Kamis, 12 Mei 2016

Pengertian dan Macam Macam Norma

Pengertian dan Macam Macam Norma 

 

Pengertian Norma adalah patokan perilaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Norma disebut pula sebagai peraturan sosial atau ukuran yang digunakan oleh masyarakat tentang tindakan yang dilakukan seseorang ataupun kelompok. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa agar bertindak sesuai dengan aturan dalam masyarakat. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan dan petunjuk standar dari perilaku yang pantas dan wajar di dalam kehidupan masyarakat.

Norma menetapkan larangan untuk bertindak atau tidak bertindak dan memerintahkan untuk berbuat dan tidak berbuat. Larangan dan perintah tersebut untuk menuntun individu agar tidak berbuat buruk serta dapat membahayakan pergaulan hidup dan memerintah agar berbuat baik bagi kehidupan bersama.

Dengan Norma, kelompok berusaha menunjukkan perbuatan yang baik dan yang buruk dalam bertingkah laku. Individu yang patuh pada norm, maka pergaulan kelompoknya adalah individu yang normal, individu yang wajar dimana tidak mengalami kelainan. Individu Normal ialah mereka yang perilakunya tidak menyeleweng dari norma kelompoknya.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditegaskan bahwa Pengertian Norma Hukum adalah patokan, ukuran, pedoman yang memilik bobot dan ciri-ciri sebagai hukum. Diantaranya ialah sebagai sarana untuk menjamin ketertiban mewujudkan keadilan dan menunjang pelaksanaan pembangunan, dengan didukung oleh sanksi-sanksi yang ditujukan bagi yang melanggarnya. Norma-norma sosial termasuk juga norma hukum, lahir dalam kelompok pergaulan hidup secara alami dan timbul sebagai hasil pembuatan undang-undang atau lahir dalam praktik peradilan.


| Macam Macam Norma |

Macam-macam Norma, sebagai berikut :

Norma Agama, yaitu bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Norma agama ditentukan oleh tiap-tiap agama dan kepercayaan. Pelanggaran terhadap norma agama dikatakan sebagai dosa dan hukumannya neraka.

Norma Kesusilaan merupakan yang paling halus, dimana dibuat untuk menghargai harkat dan martabat seseorang. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku wajar. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kebiasaan ialah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar maupun tidak. Perilaku ini dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.

Norma Hukum adalah aturan sosial dimana dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, pemerintah, sehingga sanksi pelanggaran ini tegas dan jelas.


Sumber :

- Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.

 

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM 

 

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM merupakan lembaga yang didirikan guna untuk melindungi hak-hak asasi dari pelanggaran HAM yang dilakukan. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, dalam hal ini termasuk aparat negara, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, menghalangi atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

| Tujuan Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) |

Berbicara mengenai tujuan komnas HAM, maka komnas HAM bertujuan untuk :
(1) Tujuan Komnas HAM yang pertama adalah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancaila, UUD 1945 dan piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
(2) Tujuan Komnas HAM yang kedua ialah meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnysa pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

| Fungsi Komnas HAM dan Wewenang Komnas HAM |

Fungsi Komnas HAM adalah untuk melaksanakan wewenangnya mengkaji, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Lebih lanjut mengenai fungsi komnas HAM akan dijelaskan sebagai berikut.
1. Fungsi Komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM dalam pengkajian penelitian
(a) Wewenang komnas HAM mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi.
(b) Wewenang komnas HAM mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
(c) Wewenang komnas HAM menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
(d) Wewenang komnas HAM melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
(e) Wewenang komnas HAM melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
(f) Wewenang komnas HAM melakukan kerja sama dalam mengkaji dan meneliti bersama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

