Selasa, 10 Mei 2016

Pengertian illegal Logging

Pengertian illegal Logging 

 

 

Menurut Nurdjana, Teguh Prasetyo dan Sukardi, Pengertian iIllegal Logging adalah rangkaian kegiatan dalam bidang kehutanan dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan berpotensi merusak hutan.
Menurut Haba, Pengertian illegal Logging adalah suatu rangkaian kegiatan yang saling terkait, mulai dari produsen kayu illegal yang melakukan penebangan kayu secara illegal hingga ke pengguna atau konsumen bahan baku kayu. Kayu tersebut kemudian melalui proses penyaringan yang illegal, pengangkutan illegal dan melalui proses penjualan yang illegal.
Pengertian Illegal logging secara umum adalah penebangan kayu yang dilakukan, yang bertentangan dengan hukum atau tidak sah menurut hukum.
Menurut LSM Indonesia Telapak Tahun 2002, Pengertian illegal Logging adalah operasi atau kegiatan yang belum mendapat izin dan yang merusak.
Menurut Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch, Pengertian illegal Logging adalah semua kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan dan pengelolaan, serta perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Lebih lanjut Global Forest Watch mengemukakan bahwa illegal logging terbagi atas dua, yang pertama dilakukan oleh operator yang sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya dan yang kedua melibatkan pencuri kayu, pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.
Proses illegal Logging dalam perkembangannya semakin nyata terjadi dan seringkali kayu-kayu illegal dari hasil illegal logging itu dicuci terlebih dahulu sebelum memasuki pasar yang legal. Hal ini berarti bahwa kayu-kayu yang pada hakekatnya adalah illegal yang kemudian dilegalkan oleh pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan oknum aparat, sehingga pada saat kayu tersebut memasuki pasar, akan sulit lagi diidentifikasi yang mana merupakan kayu illegal dan yang mana merupakan kayu legal.
Berdasarkan beberapa pengertian illegal logging di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian illegal Logging adalah rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku da dipandang sebagai suatu perbuatan yang dapat merusak hutan.

Unsur Unsur Kejahatan illegal Logging yaitu adanya suatu kegiatan, menebang kayu, mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, dapat merusak hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Esensi yang penting dalam praktik illegal logging yaitu perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian, baik kerugian dari aspek ekonomi, aspek ekologi maupun aspek sosial budaya. Oleh karena kegiatan tersebut tidak melalui proses perencanaan secara komprehensif, maka illegal logging mempunyai potensi merusak hutan yang kemudian berdampak pada perusakan lingkungan.
Perbuatan illegal logging merupakan suatu kejahatan yang menimbulkan dampak sangat luas mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial budaya. Kejahatan ini merupakan ancaman bagi ketertiban sosial dan dapat menimbulkan ketegangan serta konflik-konflik dalam berbagai dimensi, sehingga perbuatan illegal logging secara faktual menyimpang dari norma-norma yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial.
Dampak illegal Logging menurut Departemen Kehutanan tahun 2003 yaitu terjadi kerusakan hutan yang mencapai 43 juta hektar dari total 120,35 juta hektar dengan laju degradasinya dalam tiga tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektar pertahunnya. Sejumlah laporan bahkan menyebutkan antara 1,6 sampai dengan 2,4 juta hektar hutan Indonesia hilang setiap tahunnya. Data terbaru dari departemen kehutanan menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai angka 3,8 juta hektar per tahunnya dan negara telah kehilangan 83 miliar per hari akibat illegal logging.
Dampak illegal logging tidak hanya dialami oleh negara saja, dampak illegal logging juga dapat menyebabkan pemanasan global di bumi, karena hutan merupakan alat penyeimbang terhadap pemanasan global. Jika hutan mengalami kerusakan secara terus menerus, maka kestabilan dibumi juga akan terganggu.

Sumber :

- IGM. Nurdjana, DKK, 2008. Korupsi dan illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi. Penerbit Pustaka Pelajar : Yogyakarta.

