tetapi karena kesulitannya
maka orang memulai berpikir ke arah yang lebih praktis yaitu
menggunakan alat tukar. Alat tukar yang ternama dan juga cepat diterima
oleh masyarakat sebelumnya adalah logam mulia yaitu emas dan perak. Emas
dan Perak digunakan karena memiliki nilai intrinsik dan penyimpanan
nilai yang tinggi memudahkan transaksi antara penjual dan pembeli. Emas
dan perak ini dibentuk menjadi koin-koin yang telah ditimbang dan diberi
nilai sesungguhnya (berat dan kadar logamnya). Jadi misalkan harga
suatu barang tersebut, maka pembeli harus menyerahkan dua batang
emasnya.
Dalam
sejarah uang cara seperti ini juga tidak terlalu dapat diterima oleh
masyarakat, karena dalam perjalanan selanjutnya sering ditemukan
kecurangan-kecurangan. Misalnya kecurangan yang timbul pada saat itu,
mereka mengiris atau mengikis logam mulia tersebut untuk dikumpulkan
karena nilainya jauh lebih besar dari pada berbentuk logam.
Seiring
dengan majunya pemikiran manusia dibidang ekonomi, maka mulailah
berkembang sistem perbankan. Bank saat itu (abad ke 19 di Amerika)
sebagaimana layaknya juga dengan bank saat ini memiliki fungsi yang
sama, yaitu sebagai tempat menyimpan dan meminjam uang. Oleh karena
transaksi menggunakan logam mulia tidak praktis dan banyak
kecurangannya, maka pihak bank memberikan penawaran kepada pemilik emas
agar menyimpan emasnya di bank dan untuk itu si pemilik emas akan
diberikan bukti berupa kertas yang dikeluarkan oleh bank yang
bersangkutan, dimana kertas tersebut menyatakan bahwa orang tersebut
memiliki sejumlah emas dan kertas tersebut dapat dipergunakan untuk
transaksi sejumlah nilai yang tertera. Kesulitan dari sistem ini adalah
transaksi haruslah dilakukan untuk jumlah yang pas dengan nilai yang
tertera pada kertas tersebut, karena bila membeli kurang,
pengembaliannya akan sulit, membeli lebih maka penambahannya sulit,
karena tidak rincinya nilai masing-masing emas yang tertera dalam kertas
tersebut (surat pernyataan hutang dari bank).
Berdasarkan
kenyataan bahwa penggunaan uang kertas sebagai bukti kepemilikan emas
yang dikeluarkan oleh bank tersebut, maka pada abad ke 20 pemerintah
indonesia melalui bank sentral mulai mengambil alih membuat uang kertas
(ditambah dengan uang logam untuk pecahan yang lebih kecil) tanpa
berdasarkan nilai emas. Di atas kertas dan logam tersebut bank sentral
mencantumkan nilainya. Dengan cara ini, maka bank tidak perlu lagi repot
mengurus simpanan emas yang menumpuk dan resiko kehabisan cadangan
emas, masyarakat juga tidak perlu mengalami kesulitan dalam hal
pecahan-pecahan uang kecilnya, karena semua sudah tersedia.
Jadi
pada masa sekarang ini nilai uang bukanlah berdasarkan nilai
intrinsiknya (kandungan bahan baku uang), melainkan sudah berdasarkan
nilai nominal dan untuk menjaga nilai nominal tersebut maka pemerintah
menetapkannya dengan undang-undang agar dapat diterima oleh masyarakat
sebagai alat pembayaran yang sah.
Sumber:
– Iskandar Putong dan Nuring Dyah Andjaswati, 2010. Pengantar Ekonomi Makro. Yang menerbitkan Mitra Wacana Media : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar