Rabu, 27 April 2016

Pengertian Administrasi Pembangunan

Pengertian Administrasi Pembangunan 

 

Administrasi pembangunan mencakup dua pengertian, yaitu administrasi dan pembangunan.

Pengertian Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil dan diselenggarakan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pengertian Pembangunan adalah rangkaian usaha untuk mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu negara bangsa menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
Pengertian Administrasi Pembangunan adalah seluruh usaha yang dilakukan oleh suatu negara bangsa untuk bertumbuh, berkembang dan berubah secara sadar dan terencana dalam semua segi kehidupan dan penghidupan negara bangsa yang bersangkutan dalam rangka pencapaian tujuan akhirnya.
Upaya dan kegiatan pembangunan merupakan upaya nasional, yang berarti menyelenggarakan kegiatan pembangunan bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah dengan segala aparat dan seluruh jajarannya, serta peranan pemerintah yang cukup dominan. Dunia usaha memainkan peranan yang besar terutama di bidang ekonomi. Para teoritis dan cendikiawan ditantang untuk memberikan sumbangsihnya, khususnya dalam penguasaan dan kemampuan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Para pembentuk opini turut berperan dalam memberdayakan masyarakat, antara lain melalui peningkatan kemampuan melaksanakan pengawasan sosial, bahkan rakyat jelata juga dilibatkan. Pembangunan merupakan urusan semua pihak dalam suatu masyarakat bangsa. Dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan, tidak ada warga masyarakat bangsa yang hanya berperan sebagai penonton, semua harus berperan sebagai pemain.
 
Sumber :
Sondang P. Siagian, 2008. Administrasi Pembangunan : Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.

 

Pengertian dan Ruang Lingkup APBN




Pengertian dan Ruang Lingkup APBN





Pengertian APBN secara umum adalah rencana kerja yang diperhitungakan dengan keuangan yang disusun secara sistematis, dimana mencakup rencana penerimaan dan rencana pengeluaran untuk satu tahun anggaran, yang telah disusun oleh pemerintah pusat dan telah disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Penyusunan APBN merupakan manifestasi pelaksanaan kewajiban pemerintah sesuai dengan pasal 23 amandemen UUD 1945.



Menurut Anner Booth dan Peter McCawley, Pengertian APBN adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilitas jangka pendek. Dalam hal ini besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah pasti mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Namun pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional, tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional. Timbullah gagasan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk mencapai kestabilan ekonomi.

Rincian tentang penerimaan dan pengeluaran pemerintah setiap tahunnya akan tampak dalam APBN. Jadi, melalui indikator APBN dapat dianalisis seberapa jauh peran pemerintah dalam kegiatan perekonomian nasional.

APBN sebagai sumber dana investasi berasal dari tabungan (saving). Sumber dana investasi swasta (perusahaan) berasal dari tabungan masyarakat yang terhimpun pada lembaga keuangan bank. Adapun sumber dana investasi pemerintah berasal dari tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah dalam hal ini terbentuk dari sisa penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

Dalam pasal 1 angka (7) Undang-undag No. 17 Tahun 2003 tentang APBN, Pengertian APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagaimana ditegaskan. Merujuk pasal 12 UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, APBN di dalam satu tahun anggaran yaitu meliputi :
(1) Hak pemerintah dalam hal ini pemerintah pusar yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih,
(2) Kewajiban pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih,
(3) Penerimaan yang nantinya perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 angka (2) UU No. 1 Tahun 2004. Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000 di Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran APBN, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Sebagaimana yang ditegaskan dalam bagian penjelasan UU No. 17 Tahun 2003, Pengertian Anggaran adalah alat akuntabilitas dalam manajemen dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, maka pengeluaran anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, maka dalam sistem penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi program pemerintah. Adapun sebagai instrumen kebijakan ekonomi, maka anggaran tersebut berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
 
 
Sumber :
Adrian Sutedi, 2010. Hukum Keuangan Negara. Penerbit PT Sinar Grafika : Jakarta.

