Selasa, 17 Mei 2016

Pengertian Hukum Acara Perdata

Pengertian Hukum Acara Perdata 

 

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaiman orang harus bertindak dihadapan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
Menurut MH. Tirraamidjaja, Pengertian Hukum Acara Perdata adalah suatu akibat yang ditimbulkan dari hukum perdata materil.
Sudikno Mertokusumo mengemukakan pengertian hukum acara perdata, Hukum Acara Perdata ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, cara memeriksa dan cara memutusnya, serta bagaimana pelaksanaan daripada putusannya.
R. Subekti (Mantan Ketua Mahkamah Agung) berpendapat : Hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya. Oleh karena itu Hukum Perdata diikuti dengan penyesuaian hukum acara perdata dan Hukum Pidana diikuti dengan penyesuaian hukum acara pidana.
Soepomo seorang ahli hukum adat mengatakan bahwa dalam peradilan tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Dari pengertian hukum acara perdata yang diungkapkan pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana ditegakkannya hukum perdata materiil, bagaimana orang berhadapan dimuka pengadilan dan bagaimana pelaksanaan dari putusannya.



| Asas Asas Hukum Acara Perdata |

Asas asas hukum acara perdata ini dikaitkan dengan dasar serta asas-asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara, dimana ketentuan ini diatur di dalam UU No. 14 Tahun 1970 mengenai Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Selain itu juga asas-asas hukum acara perdata ini didasarkan pada HIR atau Rbg.
1. Peradilan Bebas dari Campur Tangan Pihak di luar Kekuasaan Kehakiman
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah peradilan bebas dari campur tangan pihak di luar kekuasaan kehakiman. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judicieel menurut UU No.14/1970 tidak mutlak sifatnya, karena tugas daripada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar hukum serta asas-asas yang menjadi landasannya, melalui perkara-perkara yang diajukan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.
2. Asas Objektivitas
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah asas objektivitas. Di dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan, maka hakim harus bersifat objektif dan tidak boleh memihak kepada pihak manapun dalam persidangan. Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan atas putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili.
3. Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan salah satu dari asas asas hukum acara perdata. Yang dimaksud dengan sederhana adalah acara peradilan dilaksanakan dengan jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Kata cepat menunjuk kepada jalannya peradilan yang dilaksanakan. Terlalu banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya pengadilan, yang seharusnya pengadilan berjalan dengan cepat tanpa adanya penundaan karena pihak-pihak yang tidak menghadiri persidangan membuat persidangan menjadi lama. Biaya ringan yaitu terpikul oleh rakyat, jika biaya berperkara sangat tinggi akan menyebabkan rakyat tidak mau untuk berperkara di pengadilan.
4. Gugatan atau Permohonan Diajukan dengan Surat atau Lisan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah gugatan diajukan dengan surat atau lisan. Dalam menyampaikan gugatan perdata harus diajukan ddengan surat yang ditandatangani oleh penggungat atau oleh orang yang dikuasakan. Namun jika penggugat tidak dapat menulis, maka diberikan keringanan untuk menyampaikan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri.
5. Inisiatif Berperkara diambil oleh Pihak Yang Berkepentingan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah inisiatif dari pihak yang berkepentingan. Dalam hukum acara perdata, inisiatif yaitu tidak adanya suatu perkara harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar. Jadi tanpa adanya inisiatif dari pihak yang dirugikan untuk menggugat, maka pengadilan tidak akan berlangsung.
6. Keaktifan Hakim dalam Pemeriksaan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya yaitu keaktifan hakim dalam pemeriksaan. Dalam Hukum Acara Perdata hakim harus aktif memimpin pemeriksaan perkara dan tidak merupakan pegawai atau sekedar alat dari pada para pihak, hakim juga harus berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan.
7. Beracara Dikenakan Biaya
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah beracara dikenakan biaya. Pihak penggugat membayar terlebih dahulu kepada panitera dengan sejumlah uang yang besarnya ditentukan dengan pertimbangan keadaan perkara. Jika penggugat tidak mampu membayar biaya berperkara, maka penggugat dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) untuk dibebaskan dari pembayaran biaya, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu. Surat keterangan tersebut dapat dibuat oleh camat yang membawahkan daerah tempat yang berkepentingan tinggal.
8. Para pihak dapat Meminta Bantuan atau Mewakilkan Seorang Kuasa
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah para pihak dapat diwakilkan oleh kuasanya. Orang yang belum pernah berhubungan dengan pengadilan dan harus berperkara, biasanya gugup menghadapi hakim, maka seorang kuasa sangat berguna.
9. Sifat Terbukanya Persidangan
Sifat terbukanya persidangan merupakan salah satu dari asas asas hukum acara perdata. Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, terbuka untuk umum maksudnya bahwa setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan menyaksikan pemeriksaan di persidangan. Tujuan dari asas ini tidak lain untuk memberi perlindungan HAM dalam bidang peradilan.
10. Mendengar Kedua Belah Pihak
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah mendengar kedua belah pihak. Di dalam hukum, kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama. Menurut hukum, pengadilan mengadili dengan tidak membedakan orang, ini berarti bahwa pihak yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak memperoleh perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya.

