Selasa, 10 Mei 2016

Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi 

 

Dalam KUH Pidana terdapat pasal-pasal tertentu yang secara substansial terkandung makna dari pengertian korupsi. Ketentuan-ketentuan KUH Pidana dalam pengertian sempit sebenarnya sudah cukup mampu menampung dan mewadahi berbagai bentuk perilaku menyimpang yang di dalam kepustakaan dipahami sebagai korupsi. Misalnya kejahatan jabatan, kejahatan penyuapan, penggelapan dan sebagainya. Dalam perspektif perundang-undangan pidana diambil alih pengaturannya dan dikualifikasikan sebagai jenis tindak pidana korupsi.
Ketentuan-ketentuan tidak pidana korupsi dalam KUH Pidana ditemui pengaturannya secara terpisah dibeberapa pasal pada tiga bab, yaitu :
(1) Bab 8 yang menyangkut kejahatan terhadap penguasa umum yaitu terdapat dalam pasal 209, 210 KUH Pidana.
(2) Bab 21 menyangkut perbuatan curang yaitu terdapat dalam pasal 387 dan 388 KUH Pidana.
(3) Bab 28 menyangkut kejahatan jabatan yaitu terdapat dalam pasal 415 sampai dengan 425, serta pasal 435 KUH pidana.
Rumusan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat di dalam KUH pidana, dapat dikelompokkan atas empat kelompok tindak pidana (delik) yaitu :
(1) Kelompok tindak pidana penyuapan, yang terdapat dalam pasal 209, 210, 418, 419 dan pasal 420 KUH pidana.
(2) Kelompok tindak pidana penggelapan, yang terdapat dalam pasal 415, 416 dan pasal 417 KUH pidana.
(3) Kelompok tindak pidana kerakusan (knevelarij atau extortion), yang terdapat dalam pasal 423 dan pasal 425 KUH pidana.
(4) Kelompok tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan, yang tedapat dalam pasal 387, 388 dan pasal 435 KUH pidana.
Secara keseluruhan di dalam KUH pidana terdapat 13 buah pasal yang mengatur dan membuat rumusan tindak pidana, yang kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut S.M. Amin Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUH pidana saja sebenarnya telah cukup mengatur perbuatan korupsi. Oleh karena itu menurut nya, tidak diperlukan lagi adanya peraturan perundang-undangan khusus mengenai tindak pidana korupsi di luar KUH pidan. Akan tetapi, dalam kaitannya dengan perkembangan masyarakat, ternyata kemudian ketentuan-ketentuan dalam KUH pidana itu dirasakan tidak mampu lagi mewadahi pertumbuhan berbagai bentuk perilaku koruptif di dalam masyarakat yang perlu ditanggulangi dengan hukum pidana.
Perkembangan masyrakat dalam usaha mengisi kemerdekaan, telah memperlihatkan gejala-gejala ke arah penyelewengan yang merupakan perbuatan yang merugikan kekayaan dan perekonomian negara. Gejala seperti ini pada awalnya jelas kelihatan pada masa perjuangan fisik untuk mempertahankan republik yang baru diproklamasikan. Pada masa itu istilah korupsi menjadi sangat terkenal dalam masyarakat dan terasa sangat mencemaskan. Ketentuan-ketentuan dalam KUH pidana tidak dapat berbuat banyak untuk memberantas gejala baru yang oleh masyarakat dinamakan korupsi. Dengan mengandalkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUH pidana saja untuk menanggulangi masalah korupsi, ternyata dirasakan tidak efektif. Akibatnya banyak pelaku penyelewengan keuangan dan perekonomian negara yang tidak dapat diajukan ke pengadilan karena perbuatannya tidak memenuhi rumusan yang ada di dalam KUH pidana.
Bertolak dari kenyataan tersebut di atas, diperlukan adanya keleluasan bagi penguasa untuk bertindak terhadap para pelaku korupsi. Atas dasar itu pada tanggal 9 april tahun 1957, kepala Staf Angatan Darat, selaku penguasa militer pada waktu itu, mengeluarkan peraturan Prt/PM-06/1957. Pada bagian konsideran peraturan penguasa militer itu tergambar adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengalami kemacetan. Peraturan penguasa militer ini dapat dianggap sebagai cikal bakal peraturan perundang-undangan pidana khusus mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Peraturan penguasa militer ini ternyata belum dirasakan cukup efektif, sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan lain tentang penilikan harta benda. Lebih lanjut dituangkan dalam peraturan penguasa militer Prt.PM-08/1957 tanggal 22 mei 1957. Peraturan ini dimaksudkan untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dalam usahanya memberantas korupsi. Dengan peraturan ini penguasa militer berwenang mengadakan penilikan terhadap harta benda setiap orang atau badan dalam daerahnya, yang kekayaannya diperoleh secara mendadak dan sangat mencurigakan. Untuk keperluan penyitaan terhadap harta benda yang mencurigakan diatur dalam peraturan penguasa militer Prt/PM 011/1957.
Kemudian dengan berlakunya UU No. 74 tahun 1957 tentang keadaan bahaya pada tanggal 17 april 1958, maka ketiga peraturan penguasa militer diganti dengan peraturan penguasa perang angkatan darat Prt/Peperpu/013/1958 tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan perbuatan korupsi pidana dan penilikan harta benda.
Peraturan penguasa perang pusat Prt/Peperpu/013/1958 hanya berlaku di daerah-daerah yang dikuasai angkatan darat saja. Sementara di daerah-daerah yang dikuasai oleh angkatan laut dibuat pula peraturan penguasa militer angkatan laut Prt/zl/17 pada tanggal 17 april 1958, yang perumusannya sama dengan peraturan penguasa perang yang disebutkan pertama.