Pengertian APBD dan Pengertian APBN

Pengertian APBD dan Pengertian APBN 

 

 Pengertian APBD Menurut Achmad Fauzi adalah program pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun mendatang, yang diwujudkan dalam satu bentuk uang.

Menurut Alteng Syafruddin, Pengertian APBD ialah rencana kerja atau program kerja pemerintah daerah untuk tahun kerja tertentu, di dalamnya memuat rencana pendapatan dan rencana pengeluaran selama tahun kerja tersebut.

R.A. Chalit mengemukakan bahwa Pengertian APBD merupakan suatu bentuk konkrit rencana kerja keuangan daerah yang komprenhensif yang mengkaitkan penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah yang dinyatakan dalam bentuk uang, untuk mencapai tujuan yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu tahun anggaran.

Menurut M. Suparmoko, Pengertian APBD ialah anggaran yang memuat daftar pernyataan rinci tentang jenis dan jumlah penerimaan, jenis dan jumlah pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu satu tahun tertentu.

Dari pengertian APBD di atas, dapat ditarik kesimpulan yaitu ciri yang komprehensif dan mengkaitkan pengeluaran-pengeluaran pemerintah daerah dengan pendapatan-pendapatan. Ciri lainnya yang penting dari APBD ialah bahwa anggaran daerah memuat semua perkiraan-perkiraan dalam suatu jangka waktu (periode) tertentu dari semua pembiayaan yang diperlukan untuk keperluan pengeluaran, karena itulah anggaran daerah tidak dapat dipisahkan dengan program tahunan. Hal ini disebabkan karena anggaran daerah merupakan pelaksanaan program tahunan yang dinyatakan dalam bentuk uang.


Fungsi APBD dan Kedudukan APBD menurut Ateng Syafruddin yaitu :

1. Sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masa tertentu yaitu satu tahun anggaran.
2. Sebagai pemberian kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah.
3. Sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Sebagai bahan supaya pengawasan yang dilakukan oleh yang berhak melaksanakan pengawasan dapat lebih baik.

APBN

Pengertian APBN menurut John F. Due adalah suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa lalu.

Menurut M. Suparmoko, Pengertian APBN ialah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.

Nurjaman Arsyad mengatakan bahwa Pengertian APBN yaitu rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka.

Pengertian  APBN menurut Revrisond Baswir merupakan rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang.

Dari pengertian APBN di atas, maka APBN secara lebih rinci dapat dikatakan bahwa :
  1. Dengan APBN dapat diketahui tercapai atau tidaknya kebijakan pemerintah di masa lalu dan maju atau mundurnya kebijakan yang hendak dicapai pemerintah di masa yang akan datang.
  2. Dengan APBN dapat diketahui realisasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di masa yang lalu.
  3. APBN merupakan gambaran dari kebijakan pemerintah yang dinyatakan dalam ukuran uang, baik kebijakan pengeluaran pemerintah untuk suatu periode di masa depan maupun kebijakan penerimaan pemerintah untuk menutup pengeluaran tersebut.

Apa itu Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis ?

Apa itu Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis ? 

 

| Sistem Ekonomi Kapitalis |

Pengertian Sistem Ekonomi Kapitalis adalah hak individu mutlak dan penuh terhadap harta dan penggunaannya. Setiap individu mempunyai kebebasan serta hak penuh dalam mengambil manfaat atas harta atau kekayaan sebagai alat produksi dan berusaha.

Dalam sistem ekonomi kapitalis individu bebas melakukan pekerjaan sesuai dengan keinginannya. Dengan demikian adanya kebebasan dalam melakukan tindakan ekonomi dan persaingan antarpelaku ekonomi terjamin secara penuh untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi individu yang bersangkutan. Negara tidak berhak ikut campur dan terlibat langsung terhadap kebebasan tidakan ekonomi individu. Manusia bebas dalam berkreasi secara optimal dalam melakukan produksi dan distribusi atau berusaha untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi diri sendiri.

Modal atau kapital merupakan unsur atau alat dalam melakukan produksi dan kebebasan berusaha bagi setiap individu untuk meraih tujuan-tujuan pribadi secara optimal. Sebagai koreksi dari pengalaman sistem ekonomi kapitalis tersebut maka muncullah pengaturan-pengaturan yang bertujuan di satu pihak agar pengelolaan bisnid tidak menyebabkan kerugian di masyarakat. Di lain pihak setiap pelaku bisnis diberikan kebebasan berusaha agar kreativitas dan produktivitas manusia berjalan seiring dengan keseimbangan dan keserasian tujuan antara pelaku dan pihak-pihak terkait di dalam kehidupan bisnis di masyarakat.


Pengaturan atas para pelaku bisnis secara mikro sebenarnya dapat dikategorikan sebagai aplikasi etika bisnis. Sebagaimana kita ketahui di dalam sistem ekonomi kapitalis, hak individu menjadi cukup dominan hingga pencapaian tujuan individu sering berlawanan dengan tujuan sosial, yakni kemakmuran secara merata di masyarakat. Di siniah sebenarnya di butuhkan pengaturan yang mendukung terciptanya suatu alokasi sumber daya ekonomi secara adil dan merata pada berbagai pemilik sumber daya ekonomi.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, alokasi daya ekonomi menjadi tidak dapat otimal bagi masyarakat karena adanya ketimpangan yang makin menajam antara kelompok usaha besar dengan kelompok usaha kecil dan menengah. Hal ini dipicu oleh karakter yang khas di dalam sistem ekonomi kapitalis, yaitu : semangat bersaing antara pelaku ekonomi sangat tinggi dan kebersamaan sosial menjadi lemah di antara pelaku ekonomi dalam masyarakat.

Nilai moral (persaudaraan, kerja sama saling membantu, kasih sayang dan kemurahan hati ) menjadi kering di dalam sistem ekonomi kapitalis ini. Ingat latar belakang munculnya undang-undang antitrust, justru perekonomian Amerika Serikat sangat didominasi para kapitalis yang sangat rakus, kurang manusiawi dan melindas begitu saja pada unit-unit ekonomi yang lebih kecil.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, setiap individu mementingkan diri sendiri daripada masyarakat. Padahal prinsip-prinsip pengelolaan bisnis yang lebih profesional justru harus memperhatikan kepentingan pihak-pihak terkait dan saling mendukung untuk bermitra kerja dengan lingkungannya. Jadi prinsip mengutamakan kepentingan diri sendiri di dalam sistem ekonomi kapitalis tidak dapat dibenarkan oleh etika bisnis. Aplikasi sistem ekonomi Kapitalis justru mengalami reformasi atau penyesuaian yang cenderungan mengacu pada aplikasi etika bisnis yang profesional.

| Sistem Ekonomi Sosialis |

Pengertian Sistem Ekonomi Sosialis adalah individu tidak berhak dalam kepemilikan atas harta benda atau kekayaan serta penggunaannya. Kepemilikan atas harta dan kekayaan sepenuhnya berada pada negara. Dalam sistem ekonomi sosialis, kepemilikan harta benda ditentukan oleh negara. Dengan demikian hak individu terhadap sesuatu harta dan kekayaan hanya menerima sejumlah keperluan yang ditentukan oleh negara. Oleh karena itu, segala aktivitas produksi dan distribusi ditentukan oleh negara.

Dalam sistem ekonomi sosialis, kebersamaan sosial dan ekonomi masyarakat sepenuhnya diatur secara penuh oleh negara. Manusia secara individu merupakan bagian dari sosial dan secara keseluruhan dari manusia ini melakat kebersamaan dalam produksi dan ekonomi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama secara lebih meluas. Pada sistem ekonomi sosialis terlihat hak-hak individu benar-benar dibatasi dan tidak terdapat kesempatan yang maksimal atau layak optimal bagi masyarakat untuk berkreasi dan untuk mengadakan kegiatan produksi di masyarakat. Akses kepada sosial dalam sistem ini sangat kuat dan segala kebutuhan dan keinginan masyarakat atas suatu barang atau jasa dikontrol dan diatur serta dikendalikan oleh negara.

Prinsip etika bisnis sistem ekonomi sosialis, sebenarnya bertujuan secara umum sesuai dengan tujuan etika bisnis yang memang cukup berat dan mengutamakan tercapainya tujuan kesejahteraan masyarakat banyak dan secara kolektif tujuan kesejahteraan itu ingin dicapai secara ideal atau harmonis. Akan tetapi dalam aplikasinya sistem ekonomi sosialis justru menimbulkan distorsi-distorsi dalam alokasi sumber daya ekonomi secara maksimal bagi masyarakat luas. Hal ini terjadi akibat para individu tidak dapat secara optimal untuk mengembangkan diri dan kehilangan semangat dan gairah untuk meningkatkan produktivitasnya. Dengan demikian,di dalam sistem ekonomi sosialis, individu di dalam masyakat kurang bergairah dalam menjalankan profesionalismenya karena kepuasan yang diterimakan oleh negara tidak layak dan penuh pembatasan yang diperlukan oleh negara kepada mereka.

Atas dasar kerangka sistem ekonomi sosialis ini jelas menimbulkan degradasi atau penurunan produktivitas, semangat profesionalisme masyarakat kurang tercipta dan hak-hak individu sangat dibatasi sehingga dalam masyarakat tidak tercipta semangat optimalisasi dan maksimalisasi penggunaan sumber daya ekonomi yang tersedia di masyarakat. Di sinilah distorsi itu tercipta. Etika bisnis dalam hal ini jelas tidak mengarah seperti ini. Keadilan dan alokasi sumber daya secara optimal tidak mesti dikendalikan secara ketat oleh negara yang oleh sistem ekonomi sosialis terkesan membelenggu produktivitas sumber daya ekonomi. Justru etika bisnis menekankan produktivitas yang tinggi dengan pemberian alokasi sumber daya ekonomi secara adil dan layak bagi yang pantas menerima sesuai dengan prestasi dan peran yang dilakukan oleh masing-masing pemilik sumber daya ekonomi.
 
 
Sumber :
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yang Menerbitkan CV Andi Offset : Yogyakarta.

 

Selasa, 26 April 2016

Pengertian dan Tujuan Asuransi

Pengertian dan Tujuan Asuransi

 

 

Pengertian Asuransi menurut Mark R. Greene adalah institusi atau organisasi ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan diri dalam satu manajemen dan kelompok objek di dalam lingkup yang lebih rinci.

Menurut Commack, Pengertian Asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai dengan tujuan agar kerugian individu dapat diperkirakan, kemudian kerugian yang diramalkan tersbut dapat dipikul merata oleh mereka yang tergabung.

Robert I. Mehr mengemukakan Pengertian Asuransi, Asuransi merupakan suatu alat yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara bersama-sama dapat diprediksi. Kerugian yang diprediksi itu kemudian dibagi dan didistribusikan secara adil dan merata di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

Pengertian Asuransi menurut pendapat C Arthur Williams JR adalah alat yang dimana resiko dua orang atau lebih dari dua atau perusahaan-perusahaan yang digabungkan melalui konstribusi premi yang pasti atau pun yang ditentukan sebagai dana yang dipakai guna membayar klaim.

Pengertian Asuransi dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk :
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertaggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
b. memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dari pengertian asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada sistem perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau terkena resiko yang hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diprediksi dan bila kerugian yang diprediksikan terjadi, maka akan dibagi secara proposional kepada semua pihak dalam gabungan itu”


| Tujuan Asuransi |

Berbicara mengenai Tujuan asuransi, tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko, tujuan pembayaran ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, tujuan kesejahteraan anggota. Untuk lebih jelasnya mengenai tujuan asuransi akan dibahas di bawah ini.

1. Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko
Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadapp harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, maka pihak tertanggung berupaya mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam hal ini tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta atau jiwannya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada si penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.

2. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi
Tujuan asuransi yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya. Jika pada suatu ketika sunguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.

3. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan
Tujuan Asuransi yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung. Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian. Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja, penumoang anggutan umu. Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.

4. Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota
Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah asuransi yang saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.


| Premi Asuransi |

Berbicara mengenai premi asuransi, Dalam asuransi dikenal yang namanya premi asuransi.

1. Premi Asuransi Unsur Penting
Dalam pasal 246 KUHD terdapat rumusan sebagai berikut : "dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi".
Berdasarkan rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Dalam hubungan hukum asuransi ini, penanggung menerima pengalihan resiko dari8 tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Namun jik premi tidak dibayar, asuransi tersebut dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak akan berjalan. Premi asuransi ini harus dibayar lebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang berkepentingan.
Premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menetukan perjanjian asuransi dilaksanakan atau tidak. Kreteria premi asuransi yaitu :
(a) dalam bentuk sejumlah uang,
(b) dibayar lebih dahulu oleh si tertanggung,
(c) sebagai imbalan pengalihan resiko,
(d) perhitungan berdasarkan persentase terhadap nilai resiko yang dialihkan.

2. Jumlah Premi Asuransi Yang Harus Dibayar
Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis resiko yang sehat. Besarnya  jumlah premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung ditentukan berdasarkan penilaian resiko yang dipikul oleh si penanggung. Dalam praktiknya penetapan besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh tertanggung dan penggung secarfa layak dan dicantumkan dalam polis. Besarnya jumlah premi asuransi dihitung sedemikian rupa jumlahnya, sehingga dengan penerimaan premi dari beberapa tertanggung, maka si penanggung berkemampuan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung yang terkena peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Dalam jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung juga termasuk biaya yang berkenaan dengan pengadaan asuransi tersebut. Rincian yang dapat dikalkulasikan dalam jumlah premi asuransi adalah :
(a) jumlah persentase dari jumlah yang diasuransian.
(b) jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh si penanggung, misalnya biaya materai, biaya polis.
(c) Kurtase untuk pialang jika asuransi tersebut diadakan melalui pialang.
(d) Keuntungan bagi penanggung dan juga jumlah cadangan.

3. Premi Restorno
Premi asuransi yang teah dibayar oleh tertanggung kepada penanggung dapat dituntut pengembaliannya, baik itu seluruhnya maupun untuk sebagian jika asuransi gugur atau batal, jika tertanggung telah bertindak dengan itikad baik. Premi yang harus dibayar kembali oleh penanggung disebut premi restorno. Pada premi restorno harus dipenuhi syarat bahwa penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam pasal 281 KUH Dagang menekankan pada syarat bahwa asuransi gugur atau batal bukan karena kesalahan tertanggung dan juga bukan karena itikad jahat tertanggung, tetapi disebabkan karena penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam hal ini sudah selayaknya premi yang sudah dibayar oleh tertanggung itu dikembalikan oleh penanggung. Hal ini sejalan dengan asas keseimbangan dan rasa keadilan.
 
Sumber :
 
Abdulkadir Muhammad, 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

Pengertian Akuntansi

Pengertian Akuntansi 



Pengertian Akuntansi menurut Paul Grady adalah suatu body of knowledge serta fungsi organisasi yang secara sistematik, autentik dan orisinal, mencatat, mengklasifikasikan, memperoses, mengikhtisarkan, menganalisis, menginterprestasikan seluruh transaksi dan kejadian serta karakter keuangan yang terjadi dalam operasi entitas akuntansi dalam rangka menyediakan informasi yang berarti dibutuhkan manajemen sebagai laporan dan pertanggungjawaban atas kepercayaan yang diterimanya.

Kieso dan Weygandt menyatakan Pengertian Akuntansi ialah suatu sistem informasi yang mengidentifikasi, mencatat dan mengkomunikakan kejadian ekonomi dari suatu organisasi kepada pihak yang berkepentingan.

Dalam APB (Accoungting Principle Board) Statement No.4 merumuskan Pengertian Akuntansi merupakan suatu kegiatan jasa. Fungsinya yaitu memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran materi (uang), mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, dimana digunakan dalam memilih di antara beberapa alternatif.