Sumber :

-  Moh. Taufik Makarao, 2009. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

 

Pengertian Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana

 

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut R. Soesilo adalah Hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga dapat memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Menurut J.C.T. Simorangkir, Pengertian Hukum Acara Pidana ialah hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materil.
Van Bemmelen mengemukakan Pengertian Hukum Acara Pidana yaitu mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena diduga terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Pramadyaa Puspa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus di tegakkan atau dilaksanakan dengan baik, seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan.
Menurut Soesilo Yuwono, Pengerian Hukum Acara Pidana ialah Ketentuan-ketentuan hukum yang memuat tentang hak dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam proses pidana serta tata cara dari suatu proses pidana.

Dari Pengertian Hukum Acara Pidana diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil di dalam persidangan.


Sumber:

- Andi Sofyan, 2013. HUKUM ACARA PIDANA Suatu Pengantar. Yang menerbitkan PT Rangkang Education: Yogyakarta.

 

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum

 

Pengertian Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Leon Duquit, Pengertian Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang digunakan pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

S.M. Amin mengemukakan bahwa Pengertian Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketatatertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.

Berdasarkan pendapat M.H. Tirtaatmidjaja, Pengertian Hukum yaitu seluruh aturan (norma) yang harus diikuti dalam tindakan-tindakan, tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya. Adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.

Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco (romawi) adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia untuk menetapkan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

R. Soerso mengatakan Pengertian Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Pengertian Hukum didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.

Pengertian Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.

Menurut Utrecht, Pengertian Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.


Abdul Wahab Khalaf mengatakan Pengertian Hukum yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang damai, tertib dan aman.

Dari Pengertian hukum diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

Sumber:

- Wawan Muhwan Hariri, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan CV. Pustaka Setia: Bandung.

 

Pengertian Perbuatan Hukum

Pengertian Perbuatan Hukum

 

Menurut Sudarsono, Pengertian Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu.
Pengertian Perbutan Hukum menurut R. Soeroso, Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum dan karena akibat tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Chainur Arrasjid mengemukakan pengertian perbuatan hukum, Perbuatan Hukum ialah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan.
Menurut Marwan Mas, Pengertian Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum.
Dari pengertian perbuatan hukum yang diungkapkan para pakar di atas, dapat dapat disimpulkan bahwa Pengertian Perbuatan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum), perbuatan mana dapat menimbulkan suatu akibat yang dikehendaki oleh yang melakukannya. Jika perbuatan itu akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukan atau salah satu di antara yang melakukannya, maka perbuatan itu bukan perbuatan hukum.
Oleh karena itu, kehendak dari subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, jika ditelaah pengertian perbuatan hukum di atas, terdapat unsur-unsur perbuatan hukum sebagai berikut :
(1) Perbuatan itu harus dilakukan oleh subjek hukum.
(2) Perbuatan itu akibatnya diatur oleh hukum.
(3) Perbuatan itu akibatnya dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu.

Sumber :

- Yunasril Ali, 2009. Dasar-Dasar ILmu Hukum. Yang Menerbitkan Sinar Grafika : Jakarta.