2. Fungsi Komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM dalam bidang penyuluhan
(a) Wewenang komnas HAM yaitu menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
(b) Wewenang komnas HAM melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
(c) Wewenang komnas HAM melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(d) Wewenang komnas HAM untuk melakukan pemantauan.
(e) Wewenang komnas HAM melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyuluhan laporan hasil pengamatan tersebut.
(f) Wewenang komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan pada sifat atau ruang lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
(g) Wewenang komnas HAM melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
(h) Wewenang komnas HAM melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
(i) Wewenang komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
(j) Wewenang komnas HAM melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
(k) Wewenang komnas HAM memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
3. Fungsi komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM di bidang mediasi
(a) Wewenang komnas HAM yaitu melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
(b) Wewenang komnas HAM melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
(c) Wewenang komnas HAM memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
(d) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasari atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
(e) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepad DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk diproses lebih lanjut.

Sumber :

- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Penerbit ERLANGGA : Jakarta.

 

Selasa, 10 Mei 2016

Pelanggaran dan Pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia)

Pelanggaran dan Pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia) 

 

Dalam UU No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM mengemukakan pengertian pelanggaran HAM dan pengadilan HAM secara jelas.
Pengertian Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk juga aparat negara, yang baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi, menghalangi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang benar dan adil, yang didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan, yang baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu : (1) pelanggaran HAM berat dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Bentuk pelanggaran HAM ringan ialah pelanggaran HAM yang dilakukan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama dan ras. Kejahatan Genosida dilakukan dengan cara :
(1) Membunuh anggota kelompok, (2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, (3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, (4) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan (5) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan Kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud tersebut ditujukan secara langusng terhadap penduduk sipil berupa :
(1) Berupa pembunuhan, (2) Berupa pemusnahan, (3) Berupa perbudakan, (4) Berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, dan (5) Berupa perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan, (6) Berupa penyiksaan, (7) Berupa pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterelisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, (8) Berupa penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, (9) Berupa penghilangan orang secara paksa, (10) Berupa kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

Pelanggaran HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur negara maupun warga negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM berjalan dengan baik, penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM yaitu melalui tahap penyelidikan, tahap penyidikan dan tahap penuntutan. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan, sehingga pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti halnya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Pelanggaran HAM dengan kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc terbentuk atas usulan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
Selain pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang betugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi untuk kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah tingakat 1 (provinsi) dan daerah tingkat 2 (kabupaten atau kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Tugas dan wewenang pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Selain itu tugas dan wewenang pengadilan HAM memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh warga negara Indonesia yang berada dan dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara republik Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah delapan belas (18) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan pengadilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam UU pengadilan HAM.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyrakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan gerakan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.

Sumber :

- A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2011. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Yang Menerbitkan Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

 

Macam Macam HAM (Hak Asasi Manusia)

Macam Macam HAM (Hak Asasi Manusia) 

 

Macam-macam HAM yaitu Hak atas Pangan, Hak atas Air, Hak atas Perumahan Yang Layak, Hak atas Pendidikan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Kesehatan dan Hak atas Lingkungan Hidup. Selanjutnya di bawah ini akan dibahas mengenai macam-macam HAM.

A.  Hak Atas Pangan
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya adalah hak atas pangan atau yang biasa disebut hak pangan. George Kent, Guru besar pada Departemen ilmu Politik Universitas mengemukakan bahwa HAM (Hak asasi manusia) atas pangan secara eksplisit diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang lebih luas untuk standar hidup yang layak.

Sebagai HAM, hak atas pangan mencerminkan kebulatan tekad dan pemikiran akan pentingnya ketersediaan pangan untuk manusia. Kemiskinan akan semakin mapan dan sempurna kalau kondisi pangan di sebuah negara mengalami kesulitan yang signifikan. Hak atas pangan melamabangkan kesadaran yang tinggi tentang peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Sebagai bagian dari hak dasar manusia, hak atas pangan tidak boleh diabaikan. Hal ini Sama halnya dengan hak hidup, hak atas pangan merupakan hak yang tidak dapat dialihkan dalam kondisi saja.