Pengertian Akuntansi menurut AICPA (American Institute of Certified Public Accountant) ialah seni pencatatan, pengikhtisaran dan pengelolaan dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang pada umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya.

Dari Pengertian-pengertian Akuntansi di atas, dapat kita simpulkan bahwa Pengertian Akuntansi yang pertama penekanannya sebagai body of knowledge atau seperangkat pengetahuan yang dihasilkan dari suatu proses pemikiran yang menghasilkan konsep, prinsip, standar, prosedur, teknik dalam rangka menyediakan informasi yang berarti sebagai pertanggungjawaban manajemen.

Pengertian Akuntansi yang kedua menekankan sebagai sebuah sistem yang mengolah input berupa kejadian-kejadian ekonomi atau transaksi-transaksi bisnis dari suatu kesatuan usaha, sedemikian rupa melalui pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, pengiktisaran dan pengkomunikasian hasilnya (output) berupa informasi kepada pihak internal dan eksternal.

Yang Ketiga dari Pengertian Akuntasi di atas menekankan pada akuntansi sebagai alat (tools) untuk penyediaan informasi. Pengertian Akuntansi yang terakhir menekankan pada akuntansi sebagai seni untuk mencatat, mengelompokkan dan mengikhtisarkan, sampai pada seni yang menafsirkan hasil dari transaksi keuangan.

Dalam Buku A Statement of Basic Accounting Theory, Pengertian Akuntasi adalah Proses mengidentifikasi mengukur dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan informasi dalam hal pertimbangan dalam mengambil kesimpulan oleh para pemakainya.


| Sejarah Akuntansi |

Berbicara mengenai sejarah akuntansi, maka akan dibahas secara terperinci mulai dari awal mulai sampai hadirnya ilmu akuntansi di Indonesia. Sejarah akuntansi dimulai sejak manusia mengenal hitungan uang dan cara penggunaan catatan. Pada abad ke 14 para pedagang Genoa melakukan perhitungan rugi laba dengan cara menghitung harta yang ada pada akhir dari pelayaran mereka dan tidak melakukan perhitungan pada awal keberangkatannya.

Pada tahun 1494 Lucas Paciolo menerbitkan bukunya tentang akuntansi, dimana bukunya tersebut berisi tentang tata cara pembukuan. Pada tahun ini juga menjadi tonggak sejarah dimulainya manusia mengenal yang namanya akuntansi.

Pada akhir abad ke 5, pusat perdagangan bergeser ke Spanyol, Belanda dan Portugis disebabkan karena menurunnya pengaruh romawi. Sistem akuntansi yang telah dikembangkan oleh bangsa romawi juga ikut berpindah dan dipergunakan di negara-negara lain. Pada saat itu perhitungan rugi laba mulai digunakan secara tahunan, yang menjadi pendorong dikembangkannya penyusunan neraca secara terus menerus pada akhir waktu yang telah ditentukan.

Pada abad ke ke 19 terjadi revolusi industri di Eropa yang menjadi pendorong berkembangnya akuntansi biaya dan juga konsep penyusutan. New York Slock Exchange & American Institute of Certified Public Accountant pada tahun 1930, membahas dan menetapkan prinsip-prinsip akuntansi untuk perusahaan-perusahaan yang sahammnya telah terdaftar pada bursa saham.

Di Indonesia, Akuntansi mulai diterapkan pada tahun 1642. Namun bukti yang jelas yaitu terdapat pada pembukuan Amphioen Societeit yang sudah ada sejad 1747 di Jakarta. Akuntansi di Indonesia berkembang ketika penggunaan UU Tanam Paksa telah dihapuskan, uu ini dihapus pada tahun 1870. Akibatnya muncul para pengusaha swata dari Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Penerapan akuntansi di Indonesia dapat dilihat pada masa penjajahan Belanda sekitar tahun 1642. Jika ingin melihat dengan jelas praktik akuntansi di Indonesia, kita dapat melihatnya pada tahun 1747. Pada tahun itu praktik pembukuan digunakan Amphioen Socitety yang bertempat di Jakarta. Pada masa ini, bangsa Belanda mengenalkan double-entry bokkeeping atau yang biasa disebut sistem pembukuan berpasangan sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Paciolli. Perusahaan VOC Belanda merupakan organisasi komersial utama pada masa penjajahan, bangsa belanda memainkan peranan praktik bisnis di Indonesia selama masa ini.