 

Rule of Law : Pengertian Rule of Law

Rule of Law : Pengertian Rule of Law 

 

Pengertian Rule of Law menurut Friedman terbagi atas dua pengertian, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki atau materiil (ideologi sense).
Pengertian Rule of Law secara formal adalah kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), contohnya negara.
Pengertian Rule of Law secara hakiki terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk. Rule of law pada dasarnya berkaitan dengan keadilan, dengan demikian rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat atau bangsa.
Rule of law dikatakan sebagai suatu legalisme, sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Rule of law merupakan konsep tentang common law di mana segena lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip egalitarian dan keadilan. Rule of law adalah rule by the law dan bukannya rule by the man, rule of law lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi, asal lahirnya doktrin rule of law.
Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh "kenyataan" apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan tersebut, dalam arti perlakuan adil yang didapat, baik sesama warga negara maupun dari pemerintah. Oleh karenanya dalam pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, yang berarti bahwa kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan "the enforcement of the rules of law" dalam penyelenggaran pemerintah, terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan "the enforcement of the rules of law" tergantung keada kepribadian nasional masing-masing bangsa.

Rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of law juga merupakan legalisme yaitu suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, negara dan masyarakat, sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologinya sendiri. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara Indonesia, namun implementasi atau penegakannya belum mencapai hasil yang terbaik, sehingga rasa keadilan sebagai hasil perwujudan dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.

Sumber : 

- Heri Herdiawanto & Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara. Penerbit Erlangga : Jakarta.

 

Apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering)

Apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) 

 

Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) adalah suatu perbuatan yang bertujuan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang sah.


Asal Usul istilah pencucian uang berasal dari istilah hukum inggris, yaitu money laundering. Selanjutnya dalam sejarah pencucian uang, Istilah pencucian uang (money laundering) muncul sekitar 1920 di Amerika Serikat, ketika kelompok kriminal berkembang di sana. Kelompok-kelompok kriminal ini melakukan diversifikasi (penganekaragaman) usaha atas hasil kejahatannya dengan cara mengambil alih aktivitas bisnis legal tertentu dengan hasil keuntungan keuangan yang sangat tinggi. Masalah yang sangat meresahkan dari pencucian uang (money laundering) ialah keterlibatan organisasi kriminal seperti Mafia Italia dan generasi baru dari organisasi ini di Amerika Serikat, Yakuza di Jepang, Kelompok kriminal di Nigria dan Afrika barat dan lain sebagainya.

Tindak Pidana pencucian uang (money laundering) semula dimunculkan sebagai suatu tindakan pidana (kejahatan) berasal dari tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sangat pesat terjadi di negara maju termasuk negara di Amerika Selatan seperti Kolombia, Mexico, dan Afrika Selatan seperti Nigeria dan beberapa kepulauan di Pasific, seperti kepulauan Caymand dan Karibia. Tindak pidana pencucian uang (money laundering) adalah "derivatif" dari kejahatan narkotika dan psikotropika, kemudian diperluas meliputi seluruh harta kekayaan atau aset yang berasal dari semua tindak pidana.

Tindak pidana pencucian uang (money laundering) selalu berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan oleh suatu organisasi kejahatan, sehingga dapat disebut sebagai jantungnya organisasi kriminal ini yang memberikan darah segar ke dalam tubuh organisasi tersebut. Hasil temuan Senat di Kongres Amerika Serikat menggambarkan bahwa menunjukkan hal signifikan antara lain :
  1. Pencucian uang (money laundering) oleh perusahaan kriminal Internasional menantang otoritas yang sah dari pemerintah pusat, pejabat yang korupsi dan profesional, membahayakan stabilitas keuangan dan ekonomi negara-negara, mengurangi efisiensi pasar suku bunga global, dan secara rutin melanggar norma hukum, hak milik, dan HAM (Hak Asasi Manusia).
  2. Di beberapa negara, seperti Kolombia, Meksiko dan Rusia, kekayaan dan kekuatan terorganisir perusahaan kriminal saingan kekayaan dan kekuasaan pemerintah negara.



Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering)

Perkembangan awal instrumen untuk pencegahan tindak pidana Pencucian uang (money laundering) secara regional, dimulai dengan sebuah rekomendasi, The Committe of Manisters of the Council of Europe, tanggal 27 Juni 1980 "Measures againts the transfer and safeguarding of the funds of criminal origin".

Instrumen pertama yang bersifat internasional untuk pencegahan pencucian uang yaitu, pernyataan prinsip basel (Basel Stetement of Principles) 12 Desember 1988 tentang Pencegahan Cara Kriminal Sistem Perbankan untuk tujuan tindak pidana pencucian uang. Prinsip Basel ini kemudian diperkuat oleh 40 rekomendasi yang dikeluarkan pada tahun 1990. Satuan Tugas Pencucian Uang merupakan puncak dari soft law di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang telah diadopsi sestem perbankan internasional.

Guy Stevens mengingatkan bahwa, Rezim penegakan hukum internasional adalah pengaturan global di antara pemerintah untuk bekerja sama melawan kejahatan transnasional tertentu. Merujuk kepada pendapat Guy Stessens, semakin jelas bahwa pencucian uang dari sudut hukum pidan internasional, belum termasuk dalam kategori tindak pidana hukum internasional, tetapi masih merupakan tindak pidana transnasional.

Pengertian istilah "tindak pidana transnasional" mengandung konsekuensi hukum, bahwa penegakan hukum terhadap pencucian uang sepenuhnya sangat digantungkan kepada hukum nasional masing-masing negara yang lebih mengutamakan asas teritorialitas bukan universal. Hal ini berarti bahwa, penegakan hukum terhadap pencucian uang tidak dapat memaksakan kewajiban kepada setiap negara untuk menuntut dan menghukum pelaku pencucian uang tanpa mempersoalkan tempat pelanggaran dan asal usul kewarganegaraan pelakunya (asas nasionalitas), kecuali kewajiban untuk bekerja sama sesuai dengan hukum nasionalnya masing-masing.

Di Indonesia tindak pidana pencucian uang (money laundering) ini telah dicegah dengan kriminalisasi pencucian uang sebagaimana dicantumkan dalam UU Pencucian Uang nomor 15 tahun 2003 yaitu yang dimaksud hasil tindak pidana, adalah harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana sejumlah Rp 500.000,- atau lebih atau nilai yang sama, baik diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan.

Dalam pasal 2 undang-undang tersebut, harta kekayaan yang berasal dari kejahatan ditentukan secara limitatif, yaitu sebanyak 15 kejahatan. Yurisdiksi undang-undang ini tidak terbatas pada wilayah teritorial Indonesia akan tetapi juga tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang terjadi di luar batas wilayah teritorial Indonesia, dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan berdampak terhadap ketertiban dan keamanan negara Indonesia atau sebagai pelaku peserta.


Sumber : 

- Romli Atmasasmita, 2010. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Penerbit Kencana : Jakarta.

 

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Konstitusi

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Konstitusi 

 

Pengertian Konstitusi menurut Miriam Budiarjo, Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
Pengertian Konstitusi dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni "cume" berarti bersama dengan dan kata "statuere" berarti membuat sesuatu agar berdiri sendiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu.
Pengertian Konstitusi dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari UUD, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggrakan dalam suatu masyarakat.
Dari pengertian konstitusi di atas, kemudian dapat kita simpulkan bahwa Pengertian Konstitusi adalah kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa, dokumen tentang pembagian tugas dan wewenaangnya dari sistem politik yang ditarapkan, dan deskripsi yang menyangkut masalah HAM (Hak Asasi Manusia).

| Tujuan Konstitusi dan Fungsi Konstitusi |

Berbicara mengenai tujuan konstitusi, tujuan konstitusi yaitu :
(1) tujuan konstitusi untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
(2) tujuan konstitusi menjamin hak-hak rakyat yang diperintah,
(3) tujuan konstitusi menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Hakikat konstitusi Menurut Bagir Manan merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Menurut Sri Soemantri terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu : (1) jaminan hak hak asasi manusia, (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Paham konstitusi demokratis menjelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
(1) Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
(2) Jaminan dan perlindungan terhadap hak hak asasi manusia.
(3) Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusi sudah menetapkan prinsip-prinsip dan aturan yang disebutkan di atas, namun jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, maka ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.

Sumber :

- A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Judul : Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Penerbit Prenada Media Group : Jakarta.