Dua tahun setelah peraturan penguasa perang pusat tadi diberlakukan, kemudian pemerintah memandang perlu untuk menggantinya dengan peraturan yang berbentuk UU. Namu karena keadaan memaksa dan tidak dimungkinkan untuk membentuk sebuah UU, maka instrumen hukum yang dipergunakan untuk itu adalah dengan membentuk sebuah peraturan pemerintah pengganti UU (Peperpu). Atas dasar itu, maka pada tanggal 9 juni 1960 dikeluarkanlah PP No. 24 tahun 1960 yang mengatur mengenai pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Pada tahun 1961 dengan UU No.1 tahun 1961 barulah PP No. 24 Prp Tahun 1960 itu dikukuhkan status hukumnya menjadi UU, sehingga ia dikenal dengan UU No. 24 Prp Tahun 1960 mengenai pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi.
UU korupsi tahun 1960 menunjukkan betapa hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan sedemikian rupa. Fakta ini dapat dilihat sebagai manifestasi dinamika hukum pidana itu sendiri dalam menanggapi perkembangan perilaku manusia yang dinamakan korupsi. Namun pada sisi lain, justru dengan adanya pergantian pengaturan seperti itu dapat menunjukkan betapa tidak berdayanya ketentuan hukum pidana yang ada dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bambang Poernomo mengatakan bahwa pembaruan yang diadakan dalam substansi UU No.24 Prp Tahun 1960 telah memberikan petunjuk tentang betapa rumitnya pemberantasan kejahatan korupsi yang mempunyai pola perilaku terselubung dan mempunyai sasaran di bidang politik, ekonomi, keuangan dan sosial budaya. Meski telah beberapa kali diadakan pergantian peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi, namun selama kurun waktu antara tahun 1960-1970 perkembangan dan peningkatan potensi tindak pidana korupsi dirasakan terus berlangsung dengan hebat. Artinya, selam kurun waktu tersebut sistem peradilan pidana tidak dapat berbuat banyak untuk menghadapkan para koruptor ke pengadilan.
Dalam pelaksanaannya ternyata pemberantasan korupsi berdasarkan UU No.24 Prp Tahun 1960 dirasakan masih belum cukup untuk menanggulangi tindak pidana korupsi. Hal itu disebabkan karena sangat sulit untuk membuktikan unsur melakukan kejahatan dan pelanggaran. Akibat adanya persyaratan atau unsur yang demikian, banyak perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, yang sesungguhnya bersifat koruptif, sangat sukar dipidana berdasarkan UU ini. Kesukaran itu karena sulitnya memenuhi pembuktian unsur melakukan kejahatan atau pelanggaran terlebih dahulu.
Agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, perlu diadakan perluasan rumusan tindak pidana korupsi. Kemudian untuk mempermudah pembuktian dan mempercepat proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi perlu dilakukan pembaruan terhadap ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang terdapat dalam UU korupsi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah pada tanggal 29 maret 1971 mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1971 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang disahkan oleh presiden.
Namun demikian di dalam perkembangannya, UU No. 3 Tahun 1971 itu sendiri dianggap oleh penegak hukum memiliki beberapa kelemahan, sehingga perlu diganti. Disamping itu tidak adanya ketegasan mengenai sifat rumusan tindak pidana korupsi sebagai delik formal, tidak adanya ketentuan yang dapat diterapkan terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi. Dalam hal sanksi pidana hanya menetapkan batas maksimum umum (dua puluh tahun dan minimum umum (satu hari), sehingga jaksa penuntut umum dan hakim dapat bergerak secara leluasa dalam batas minimum umum dan maksimum umum itu.
Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kebijakan legislatif untuk menutupi kelemahan yang terdapat di dalam UU No. 3 Tahun 1971. Oleh karena itu, di dalamnya terkandung aspek-aspek pembaharuan hukum pidana.
Kebijakan perundang-undangan, khususnya di bidang hukum pidana telah mengalami dinamika yang luar biasa sebagai respon dan wujud kegalauan masyarakat terhadap masalah korupsi yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia. Hampir tidak ada satupun tindak pidan yang mendapatkan respons dan perhatian yang sangat luar biasa dari kebijakan perundang-undangan, selain tindak pidana korupsi. Sampai hari ini saja tercatat paling sedikit ada tujuh UU khusus yang secara normatif masih berlaku dan dapat dipergunakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. UU tersebut meliputi :
  1. UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
  2. UU No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. UU No. 46 Tahun 2009 mengenai Pengadilan Tindak Pidan Korupsi.
  4. UU No. 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  5. UU No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  6. UU No. 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.
  7. UU No. 7 Tahun 2006 mengenai Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003.
Dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan, rasanya sangat sulit bagi masyarakat untuk lolos dan melepaskan diri dari jerat hukum apabila melakukan tindak pidana korupsi. AKan tetapi, persoalannya tidaklah berhenti sampai disitu saja. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut tidak akan bermakna apabila tidak diterapkan sebagaimana yang diharapkan oleh pembuat UU. Efek penjeraan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi tidak akan pernah datang dari suatu peraturan perundang-undangan yang tidak dilaksanakan secara konsekuen dan konsistem.