Akuntan publik yang pertama ialah Frese & Hogeweg dimana mendirikan kantor di Indonesia tahun 1918. Pendirian kantornya ini diikuti dengan kantor akuntan yang lain yaitu akuntan H. Y. Voerens tahun 1920 dan juga pendirian Jawatan Akuntan Pajak.

Pada masa penjajahan, tidak ada satu orangpu yang bekerja sebagai akuntan pulik. Namun orang Indonesia pertama yang berkerja dalam bidang akuntansi yaitu JD Massie, yang kemudian diangkat sebagai pemegang buku pada tahun 1929

Pada tahun 1943 sampai dengan 1945 akuntan lokal (Indonesia) mulai bermunculan, dengan lepasnya bangsa Belanda dari Indonesia. Hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia, yaitu Prof. dr. Abutari pada tahun 1947. Namun praktik akuntansi model Belanda masih dipergunakan pada masa setelah kemerdekaan Indonesia. Pendidikan dan juga pelatihan akuntansi masi di dominasi oleh sistem akuntansi milik belanda. Nasionalisasi atas perusahaan milik belanda dan pindahnya bansa belanda dari Indonesia tahun 1958, menyebabkan langkanya akuntan dan tenaga ahli di Indonesia.

Sumber :
Winwin Yadiati, 2010. TEORI AKUNTANSI : Suatu Pengantar. Yang Menerbitkan PT Kencana: Jakarta.

Pengertian Inflasi, Ciri, Jenis, Penyebab

Pengertian Inflasi, Ciri, Jenis, Penyebab 

 

Pengertian Inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk menaik secara umum dan terus menerus. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukkan inflasi. Inflasi dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung terus -menerus dan saling mempengaruhi.
Menurut Lerner, Pengertian Inflasi adalah suatu keadaan di mana terjadi kelebihan permintaan terhadap barang-barang dalam perekonomian, secara keseluruhan dan terus menerus. Kelebihan permintaan tersebut dapat diartikan ganda, yaitu pengeluaran yang diharapkan terlalu banyak dibandingkan dengan barang yang tersedia, atau barang yang tersedia terlalu sedikit bila dibandingkan dengan tingkat pengeluaran yang diharapkan.
Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Ciri Ciri Negara Yang Mengalami Inflasi :
1. Harga-harga barang pada umumnya dalam keadaan naik terus-menerus.
2. Jalan uang yang beredar melebihi kebutuhan.
3. Jalan barang relatif sedikit.
4. Nilai uang (daya beli uang) turun pencegahan inflasi telah lama menjadi salah satu tujuan utama dari kebijaksanaan ekonomi makro pemerintahan dan bank sentral di negara mana pun.
Inflasi adalah salah satu masalah ekonomi yang banyak mendapatkan perhatian para pemikir ekonomi. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak bisa disebut sebagai inflasi. Syarat adanya kecenderungan menaik yang terus menerus juga perlu diingat, karena kenaikan harga karena musiman, menjelang hari-hari besar atau yang terjadi sekali saja, dan tidak mempunyai pengaruh lanjutan tidak disebut sebagai inflasi.
Jika harga-harga dari sebagian barang diatur pemerintah, maka harga-harga yang dicatat oleh Biro Statistik mungkin tidak menunjukkan kenaikan apapun karena yang tercatat adalah harga-harga "resmi" pemerintah, tetapi kenyataan yang terjadi ada kecenderungan bagi harga-harga terus menarik. Dalam hal ini inflasi sebetulnya ada, tetapi tidak diperlihatkan. Keadaan ini disebut suppressed inflation (inflasi yang ditutupi) yang pada suatu waktu akan terlihat karena harga-harga resmi makin tidak relevan dalam kenyataan.
Secara umum terdapat indikator inflasi, yaitu pertama, Indeks Konsumen (IHK) merupakan indikator yang umum digunakan untuk menggambarkan pergerakan harga. Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Dilakukan atas dasar survei bulanan di 45 kota, di pasar tradisional dan modern terhadap 283-397 jenis barang atau jasa di setiap kode dan secara keseluruhan terdiri dari 742 komoditas. Kedua, Indeks Harga Perdagangan Besar merupakan indikator yang menggambarkan pergerakan harga dari komoditi-komoditi yang diperdagangkan di suatu daerah.