 

Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum

Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum

 

Menurut Sudikno Mertokusumo, Tujuan Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Demikian juga Soejono mengatakan bahwa hukum yang diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.
Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam literatur terdapat tiga teori tujuan hukum, yaitu :
1. Teori Etis (ethische theori)
Teori tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama.
2. Teori Utilitis (utiliteis theori)
Teori tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.
3. Teori Gabungan atau Campuran
Teori tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.


| Fungsi Hukum |

Fungsi Hukum menurut Para Pakar sebagai berikut :
Menurut Lawrence M. Friedman, Fungsi Hukum adalah untuk melakukan pengawasan atau pengendalian sosial (social control), penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan rekayasa sosial (social engineering).
Fungsi Hukum menurut Soerjono Soekanto, Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini berdasarkan pada anggapan bahwa ketertiban dalam pembangunan merupakan sesuatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Sebagai tata kaedah, fungsi hukum yaitu untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seharusnya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai pengendalian sosial.
Theo Huijber mengemukakan fungsi hukum, Hukum berfungsi untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Ronny Hanitiyo Soemitro mengatakan bahwa dalam fungsi hukum itu terdapat tiga perspektif, yaitu :
Pertama, perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tujuan ini disebut tujuan dari sudur pandangan seorang polisi terhadap hukum.
Kedua, perpektif social engineering merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para pejabat dan karena pusat perhatiannya adalah apa yang diperbuat oleh pejabat atau penguasa dengan hukum.
Ketiga, perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum dan dapat pula disebut perspektif konsumen.
Berdasarkan uraian fungsi hukum oleh para pakar hukum di atas, dapat disusun fungsi-fungsi hukum sebagai berikut :
(1) Fungsi hukum untuk memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
(2) Fungsi hukum sebagai pengawas atau pengendali sosial (social control).
(3) Fungsi hukum yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement).
(4) Fungs hukum ialah sebagai rekayasa sosial (social engineering).

Sumber :

- Yunasril Ali, 2009. Dasar-Dasar ILmu Hukum. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 

Pengertian, Fungsi dan Macam Macam Asas Hukum

Pengertian, Fungsi dan Macam Macam Asas Hukum

 

Pengertian Asas Hukum Menurut Bellefroid adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum tersebut. Asas hukum umum itu lebih kepada pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.


Menurut P. Scholten, Pengertian Asas Hukum ialah kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai pembawaan yang umum akan tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

Pendapat The Liang Gie mengenai Pengertian Asas Hukum merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

Berbicara mengenai Pengertian Asas Hukum, Van Eikema Hommes mengtakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku tersebut. Pembentukan hukum praktis itu perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, Pengertian Asas Hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.

Dari pengertian asas hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Asas Hukum adalah bukan merupakan peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dan peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

Jadi, Asas hukum bukanlah kaidah hukum yang konkrit (nyata), melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkrit dan bersifat umum atau abstrak. Umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal seperti misalnya asas reo, asas res judicato pro veritate habetur : Asas lex posteriori derogat legi priori dan lain sebagainya. Akan tetapi, tidak jarang juga asas hukum dituangkan dalam peraturan konkrit seperti misalnya asas the presumption of innocence yang terdapat dalam pasal 8 Undang-undang nomor 14 tahun 1970 dan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP.

Kalau peristiwa hukum yang konkrit itu dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya, maka asas hukum diterapkan secara tidak langsung.
Untuk menemukan asas hukum dicarilah sifat-sifat umum dalam kaidah atau peraturan yang konkrit. Ini berarti bahwa menunjukkan pada kesamaan-kesamaan yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan yang konkrit tersebut.

Asas hukum merupakan sebagian dari hidup kejiwaan kita (manusia). Dalam setiap asas hukum, manusia melihat suatu cita-cita yang hendak diraihnya bukanlah tujuan hukum itu adalah kesempurnaan masyarakat, suatu cita-cita. Sebaliknya kaidah hukum itu sifatnya historis. Dalam hubungan antara asas hukum dan kaidah hukum yang konkrit itulah terdapat sifat hukum.