Sumber :

- Elwi Danil, 2014. KORUPSI (Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya). Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

 

Pengertian Komisi Pemberantasan Korupsi

Pengertian Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Pimpinan komisi pemberatasan korupsi atau biasa disingkat KPK ini, terdiri dari lima orang yang merangkap sebagai anggota yang semuanya merupakan pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah, sehingga pada sistem pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tetap melekat pada komisi pemberantasan korupsi.
Persyaratan untuk menjadi anggota komisi pemberantasan korupsi, selain dilakukan secara transparan dan melibatkan keikutsertaan masyarakat, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan harus melalui uji kelayakan yang dilakukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), yang kemudian dikukuhkan oleh presiden Republik Indonesia.
Disamping itu untuk menjamin perkuatan pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi dapat mengangkat tim penasihat yang berasal dari berbagai bidang kepakaran yang bertugas memberikan nasihat atau pertimbangan kepada komisi pemberantasan korupsi. Adapun mengenai aspek kelembagaan, ketentuan yang memuat struktur organisasi komisi pemberantasan korupsi diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat ikut berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi, serta pada penyelenggaraan program kampanye publik dapat dilakukan secara konsisten dan sistematis, sehingga kinerja komisi pemberantasan korupsi dapat diawasi oleh masyarakat luas.