 

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Konstitusi

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Konstitusi 

 

Pengertian Rule of Law menurut Friedman terbagi atas dua pengertian, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki atau materiil (ideologi sense).
Pengertian Rule of Law secara formal adalah kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), contohnya negara.
Pengertian Rule of Law secara hakiki terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk. Rule of law pada dasarnya berkaitan dengan keadilan, dengan demikian rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat atau bangsa.
Rule of law dikatakan sebagai suatu legalisme, sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Rule of law merupakan konsep tentang common law di mana segena lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip egalitarian dan keadilan. Rule of law adalah rule by the law dan bukannya rule by the man, rule of law lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi, asal lahirnya doktrin rule of law.
Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh "kenyataan" apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan tersebut, dalam arti perlakuan adil yang didapat, baik sesama warga negara maupun dari pemerintah. Oleh karenanya dalam pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, yang berarti bahwa kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan "the enforcement of the rules of law" dalam penyelenggaran pemerintah, terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan "the enforcement of the rules of law" tergantung keada kepribadian nasional masing-masing bangsa.

Rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of law juga merupakan legalisme yaitu suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, negara dan masyarakat, sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologinya sendiri. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara Indonesia, namun implementasi atau penegakannya belum mencapai hasil yang terbaik, sehingga rasa keadilan sebagai hasil perwujudan dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.

Sumber : 

- Heri Herdiawanto & Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara. Penerbit Erlangga : Jakarta.

 

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Konstitusi

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Konstitusi 

 

Pengertian Konstitusi menurut Miriam Budiarjo, Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
Pengertian Konstitusi dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni "cume" berarti bersama dengan dan kata "statuere" berarti membuat sesuatu agar berdiri sendiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu.
Pengertian Konstitusi dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari UUD, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggrakan dalam suatu masyarakat.
Dari pengertian konstitusi di atas, kemudian dapat kita simpulkan bahwa Pengertian Konstitusi adalah kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa, dokumen tentang pembagian tugas dan wewenaangnya dari sistem politik yang ditarapkan, dan deskripsi yang menyangkut masalah HAM (Hak Asasi Manusia).

| Tujuan Konstitusi dan Fungsi Konstitusi |

Berbicara mengenai tujuan konstitusi, tujuan konstitusi yaitu :
(1) tujuan konstitusi untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
(2) tujuan konstitusi menjamin hak-hak rakyat yang diperintah,
(3) tujuan konstitusi menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Hakikat konstitusi Menurut Bagir Manan merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Menurut Sri Soemantri terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu : (1) jaminan hak hak asasi manusia, (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Paham konstitusi demokratis menjelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
(1) Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
(2) Jaminan dan perlindungan terhadap hak hak asasi manusia.
(3) Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusi sudah menetapkan prinsip-prinsip dan aturan yang disebutkan di atas, namun jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, maka ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.

Sumber :

- A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Judul : Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Penerbit Prenada Media Group : Jakarta.

 

Senin, 09 Mei 2016

Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi

 

Pengertian Konstitusi menurut K.C. Wheare adalah keseluruhan dari sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan dari peraturan yang mengatur, membentuk atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.


Menurut Prof Prayudi Atmosudirjo merumuskan Pengertian Konstitusi sebagai berikut :
1. Konstitusi suatu negara ialah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
2. Konstitusi suatu negara merupakan rumusan dari cita-cita, filsafat, kehendak dan perjuangan bangsa indonesia.
3. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, mentalitas, jalan pikiran dan kebudayaan suatu bangsa.


Pengertian Konstitusi Yang dikemukakan oleh Herman Heller dibagi atas tiga :
1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan suatu kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini telah mengandung pengertian yuridis (hukum).
3. konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Menurut Herman Heller, Pengertian konstitusi jauh lebih luas dari undang-undang dasar.

Pengertian Konstitusi dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. Berikutnya, Pengertian Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian konstitusi ini, undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.

Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar memiliki fungsi khas, yaitu memberi batasan pada kekuasaan pemerintah, sehingga pada penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Kemdian hak-hak dari warga negara akan lebih dilindungi. Gagasan ini disebut juga konstitusionalisme. Pada dasarnya, Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi tindakan pemerintah yang semena-mena, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.


Sumber :

- Winarno, 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.