Pada umumnya asas hukum berubah mengikuti kaidah hukumnya tersebut, sedangkan kaidah hukum dengan sendirinya akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat dan terpengaruh pada waktu dan tempat. Akan tetapi, ada kaidah yang berkembang sedangkan peraturan hukum konkritnya tidak mengalami perubahan. Sebagai contoh dapat dikemukakan pasal 1365 BW. Bunyi pasal 1365 BW dari pertama dibuat sampai sekarang tidak berubah, tetapi kaidah atau nilai yang terdapat di dalam pasal 1365 BW, yaitu isi (penafsiran) pengertian perbuatan melawan hukum itu mengalami perubahan.


| Fungsi Asas Hukum |

Fungsi asas hukum terbagi atas dua fungsi yaitu fungsi asas hukum dalam hukum dan fungsi asas hukum dalam ilmu hukum.

1. Fungsi Asas Hukum dalam Hukum
Fungsi asas hukum dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.

2. Fungsi Asas Hukum dalam Ilmu Hukum
Fungsi asas hukum dalam ilmu hukum hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuannya ialah memberikan ikhtisar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk hukum positif.

Sifat instrumental asas hukum yaitu bahwa asas hukum mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan, yang berarti memungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan sehingga membuat sistem hukum itu tidak terlalu ketat.


| Macam Macam Asas Hukum |
Berbicara mengenai macam-macam asas hukum, maka asas hukum dapat dibagi menjadi asas hukum umum dan asas hukum khusus.

1. Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas restitutio in integrm, asas lex posteriori derogat legi priori. Asas yang diartikan bahwa apa yang lahirnya tampak benar, maka untuk sementara harus juga dianggap demikian sampai diputus (lain) oleh pengadilan.

2. Asas Hukum Khusus
Asas Hukum Khusus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum internasional dan sebagainya. Asas hukum ini sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum, seperti asas pactasunt, servanda, asas konsesualisme, asas yang tercantum dalam pasal 1977 BW dan juga asas praduga tak bersalah.

Apakah ada asas hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat ?
Apakah ada asas hukum yang berlaku universal ?


P. Scholten menjawab pertanyaan tersebut dengan mengetengahkan bahwa ada lima asas hukum umum, yaitu asas kepribadian, asas persekutuan, asas kewibawaan, asas kesamaan dan asas pemisahan antara baik dan buruk. Empat asas pertama itu terdapat dalam setiap sistem hukum.


Tidak ada sistem hukum yang tidak mengenal keempat asas hukum tersebut. Masing-masing dari empat asas hukum yang disebutkan pertama ada kecenderungan untuk menonjol dan mendesak yang lain. Masyarakat atau masa tertentu lebih menghendaki yang satu dari pada yang lain. Kaidah hukum adalah pedoman tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh seseorang. Ini berarti bahwa pemisahan antara yang baik dan yang buruk.

Keempat asas hukum yang disebut pertama di dukung oleh pikiran bahwa dimungkinkan memisahkan antara baik dan buruk. Di dalam asas kepribadian, manusia memiliki keinginan akan adanya kebebasan individu. Asas hukum kepribadian itu menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia, bahwasannya manusia merupakan subjek hukum, penyandang hak dan kewajiban. Dalam asas persekutuan yang dikehendaki yaitu persatuan, kesatuan, cinta kasih dan keutuhan dalam masyarakat. Asas hukum kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang harus diperlakukan sama di mata hukum, dimana yang adil ialah apabila setiap orang memperoleh hak yang sama. Perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa) pula : similia similibus. Keadilan merupakan realisasi asas hukum kesamaan ini. sedangkan asas hukum kewibawaan memperkirakan adanya ketidaksamaan.


Sumber :

- Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Penerbit CV Andi Offset : Yogyakarta.

 

Kamis, 12 Mei 2016

Pengertian Yurisprudensi dan Pembahasannya

Pengertian Yurisprudensi dan Pembahasannya 

 

Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.
1. Yurisprudensi Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
4. Yurisprudensi Administratif
Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Sumber :

- Moh. Hatta, 2008. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Penerbit Galangpress : Yogyakarta.