Untuk mendukung kinerja komisi pemberantasan korupsi yang sangat luas dan berat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka lembaga komisi pemberantasan korupsi perlu didukung oleh sumber keuangan yang berasal dari APBN. Kpemberantasan korupsi dalam UU dibentuk dan berkedudukan di ibukota negara dan jika dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka komisi pemberantasan korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi yaitu penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan, komisi pemberantasan korupsi disamping itu mengikuti hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan UU No. 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam UU ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, maka dalam UU ini diatur mengenai pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi pada lingkungan peradilan umum,yaitu di lingkungan pengadilan negeri jakarta pusat untuk pertama kalinya. Pengadilan tindak pidana kourpsi tersebut bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh majelis hakil yang terdiri oleh dua orang hakim pengadilan negeri dan tiga orang hakim ad hoc, hal ini juga berlaku dalam proses pemeriksaan baik ditingkat banding maupun tingkat kasasi.
Melihat begitu besarnya wewenang komisi pemberantasan korupsi dan kedudukan yang independen, harapan rakyat Indonesia hanyalah tinggal kepada komisi pemberantasan korupsi untuk mampu menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi, karena instansi-instansi konvensional seperti auditor, kepolisian dan kejaksaan sudah dianggap tidak mampu lagi. Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh auditor, kepolisian dan kejaksaan selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan, karena auditor dan penegak hukum tersebut turut melakukan korupsi.
.

Sumber :

- Surachmin dan Suhandi Cahaya, 2013. Judul : Strategi dan Teknik Korupsi (Mengetahui untuk Mencegah). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 

Dampak Korupsi

Dampak Korupsi

 

Dampak Korupsi menurut Prof Sumitro Djojohadikusumo adalah kebocoran terhadap dana pembangunan sekitar 30 persen pada tahun 1989 sampai dengan 1993 dari total investasi, jumlah tersebut sekitar Rp 12 triliun. Yang dimaksud dengan kebocoran ialah pemborosan (inefisiensi ekonomi) atas penggunaan sumber daya ekonomi. Menurut Sumitro, ada beberapa penyebab kebocoron. Pertama, karena investasi yang ditanamkan dalam infrastruktur dengan masa pengembalian cukup lama. Kedua, lemahnya penggarapan dan perawatan proyek investasi. Ketiga, adanya penyimpangan dan penyelewengan.
Dampak korupsi menurut Evi Hartanti yaitu berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah, hal ini disebabkan karena pejabat pemerintah melakukan korupsi. Disamping itu, negara lain juga lebih mempercayai negara yang pejabatnya bersih dari korupsi, baik dalam kerja sama di bidang ekonomi, politik maupun dalam bidang lainnya. Hal ini mengakibatkan pembangunan ekonomi serta mengganggu stabilitas perekonomian negara dan stabilitas politik.
Menurut Evi Hartanti dampak korupsi yang berikutnya adalah menyusutnya pendapatan negara. Penerimaan negara untuk pembangunan didapatkan dari dua sektor, yaitu pada penerimaan pajak dan pungutan bea. Pendapatan negara dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari para pelaku korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap penyelundupan dan penyelewengan pada sektor-sektor penerimaan negara tersebut.
Dampak korupsi lebih lanjut dikemukakan oleh Evi Hartanti yaitu hukum tidak lagi dihormati. Negara kita merupakan negara hukum yang segala sesuatu harus didasarkan pada hukum. Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hukum tidak lagi dapat ditegakkan, ditaati, serta tidak lagi diindahkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut Evi mengatakan dampak korupsi selanjutnya ialah berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat. Apabila banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewenangan keuangan negara, masyarakat akan besikap apatis terhadap segala tindakan dan anjuran pemerintah. Sifat apatis masyarakat ini yang mengakibatkan ketahanan nasional akan rapuh dan mengganggu stabilitas keamanan negara.
Dampak korupsi selanjutnya menurut Evi Hartanti yaitu rapuhnya keamanan dan ketahanan negara. Keamanan dan ketahanan negara akan menjadi rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah disuap karena kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia akan menggunakan penyuapan sebagai suatu sarana untuk mewujudkan cita-citanya. Dampak dari korupsi ini juga mengakibatkan pada berkurangnya loyalitas masyarakat terhadap negara.
Evi mengatakan bahwa dampak korupsi berikutnya adalah terjadi perusakan mental pribadi. Seseorang yang sering melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang, mentalnya akan menjadi rusak. Hal ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi dan akan melupakan segala yang menjadi tugasnya dan hanya melakukan perbuatan atau tindakan yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya ataupun orang lain yang dekat dengan dirinya. Yang lebih berbahaya lagi, jika tindakan korupsi ini ditiru atau dicontohkan oleh generasi muda Indonesia.