B.  Hak Atas Air
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya ialah hak atas air. Koffi Annan, Mantan Sekertaris Jendral PBB menegaskan bahwa Akses ke air bersih merupakan kebutuhan mendasar manusia dan itu merupakan HAM (hak asasi manusia). Air yang terkontaminasi membahayakan baik kesehatan fisik dan sosial dari semua orang. Ini merupakan penghinaan terhadap martabat manusia. Tidak saja sebagai dasar bagi kesehatan dan kehidupan, tetapi juga memengaruhi produksi pangan dan totalitas kehidupan manusia.

Air bersih menunjang eksistensi kehidupan manusia. Ketersediaan air bersih bagi rakyat merupakan kewajiban pemerintah. Relasi antara hak yang dimiliki rakyat dan kewajiban pemerintah sejatinya membuahkan kualitas menajemen pelayanan publik yang baik. Dengan pelayanan yang baik inilah dimungkinkan hadirnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak mendasar rakyat, tidak terkecuali hak atas air.

Lebih tegas Komite Hak Ekosob memberikan pandangannya tentang hak atas air sebagai bagian penting dari HAM. Ada tiga aspek sebagai elemen dasar hak atas air yang wajib dipenuhi, yaitu ketersediaan, kualitas dan mudah dicapai termasuk di dalamnya :
1. Mudah dicapai secara fisik
2. Kemampuan pengadaan
3. Nondiskriminasi
4. kemudahan informasi

C.  Hak Atas Perumahan yang Layak
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya yaitu hak atas Perumahan yang Layak. Secara normatif, instrumen internasional memberikan pengakuan yang kuat terhadap eksistensi hak perumahan. Hak perumahan merupakan konstruk terpenting dalam mengokohkan terpenuhinya hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya. Hak atas perumahan menandakan upaya nyata bagi terjamin dan terpenuhinya hak hidup yang layak. Dengan kata lain, hak perumahan merupakan unsur esensial yang dapat memperkuat terpenuhinya hak-hak fundamental lainnya, seperti hak pangan, kesehatan dan sebagainya.

Hak atas perumahan terkait langsung dengan hak-hak lainnya, seperti halnya tanah, sanitasi air, mata pencaharian dan kota. Pemenuhan hak perumahan yang layak memberikan pengaruh yang besar dalam memperjuangkan terpenuhinya standar kehidupan yang layak. Sebaliknya, pengabaian terhadap hak perumahan merupakan upaya standar mengalienasi manusia dari kebutuhan dasar hidupnuya. Hal ini berimplikasi pada eksistensi kehidupan manusia itu sendiri.

D.  Hak Atas Kesehatan
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya adalah hak atas kesehatan. Dalam konstitusi Indonesia hak atas kesehatan merupakan hak mendasar bagi manusia. Falsafah dasar dari jaminan hak atas kesehatan sebagai HAM merupakan kemartabatan manusia. Hak atas kesehatan termasuk di dalamnya hak persoalan-persoalan spesifik kesehatan, seperti kesehatan lingkungan dan penyakit-penyakit menular. Pasal 12 ICESCR memberikan penegasan otoritatif kepada negara untuk mengambil langkah yang tepat dalam memenuhi hak kesehatan.

Kualitas kesehatan masyarakat merupakan tolak ukur keberhasilan pembangunan nasional di Indonesia. Akan tetapi jika pembangunan nasional telah mengebiri dan mengabaikan hak kesehatan masyarakat, secara sistematis pemerintah atau bangsa ini sadar atau tidak sadar telah melakukan pelanggaran HAM anak-anak bangsanya sendiri.


E.  Hak Atas Pendidikan
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya ialah hak atas pendidikan. Pendidikan yang berkualitas akan serta merta melahirkan kemajuan dan peradaban bangsa. Namun sebaliknya, pendidikan yang buruk akan berimplikasi negatif bagi jalannya roda pemerintahan dan ketersediaan partisipasi publik yang cerdas. Dalam hal ini keberadaan pendidikan sangatlah penting, maka terpenuhinya hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM).