| Jenis dan Penyebab Inflasi |

Penyebab Inflasi yaitu karena adanya tekanan dari sisi supply, dari sisi permintaan dan dari ekspektasi inflasi. Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah dan terjadi guncangan pasokan negatif akibat bencana alam dan terganggunya distribusi.
Faktor Penyebab Permintaan Penarikan Inflasi (deman pull inflation) adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makro ekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output rill yang melebihi output potensialnya atau permintaan total lebih besar dari pada kapasitas perekonomian. Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan dan penentuan upah minimum regional (UMR).
Jenis Jenis Inflasi berdasarkan asalnya terbagi atas 2, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri.
1. Inflasi dari dalam negeri adalah inflasi akibat defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal.
2. Inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Jenis Jenis Inflasi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga terbagi atas 3, yaitu inflasi tertutup, inflasi terbuka dan inflasi tidak terkendali.
1. Inflasi Tertutup adalah kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu.
2. Inflasi Terbuka ialah kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum.
3. Inflasi Tidak Terkendali yaitu apabila serangan inflasi demikian hebatnya, sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat hingga orang tidak dapat menahn uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot.
Jenis Jenis Inflasi berdasarkan Keparahannya dibedakan menjadi 4, yaitu inflasi ringan, inflasi sedang, inflasi berat dan hiperinflasi.
1. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun.
2. Inflasi Sedang terjadi kenaikan harga 10% - 30% setahun.
3. Inflasi Berat terjadi kenaikan harga 30% - 100% setahun.
4. Hiperinflasi atau Inflasi tidak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.
Jenis Jenis Inflasi berdasarkan Penyebab Inflasi, yaitu :
1. Demand inflation (Inflasi Permintaan). Inflasi ini timbul karena permintaan masyarakat akan berbagai macam barang terlalu kuat.
2. Cost inflation (Inflasi penawaran). Inflasi tersebut timbul karena kenaikan biaya produksi atau berkurangnya penawaran agregatif.
Inflasi permintaan disebabkan oleh permintaan masyarakat akan barang-barang bertambah, contohnya : karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang diayai dengan pencetakan uang atau kenaikan permintaan luar negeri akan barang-barang ekspor, atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit yang murah, maka kurva agregate demand bergeser dari D1 ke D2. Akibatnya tingkat harga umum naik dari H1 ke H2. Inflasi yang timbul karena kenaikan biaya produksi, yaitu karena kenaikan harga sarana produksi yang didatangkan dari luar negeri atau karena kenaikan bahan bakar minyak, maka kurva penawaran masyarakat bergeser dari S1 ke S2.
Jadi, Inflasi merupakan suatu fenomena ekonomi, di mana terjadi kecenderungan kenaikan harga barang-barang secara umum dan terus-menerus dalam perekonomian suatu negara. Hal ini disebabkan inflasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak diinginkan dan inflasi memberi pengaruh yang tidak baik terhadap distribusi pendapatan (masyarakat berpendapatan rendah akan menderita), kegiatan pinjam-meminjam (pemberi pinjaman beruntung, peminjam merugi), spekulasi dan persaingan dalam perdagangan internasional.

 

Sumber : 

Adrian Sutedi, 2012. Hukum Keuangan Negara. Yang Menerbitkan Sinar Grafika : Jakarta.