Juniadi Soewartojo mengatakan bahwa dampak korupsi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional pada umumnya dipandang negatif. Dengan korupsi akan berakibat pada pemborosan keuangan atau kekayaan negara maupun swasta, yang tidak terkendali penggunaannya karena berada di tangan para pelakunya yang besar kemungkinan disalurkan untuk keperluan-keperluan yang bersifat konsumtif. Korupsi dapat menghambat pula pertumbuhan dan pengembangan wiraswasta yang sehat dan disamping itu tenaga profesional kurang atau tidak dimanfaatkan pada hal yang potensial bagi pertumbuhan ekonomi.
Pendapat lain juga menyatakan bahwa korupsi pada dasarnya merupakan pajak tidak langsung yang harus dipikul oleh masyarakat, khususnya para konsumen. Hal ini disebabkan bahwa biaya yang harus dipikul pengusaha untuk keperluan mesin korupsi akan dibebankan pada konsumen dengan meningkatkan atau menaikkan harganya. Inefisiensi dalam birokrasi administrasi negara merupakan akibat tindakan korupsi para pejabat atau pegawai. Apabila keadaan demikian berlanjut, hal ini dapat menimbulkan dan menyuburkan apatisme masyarakat pada umumnya serta militanisme pada ekstrimis oposan pemerintah yang berkuasa. Krisis kepercayaan kepada para pejabat atau pemegang kekuasaan atau pemerintah sulit untuk dihindarkan. Situasi yang demikian ini akan dapat mematangkan suatu revolusi atau perubahan sosial lainnya.
Kekhawatiran mengenai dampak korupsi yang menjalar dan bersifat endemis memang cukup beralasan dengan bahayanya terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Meskipun terdapat penggunaan istilah bahwa korupsi telah membudaya atau korupsi dewasa ini telah merupakan kebudayaan korupsi atau ungkapan lainnya, mungkin hal ini terlampau mendramatisasikan keadaan yang sebenarnya. Namun demikian, perlu diperhatikan jika Bung Hatta salah seorang proklamator pernah mengkonstatir bahwa korupsi bisa-bisa akan membudaya jika dibiarkan terus, memang penanganan secara serius perlu ditingkatkan.
Dampak korupsi pendapat CIBA yaitu :
(1) Korupsi menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik.
(2) Korupsi menyebabkan terenggutnya hak-hak dasar warga negara.
(3) Korupsi menyebabkan rusaknya sendi-sendi prinsip dari sistem pengelolaan keuangan negara.
(4) Korupsi menyebabkan terjadinya pemerintahan boneka.
(5) Korupsi dapat meningkatkan kesenjangan sosial.
(6) Korupsi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan investor.
(7) Korupsi dapat menyebabkan terjadinya degradasi moral dan etos kerja.