Bagi masyarakat Internasional, pemenuhan hak atas pendidikan menempati posisi paling utama dalam mengokohkan eksistensi diri sebagai manusia. Menurut Syed, hak atas pendidikan merupakan satu kesatuan bangunan sistem hukum HAM internasional. Dalam upaya untuk memajukan hak atas pendidikan, dalam hal ini negara wajib memajukan nilai-nilai HAM dalam kurikulum pendidikan yang selaras dengan konstruk HAM universal.

Sebagai HAM, hak atas pendidikan memberikan arti penting bagi upaya pemenuhan HAM secara luas. Hal ini penting artinya bagi upaya pembangunan kesadaran kolektif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Hak atas pendidikan erat kaitannya dengan hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Menurut Coomans, hak atas pendidikan adalah hak yang memberdayakan. Hak atas pendidikan, secara efektif memberikan pengaruh langsung bagi penikmatan dan pemenuhan hak-hak lainnya. Pemenuhan terhadap hak pendidikan merupakan pemenuhan bagi jati diri dan kemartabatan manusia.

F.  Hak Atas Pekerjaan
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya yaitu hak atas pekerjaan. Perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan tersebut memberikan arti penting bagi pencapaian standar kehidupan yang layak. Pemerintah memiliki kewajiban untuk merealisasikan hak itu dengan sebaik-baiknya.

Hak atas pekerjaan termasuk di dalamnya hak bekerja dan hak mendapatkan jaminan keselamatan kerrja merupakan HAM. Hak itu juga mendapat pengakuan dan jaminan dalam konstitusi Indonesia. Perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan hak dalam bekerja memberikan pengaruh penting dalam upaya pencapaian standar kehidupan secara layak dan bermartabat.

G.  Hak Atas Lingkungan Hidup
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya adalah hak atas lingkungan hidup. Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari HAM. Salah satu komitmen untuk melindungi dan memenuhi HAM atas lingkungan hidup yaitu kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan anggaran berbasis lingkungan hidup. Anggaran berbasis lingkungan hidup ini harus diupayakan mampu membiayai langkah-langkah perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Kesadaran akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hal terpenting dalam suksesnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Hidup yang kita wariskan kepada generasi mendatang sangat tergantung pada kesadaran dan langkah kita saat ini. Sudah seharusnya pemerintah merevaluasi seluruh kebijakan pembangunan yang berkorelasi positif pada pemajuan dan pemenuhan HAM atas lingkungan hidup.


Sumber :

- Majda El Muhtaj, 2009. Dimensi-Dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

 

Pengertian dan Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian dan Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia) 

 

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan, bukan pemberian manusia ataupun penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Pengertian HAM terdapat dalam UU tentang Hak Asasi Manusia pasal 1, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
| Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia) |
1. Sejarah Lahirnya HAM (Hak Asasi Manusia)
Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Asasi Manusia, para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, akan tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum), kekuasaan raja tersebut dibatasi dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir suatu doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggungjawab kepada hukum.
Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan HAM yaitu jika raja melanggar hukum ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa sejak itu sudah mulai dinyatakan bahwa raja terikat dengan hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, namun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangannya.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689. Bersamaan dengan peristiwa itu timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi negara hukum dan demokrasi. Dengan hadirnya Bill of Rights telah menghasilkan asas persamaan yang harus diwujudkan betapapun berat resiko yang akan dihadapi, sebab hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.

Perkembangan sejarah HAM Selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikata yang lahit dari semangat paham Monesquieu dan Rousseau. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun di Amerika telah muncul. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Perkembangan sejarah HAM selanjutnya pada tahun 1789 lahir The French Declaration, dimana hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar ngera hukum. Dalam dasar-dasar ini antara lain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, juga termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.