Sumber :

- Surachmin dan Suhandi Cahaya, 2013. Strategi dan Teknik Korupsi (Mengetahui untuk Mencegah). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 

Pengertian Tindak Pidana Korupsi


Pengertian Tindak Pidana Korupsi 

 

Pengertian Korupsi menurut Helbert Edelherz yang diistilahkan dengan kejahatan kerak putih (white collar crime), Korupsi adalah suatu perbuatan atau serentetan perbuatan yang bersifat ilegal dimana dilakukan secara fisik dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan serta menghindari pembayaran atau pengeluaran uang atau kekayaan atau untuk mendapatkan bisnis atau keuntungan pribadi.
Pengertian Tindak Pidana Korupsi menurut Suyatno, tindak pidana Korupsi dapat didefiniskan ke dalam 4 jenis yaitu :
(1) Discritionery corruption adalah korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan, sekalipun nampaknya bersifat sah, bukanlah praktik-praktik yang dapat diterima oleh para anggota organisasi.
(2) illegal corruption merupakan jenis tindakan yang bermaksud mengacaukan bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.
(3) Mercenry corruption adalah jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
(4) Ideological corruption yaitu suatu jenis korupsi illegal maupun discretionery yang dimaksudkan untuk mengejar tujuan kelompok.
Dalam The Lexicon Webster Dictionary, kata korupsi berarti kebususkan, kebejatan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, penyimpangan dari kesucian, tidak bermoral, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Pengertian Korupsi menurut pendapat Gurnar Myrdal di dalam bukunya yang berjudul Asian Drama volume 2, Korupsi tersebut meliputi kegiatan-kegiatan tidak patut yang berkaitan dengan kekuasaan, aktivitas-aktivitas pemerintahan atau usaha-usaha tertentu untuk memperoleh kedudukan secara tidak patut, serta kegiatan lainnya seperti penyogokan.
Menurut Poerwadarmina, Pengertian Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya yang dapat dikenakan sanksi hukum atau pidana.

Pengertian Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No.31 Tahun 1999, Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Dalam penjelasan UU No 7 Tahun 2006, Pengertian Tindak Pidana Korupsi adalah ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi transparansi, integritas dan akuntabilitas, serta keamanan dan strabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan langkah-langkah pencegahan tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk di dalamnya pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat meluas dan telah masuk sampai keseluruh lapisan masyarakat. Perkembangan tindak pidana korupsi ini terus meningkat dari tahun ke tahun, terhitung banyak jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan semakin sistematis yang telah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat yang dilihat dari segi kualitas.
Bukan hanya di Indonesia saja, di belahan dunia yang lain tindak pidana korupsi juga akan selalu mendapatkan perhatian yang lebih khusus dibandingkan dengan tindak pidana yang lainnya. Gejala atau fenomena korupsi ini harus dapat dimaklumi, karena mengingat dampak negatif tindak pidana korupsi yang dapat mendistorsi berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara dari suatu negara, serta terhadap kehidupan antarnegara.
Tindak pidana korupsi merupakan suatu masalah sangat serius dan perlu diperhatikan, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakatnya, membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, politik, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi.

Sumber :

- Ermansjah Djaja, 2009. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 


Pengertian dan Ciri Korupsi

Pengertian dan Ciri Korupsi 

 

Menurut Robert KlitgaardPengertian Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara.
Pengertian Korupsi menurut The Lexicon Webster Dictionary, Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Pengertian Korupsi menurut Gunnar Myrdal, korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Menurut Mubyarto, Pengertian Korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.
Syeh Hussein Alatas mengemukan pengertian korupsi, menurut beliau korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.

Pengertian Korupsi menurut Fockema Andreae, kata "korupsi" berasal dari bahasa latin yaitu "corruptio atau corruptus". Namun kata "corruptio" itu berasal pula dari kata asal "corrumpere", yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah yang kemudian turun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi korupsi.
Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja  secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Black’s Law Dictionary juga mengungkapkan mengenai Pengertian Korupsi, Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan mempergunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan juga hak-hak dari pihak lain.

Dari pengertian korupsi yang dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Akan tetapi banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan yang telah dibungkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alatas mengatakan ada tiga tipe fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi yaitu penyuapan (bribery), pemerasan (exortion) dan nepotisme. Dari Ketiga tipe tersebut berbeda, namun dapat ditarik benang merah yang menghubungkan ketiga tipe korupsi itu yaitu menempatkan kepentingan publik di bawah kepentingan pribadi dengan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan, yang dilakukan dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan dan juga pengabaian atas kepentingan publik.
Di Indonesia pemberian hadiah yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan negara sering diidentikkan dengan korupsi, namun tidak semua pemberian hadiah merupakan korupsi. Hadiah yang sah biasanya dapat dibedakan dengan uang suap (korupsi). Hadiah dapat diberikan secara terbuka di depan orang ramai sedangkan uang suap (korupsi) tidak. Pembedaan ini dilakukan karena orang biasanya berkelit ketika dipaksa mengaku telah memberikan suap kepada orang lain maka alasan yang digunakan supaya lebih aman adalah bahwa yang diberikan adalah hadiah. Dalam persoalan ini, diharapkan agar aparat penegak hukum harus jeli untuk bisa mendefinisikan korupsi secara luas.

| Ciri Ciri Korupsi |

Berbicara mengenai Ciri ciri korupsi, Syed Hussein Alatas memberikan ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
(1) Ciri korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
(2) Ciri korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.
(3) Ciri korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
(4) Ciri korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
(5) Ciri korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
(6) Ciri korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
(7) Ciri korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
(8) Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.

Sumber :

- Jur. Andi Hamzah, 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

 

Pengertian Birokrasi

Pengertian Birokrasi 

 

Menurut Max Weber, Pengertian Birokrasi adalah suatu bentuk organisasi yang penerapannya berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi ini dimaksudkan sebagai suatu sistem otorita yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai macam peraturan. Birokrasi ini dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh orang banyak.
Menurut Fritz Morstein Marx, Pengertian Birokrasi adalah suatu tipe organisasi yang dipergunakan pemerintah modern untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang bersifat spesialis, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah.
Pengertian Birokrasi menurut Peter A. Blau dan Charles H. Page, Birokrasi adalah suatu tipe dari organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas-tugas administratif yang besar, yaitu dengan cara mengkoordinir secara sistematik pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang.
Dari definisi birokrasi menurut Blau dan Page menunjukkan bahwa birokrasi tidak hanya dikenal dalam organisasi pemerintah, akan tetapi juga pada semua organisasi besar, seperti organisasi militer dan organisasi-organisasi niaga. Dengan demikian, birokrasi dapat dilihat pada setiap bentuk organisasi modern yang dihasilkan oleh proses rasionalisasi.
Ferrel Heady mengatakan bahwa organisasi birokratik disusun sebagai satu hierarki otorita yang terperinci, untuk mengatasi pembagian kerja. Ferrel Heady meyakini bahwa birokrasi adalah satu bentuk organisasi. Organisasi, tidak peduli apakah ia birokrasi atau tidak, ditentukan oleh ada atau tidaknya karakteristik strukturalnya. Memahami bahwa birokrasi merupakan karakter struktur dari setiap organisasi, namun tidak berarti bahwa semua birokrasi identik dengan struktur.