2. Sejarah Perkembangan HAM (Hak Asasi Manusia)
Setelah dunia mengalami dua proses peperangan yang melibatkan hampir seluruh kawasan dunia, dimana hak hak asasi manusia telah diinjak-injak, timbul keinginan unutk merumuskan hak hak asasi manusia itu di dalam suatu naskah Internasional. Usaha ini baru dimulai tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Lahirnya deklarasi HAM Universal merupakan reaksi atas kejahatan keji kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis nasional di jerman selam 1933 sampai 1945.
Terwujudnya deklarasi HAM yang dideklarasikan pada tanggal 10 desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang dan melelahkan. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia dan yang bersifat universal dan asasi.
Hak-hak manusia yang telah dirumuskan sepanjang abad ke-17 dan 19 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam, sepertian yang dirumuskan oleh John Lock dan Jean Jaques Rousseau dan hanya membatasi pada hak-hak yang bersifat politis saja, sepertia kesamaan hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Dalam Sejarah HAM, pada abab ke 20 hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas cakupan pembahasannya. Satu diantara yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika F. D. Roosevelt pada awal PD II. Sejalan dengan pemikiran ini maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commission on Human Rights pada tahun 1949. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosia disamping hak-hak politisi.

Sumber :

- A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.

 

Pengertian dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia)

 

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia Menurut Komisi HAM PBB Jan Materson adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia tidak mungkin dapat hidup sebagai manusia.


Dalam Undang-undang tentang HAM (Hak Asasi Manusia) menyatakan bahwa, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) ialah seperangkat hak yang melekat pada diri dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh hukum, negara, pemerintah dan setiap individu demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Dari pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) di atas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak ia dilahirkan sebagai anugerah dari Tuhan bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni hak tersebut tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

Macam-Macam HAM (Hak Asasi Manusia)

Manusia selalu memiliki hak-hak dasar (basic rights), oleh karenanya terdapat beberapa macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia),  antara lain :

1. Hak hidup ialah hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain
2. Hak kebebasan yaitu hak untuk bebas, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk memiliki agama atau kepercayaan, hak berserikat, hak menyatakan pendapat dan sebagainya.
3. Hak pemilikan yaitu hak untuk memilih sesuatu, seperti pakaian, mobil, perusahaan, rumah, pabrik dan sebagainya.

Menurut Deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia) PBB secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat erat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, tidak disiksa, tidak menjadi budak dan tidak ditahan, dipersamakan dimuka hukum, mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya. Hak-hak lain yang juga dimuat dalam deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia), seperti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan, agama, pemikiran, pekerjaan, pendidikan dan kehidupan berbudaya.


Sumber : 

- 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.

 

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) 

 

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati. Oleh karena itu, hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.

Menurut Mahfud MD, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk dari ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak pertama kali dilahirkan sehingga hak tersebut bersifat kodrati, hak asasi ini bukan merupakan pemberian manusia atau negara.
Menurut HAR Tilaar, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) ialah hak-hak yang melekat pada individu atau manusia dan tanpa hak-hak itu individu tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut sudah diperoleh bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Prof. Mr. Koentjoro mengemukakan pengertian HAM (Hak Asasi Manusia), menurutnya HAM adalah hak yang bersifat asasi yang berarti bahwa hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga memiliki sifat yang suci.
HAM (Hak Asasi Manusia) pada dasarnya bersifat umum (universal), yang diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, jenis kelamin atau ras. Dasar hak asasi manusia adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM (Hak Asasi Manusia) di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu :

(1) HAM (Hak Asasi Manusia) tidak perlu diberikan, diwarisi maupun dibeli. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
(2) HAM (Hak Asasi Manusia) berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsanya.
(3) HAM (Hak Asasi Manusia) tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Dalam hal ini tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
.

Sumber :

- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Penerbit ERLANGGA : Jakarta.