Menurut Dennis Wrong, pengertian birokrasi oleh Max Weber dipandang sebagai suatu manifestasi sosiolofi dari proses rasionalisasi. Dennis Wrong mencatat bahwa birokrasi organisasi yang diangkat sepenuhnya untuk mencapai satu tujuan tertentu dari berbagai macam tujuan, ia diorganisasi secara hierarki dengan jalinan komando yang tegas dari atas ke bawah, ia menciptakan pembagian pekerjaan jelas yang menugasi setiap orang dengan tugas yang spesifik, peraturan dan ketentuan umum yang menuntun semua sikap dan usaha untuk mencapai tujuan. Karyawannya dipilih terutama berdasarkan kompetensi dan keterlatihannya, sehingga kerja dalam birokrasi cenderung merupakan pekerjaan sepanjang hidup.
Pemikiran birokrasi dari Max Weber dijadikan sebagai patokan yang melahirkan berbagai pandangan mengenai birokrasi. Dalam pemikiran Max Weber, setiap aktivitas yang menuntut koordinasi yang ketat terhadap kegiatan-kegiatan dari sejumlah besar orang dan melibatkan keahlian-keahlian khusus, maka satu-satunya peluang yaitu dengan mengangkat atau menggunakan organisasi birokratik. Alasan penting untuk mengembangkan organisai birokratik yaitu senantiasa didasarkan hanya pada keunggulan teknis dibandingkan dengan bentuk organisasi lainnya.
Seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan pemerintahan yang bercorak sentralisasi, telah ikut menyemangati lahirnya birokrasi pemerintah, sebagaimana ditampilkan pada masa pemerintahan monarki absolut di Eropa. Selanjutnya, unit-unit produksi yang besar dituntut oleh teknologi mesin untuk mendorong lahirnya birokratisasi di kalangan ekonomi. Kebutuhan pada administrasi terpusat untuk menanggapi ledakan penduduk, telah merangsang penerapan bentuk-bentuk birokrasi dalam bidang keuangan, agama, kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan dan hiburan.

Sumber :

- Pandji Santosa, 2008. Administrasi Publik : Teori dan Aplikasi Good Governance. Penerbit PT Refika Aditama : Bandung.

 

Pengertian Korporasi

Pengertian Korporasi 

 

 

Menurut Yan Pramadya Puspa, Pengertian Korporasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti seorang manusia, sebagai pemilik hak dan kewajiban memiliki hak menggugat ataupun digugat di muka pengadilan.
Menurut Wurjono Prodjodikoro, Pengertian Korporasi adalah suatu perkumpulan orang. Dalam korporasi ini biasanya yang mempunyai kepentingan yaitu orang-orang yang merupakan anggota dari korporasi itu, setiap anggota mempunyai kekuasaan dalam peraturan korporasi berupa rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan korporasi.
Pengertian Korporasi menurut A. Abdurachman adalah suatu kesatuan menurut hukum atau suatu badan susila yang diciptakan menurut UU suatu negara, untuk menjalankan suatu usaha atau kegiatan atau aktivitas lainnya yang sah. Korporasi ini dapat dibentuk untuk selama-lamanya atau untuk sesuatu jangka waktu yang terbatas, memiliki nama dan identitas yang dengan nama dan identitas itu dapat dituntut di muka pengadilan, serta berhak untuk mengadakan suatu persetujuan menurut kontrak dan melaksanakan semua fungsi lainnya yang seseorang dapat melaksanakannya menurut UU suatu negara. Pada umumnya suatu korporasi dapat merupakan suatu organisasi pemerintah, setengah pemerintah atau tikelir.
Pengertian Korporasi menurut Utrecht, Korporasi adalah badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri, yang terpisah dari hak kewajiban anggota masing-masing.
Pengertian Korporasi menurut A. Z Abidin, Koporasi ialah sekumpulan manusia yang diberikan hak sebagai unit hukum, di mana diberikan pribadi hukum untuk tujuan tertentu.

Menurut Subekti dan Tjitrosudibio, Pengertian Korporasi ialah suatu perseroan yang merupakan badan hukum.

Korporasi sebagai badan hukum keperdataan dapat diperinci dalam beberapa golongan, dilihat dari cara mendirikan dan peraturan perundang-undangan sendiri, yaitu :
1. Korporasi Egoistis
Pengertian Korporasi Egoistis adalah korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama kepentingan harta kekayaan. Contoh korporasi ini : PT (Perseroan Terbatas), Serikat Kerja.
2. Korporasi Altruistis
Pengertian Korporasi Altruistis adalah korporasi yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti perhimpunan yang memerhatikan nasib orang-orang tunanetra, tunarungu dan sebagainya.

Sumber :

- Muladi dan Dwidja Priyatno, 2013. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.